Rumah sakit pemerintah saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di satu sisi, rumah sakit dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, berkualitas, dan terjangkau. Di sisi lain, rumah sakit juga harus mampu mengelola keuangan secara profesional agar tetap berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi instrumen penting yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Laporan APBD/RBA RSUD Dr. Soetomo Tahun 2025 menunjukkan capaian yang patut diapresiasi. Target pendapatan sebesar Rp1,35 triliun berhasil dilampaui menjadi Rp1,643 triliun atau 121,74 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa RSUD Dr. Soetomo sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Jawa Timur memiliki kapasitas pelayanan yang besar sekaligus memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat.
Namun, keberhasilan finansial tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan sebuah rumah sakit. Rumah sakit bukanlah korporasi yang mengejar keuntungan, melainkan institusi pelayanan publik yang mengemban amanat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Dalam pengelolaan BLUD, realisasi belanja yang melebihi pagu dimungkinkan melalui mekanisme flexible budget ketika pendapatan meningkat.
Pada tahun 2025, pagu belanja sebesar Rp1,630 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,683 triliun atau 103,23 persen. Tambahan belanja sekitar Rp63,95 miliar tersebut masih berada dalam batas fleksibilitas yang diperkenankan.
Secara normatif, mekanisme tersebut dibenarkan. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan ruang bagi BLUD untuk menyesuaikan belanja ketika pendapatan meningkat.
Namun, fleksibilitas bukan berarti pengelolaan anggaran bebas dari pengawasan. Justru karena diberikan keleluasaan, standar akuntabilitas harus semakin tinggi.
Pandangan ini sejalan dengan teori New Public Management (NPM) yang dikembangkan Christopher Hood. Menurutnya, organisasi publik perlu memperoleh fleksibilitas manajerial guna meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, tetapi tetap harus disertai pengukuran kinerja, transparansi, dan pertanggungjawaban kepada publik.
Dengan demikian, tambahan belanja Rp63,95 miliar tidak cukup dijelaskan sebagai konsekuensi meningkatnya pendapatan. Publik berhak mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan manfaat apa yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam ilmu manajemen publik dikenal konsep Value for Money yang dikembangkan Mark H. Moore. Konsep tersebut menegaskan bahwa organisasi sektor publik tidak cukup hanya membelanjakan anggaran secara efisien, tetapi juga harus menghasilkan public value atau nilai manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks RSUD Dr. Soetomo, tambahan pendapatan sekitar Rp293 miliar di atas target seharusnya diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pelayanan yang nyata.
Pertanyaan yang patut diajukan antara lain:
- Berapa persen tambahan pendapatan digunakan untuk modernisasi alat kesehatan?
- Berapa persen dialokasikan bagi peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan?
- Berapa persen dimanfaatkan untuk digitalisasi layanan rumah sakit?
- Berapa persen digunakan mempercepat pelayanan pasien?
Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, publik hanya mengetahui besarnya angka pendapatan tanpa memahami manfaat yang diterima.
Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus mengutamakan mutu, keselamatan pasien, efektivitas, efisiensi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Sebagai rumah sakit BLUD terbesar di Jawa Timur, terdapat kecenderungan ukuran keberhasilan mulai bergeser pada tingginya pendapatan.
Padahal esensi BLUD bukanlah menghasilkan surplus sebesar-besarnya.
Perspektif Balanced Scorecard yang dikembangkan Robert S. Kaplan dan David P. Norton mengajarkan bahwa keberhasilan organisasi harus diukur melalui empat perspektif, yakni keuangan, pelanggan, proses internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan.
Jika hanya berpatokan pada capaian pendapatan sebesar 121,74 persen, maka rumah sakit baru dinilai dari sisi keuangan.
Padahal indikator yang lebih penting justru meliputi:
- waktu tunggu pelayanan;
- angka infeksi rumah sakit;
- angka kematian (NDR dan GDR);
- kepuasan pasien;
- keselamatan pasien;
- kecepatan pelayanan IGD; serta
- keberhasilan tindakan medis.
Rumah sakit yang baik bukanlah rumah sakit dengan pendapatan terbesar, melainkan rumah sakit yang paling mampu menyelamatkan pasien melalui pelayanan yang berkualitas.
Laporan juga menunjukkan sekitar 86,92 persen pasien RSUD Dr. Soetomo merupakan peserta JKN.
Data tersebut memperlihatkan bahwa rumah sakit menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan nasional. Namun, kondisi ini juga menghadirkan risiko fiskal karena sebagian besar pendapatan sangat bergantung pada pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
Ketika terjadi keterlambatan pembayaran klaim, arus kas rumah sakit ikut terdampak.
Karena itu, manajemen rumah sakit perlu memperkuat pengelolaan arus kas, mempercepat proses verifikasi klaim, sekaligus mengembangkan layanan unggulan yang tetap berpihak kepada masyarakat namun mampu memperkuat kemandirian BLUD.
Prinsip Good Governance yang diperkenalkan United Nations Development Programme (UNDP) menempatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan responsivitas sebagai fondasi tata kelola pemerintahan.
Oleh sebab itu, pemanfaatan fleksibilitas anggaran BLUD harus disampaikan secara terbuka.
DPRD maupun masyarakat perlu mengetahui rincian penggunaan tambahan belanja, antara lain:
- belanja pegawai;
- belanja obat;
- alat kesehatan;
- investasi pelayanan;
- pemeliharaan;
- digitalisasi; dan
- belanja administrasi.
Semakin terbuka pengelolaan anggaran, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit.
Selama ini laporan kinerja rumah sakit masih didominasi indikator input dan output.
Padahal paradigma penganggaran modern telah bergeser menuju Outcome-Based Budgeting, yakni pengukuran keberhasilan berdasarkan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, RSUD Dr. Soetomo perlu menyusun Key Performance Indicator (KPI) berbasis outcome yang menghubungkan penggunaan anggaran dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Indikator tersebut dapat berupa:
- penurunan waktu tunggu operasi;
- peningkatan kepuasan pasien;
- penurunan angka kematian;
- penurunan angka infeksi rumah sakit;
- peningkatan keselamatan pasien; dan
- peningkatan akses pelayanan digital.
Pendekatan ini akan memastikan setiap rupiah APBD maupun pendapatan BLUD memberikan manfaat yang dapat diukur secara nyata.
Sebagai rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Timur, RSUD Dr. Soetomo telah menunjukkan kemampuan yang luar biasa dalam meningkatkan pendapatan. Capaian tersebut layak diapresiasi. Namun, keberhasilan finansial harus menjadi pintu masuk untuk mempercepat transformasi pelayanan, bukan menjadi tujuan akhir.
Fleksibilitas BLUD merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar memperbesar realisasi belanja. Karena itu, setiap tambahan pendapatan semestinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, alat kesehatan yang lebih modern, tenaga kesehatan yang lebih sejahtera, sistem digital yang lebih baik, serta keselamatan pasien yang semakin terjamin.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan rumah sakit pemerintah bukanlah seberapa besar pendapatan yang diperoleh, melainkan seberapa banyak nyawa yang berhasil diselamatkan, seberapa banyak pasien yang pulih melalui pelayanan bermutu, serta seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan milik negara. Di situlah esensi tata kelola BLUD yang profesional, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.





0 Tanggapan
Empty Comments