Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

PP Muhammadiyah Finalisasi Ketentuan Wakaf untuk Perkuat Tata Kelola dan Lindungi Aset Persyarikatan

Iklan Landscape Smamda
PP Muhammadiyah Finalisasi Ketentuan Wakaf untuk Perkuat Tata Kelola dan Lindungi Aset Persyarikatan
PP Muhammadiyah Finalisasi Ketentuan Wakaf untuk Perkuat Tata Kelola dan Lindungi Aset Persyarikatan
pwmu.co -

Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Workshop Finalisasi Ketentuan Majelis Pendayagunaan Wakaf di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta pada 6–7 Juni 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penyempurnaan regulasi internal guna memperkuat tata kelola wakaf dan mengamankan aset persyarikatan.

Workshop dibuka oleh Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Prof. Hilman Latif. Dalam arahannya, ia meminta seluruh ketentuan terkait tata kelola wakaf dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah yang dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.

“MPW memiliki tugas utama untuk memastikan setiap aset wakaf Muhammadiyah dapat didayagunakan secara optimal dan bergerak sesuai dengan peruntukan yang telah tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW),” tegas Prof. Hilman Latif.

Menurutnya, penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset wakaf Muhammadiyah terlindungi secara hukum sekaligus memberikan manfaat yang maksimal bagi umat.

Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan, CWC, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan berbagai ketentuan yang menjadi amanat persyarikatan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) tata kelola wakaf yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, MPW juga memperkuat pengaturan mengenai hak dan kewajiban nazhir, termasuk ketentuan pembiayaan pengelolaan wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Penerapan regulasi tentang hak dan kewajiban nazhir, termasuk pengaturan ekosistem pembiayaan bahwa hak pengelolaan nazhir sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan, menjadi bagian penting yang kami bahas,” ujar Amirsyah.

Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Muh. Mashuri Masyhuda, M.M., menilai masih banyak persoalan hukum yang muncul terkait aset wakaf. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya pengaturan yang rinci dalam sejumlah aspek tata kelola wakaf.

SMPM 5 Pucang SBY

Karena itu, penyusunan berbagai ketentuan dan SOP yang lebih detail diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan aset maupun sengketa yang melibatkan aset wakaf Muhammadiyah.

“Penyusunan rangkaian ketentuan dan SOP wakaf yang detail ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan aset di dalam persyarikatan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat hingga ranting,” jelas Mashuri.

Koordinator Bidang Kelembagaan Nazhir Muhammadiyah, Eny M. Wijayanti, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa workshop juga membahas harmonisasi berbagai regulasi turunan yang akan menjadi pedoman pengelolaan wakaf di lingkungan Muhammadiyah.

Sebanyak empat komisi dibentuk untuk membahas sedikitnya 15 ketentuan strategis yang mencakup aspek kelembagaan, pelaporan, penyimpanan dokumen, perolehan aset wakaf, tukar guling wakaf, pelimpahan pengelolaan, inventarisasi aset, mitigasi sengketa, sertifikasi wakaf, pengembangan wakaf produktif, kerja sama investasi, hingga pedoman wakaf uang Muhammadiyah.

Komisi-komisi tersebut melibatkan para pengurus MPW PP Muhammadiyah yang bertugas menyusun dan menyempurnakan berbagai regulasi teknis sesuai bidang masing-masing.

Melalui finalisasi paket regulasi ini, MPW PP Muhammadiyah berharap sistem tata kelola wakaf persyarikatan menjadi lebih modern, transparan, akuntabel, dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Dengan tata kelola yang semakin baik, aset wakaf Muhammadiyah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf di lingkungan persyarikatan.

Revisi Oleh:
  • Satria - 08/06/2026 18:04
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu