Keraguan saat salat merupakan sesuatu yang bisa dialami oleh siapa saja. Terkadang seseorang lupa sudah berada di rakaat kedua atau ketiga, atau tidak yakin apakah sudah menambah atau mengurangi rakaat.
Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan solusi yang jelas terhadap keadaan ini melalui syariat sujud sahwi.
Para ulama menjelaskan bahwa keraguan dalam salat pada dasarnya terbagi menjadi dua keadaan. Masing-masing memiliki cara penyelesaian yang berbeda berdasarkan apa yang dipahami dari petunjuk Rasulullah saw.
Berikut Dua Keadaan Ragu Dalam Jumlah Rakaat Salat
Keadaan Pertama: Ada Dugaan yang Lebih Kuat kepada Salah Satu Kemungkinan
Yaitu ketika seseorang ragu dalam salat, tetapi hatinya lebih cenderung kepada salah satu kemungkinan, apakah jumlah rakaat yang lebih sedikit atau yang lebih banyak.
Dalam keadaan ini, ia mengikuti dugaan yang paling kuat, lalu menyempurnakan salatnya, mengucapkan salam, kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam.
Contoh: Seseorang ragu saat salat zuhur, apakah ia sedang berada di rakaat kedua atau ketiga.
Jika yang lebih kuat menurutnya adalah rakaat ketiga, maka ia menganggapnya sebagai rakaat ketiga, lalu menyempurnakan salatnya satu rakaat lagi, salam, kemudian sujud sahwi setelah salam.
Jika yang lebih kuat menurutnya adalah rakaat kedua, maka ia menganggapnya sebagai rakaat kedua, lalu menyempurnakan shalatnya, salam, kemudian sujud sahwi setelah salam.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ، فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيُسَلِّمْ، ثُمَّ لِيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
“Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, hendaklah ia mencari mana yang paling benar menurut dugaannya. Kemudian sempurnakan salat berdasarkan dugaan tersebut, lalu salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keadaan Kedua: Ragu, tetapi Tidak Ada yang Lebih Kuat
Jika seseorang ragu dalam salatnya dan tidak ada dugaan yang lebih kuat antara dua kemungkinan, maka ia kembali kepada yang diyakini, yaitu mengambil jumlah rakaat yang lebih sedikit. Setelah menyempurnakan shalatnya, ia melakukan sujud sahwi sebelum salam, kemudian baru mengucapkan salam.
Contoh: Seseorang sedang salat zuhur, lalu ragu apakah ia sedang berada di rakaat kedua atau ketiga. Karena tidak ada yang lebih kuat dalam dugaannya, maka ia mengambil yang pasti (yang lebih sedikit) yaitu menganggap baru rakaat kedua. Setelah itu ia menyempurnakan salatnya, lalu sujud sahwi sebelum salam, kemudian mengucapkan salam.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى، أَثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ»
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak tahu apakah ia telah shalat tiga rakaat atau empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguan itu dan berpegang pada yang diyakini. Kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ternyata ia telah shalat lima rakaat, maka dua sujud itu menjadi penyempurna shalatnya. Namun jika ternyata shalatnya memang genap empat rakaat, maka dua sujud itu menjadi penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim).
Kesimpulan Praktis
Agar mudah diingat, gunakan kaidah berikut:
▪️︎Jika ada dugaan yang lebih kuat → ikuti dugaan tersebut → sujud sahwi setelah salam.
▪️︎Jika tidak ada dugaan yang lebih kuat → ambil jumlah rakaat yang yakin yaitu yang lebih sedikit → sujud sahwi sebelum salam. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments