Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengimbau seluruh masyarakat maupun yayasan yang berencana mendirikan lembaga pendidikan baru agar mematuhi koridor hukum dan regulasi daerah yang berlaku.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga mutu, akuntabilitas, serta kepastian hukum dunia pendidikan di Jawa Timur.
Sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, seluruh proses permohonan perizinan kini wajib dilakukan secara elektronik terpadu satu pintu melalui aplikasi JOSS (Jatim Online Single Submission).
Penggunaan platform digital tersebut dinilai mampu memastikan transparansi dan validasi berkas yang lebih sistematis.
Selain itu, pemohon pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) baru juga diwajibkan menyesuaikan persyaratan dengan regulasi daerah yang tertuang dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2017 terkait percepatan penataan institusi pendidikan.
Dalam aturan tersebut, pendirian SMA baru harus memenuhi sejumlah kualifikasi dan persyaratan tertentu demi menjaga keseimbangan kualitas pendidikan di Jawa Timur.
Imbauan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam audiensi antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur pada Senin (18/05/2026).
Rombongan PWM Jawa Timur dipimpin Wakil Ketua PWM Jawa Timur, Tamhid Masyhudi, dan diterima langsung oleh jajaran pejabat teknis DPMPTSP Jatim serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan itu menjadi contoh konkret kolaborasi antara penyelenggara pendidikan dan pemerintah daerah dalam mematangkan administrasi pendirian SMA Abdul Malik Fadjar di Kabupaten Malang melalui sistem JOSS.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas legalitas lahan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1963 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Persyarikatan Muhammadiyah disebut secara hukum sah memperoleh Hak Milik atas tanah yang akan digunakan sebagai lokasi sekolah.
Saat ini, pihak pemohon telah mengantongi dokumen pelepasan hak dari notaris dan sebagian Izin Perolehan Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang untuk empat bidang tanah.
Sementara itu, berkas sisa lahan dan dokumen administratif lainnya segera diunggah ke dalam sistem JOSS.
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi terhadap langkah PWM Jawa Timur yang dinilai proaktif mengikuti prosedur hukum formal.
“Kami menyambut baik dan siap memberikan asistensi pengawalan proses perizinan ini melalui aplikasi JOSS. Sinergi ini sangat krusial, karena pemenuhan regulasi seperti Pergub 88/2022 dan Pergub 22/2017 sejak awal akan menjamin bahwa sekolah baru yang berdiri memiliki fondasi hukum yang kokoh, aman bagi siswa, dan diakui secara legal oleh negara,” tuturnya.
Menurutnya, ketertiban administrasi sejak awal menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Wakil Ketua PWM Jawa Timur, Tamhid Masyhudi, menegaskan komitmen Muhammadiyah untuk menjadi pelopor dalam ketertiban administrasi perizinan pendidikan digital di Jawa Timur.
“Audiensi ini memberikan panduan yang sangat jelas bagi kami mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan disinkronisasikan ke dalam sistem JOSS Pemprov Jatim. Kami berkomitmen penuh untuk segera merampungkan seluruh persyaratan teknis, administratif, maupun zonasi lahan yang diatur oleh peraturan gubernur, sehingga kehadiran SMA Abdul Malik Fadjar ini sebagai salah satu amal usaha pendidikan unggulan yang berada dalam Pondok Pesantren Internasional Abdul Malik Fajar yang didirikan bersama antara Universitas Muhammadiyah Malang dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim dapat segera memberikan kemaslahatan nyata yang legal bagi pendidikan masyarakat,” tegas Tamhid.
“Jika proses ini lancar, diharapkan ijin operasional bisa keluar pada tahun ini,” pungkas beliau.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PWM Jawa Timur diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi lembaga lain dalam mewujudkan pelayanan publik dan ekosistem pendidikan yang tertib, efisien, dan berkualitas di Jawa Timur.





0 Tanggapan
Empty Comments