Penemu teori disrupsi Clayton Christensen (2014) memberikan prediksi yang membuat dunia tercengang. Menurutnya dalam 10-15 tahun ke depan 50% dari seluruh universitas di AS akan bangkrut “.
Alasan dibalik prediksinya adalah universitas-universitas itu akan terdisrupsi oleh beragam terobosan inovasi seperti online learning dan Massive Online Open Course ( MOOCs ). Ia bukan satu satunya. Gartner,(2018) misalnya menyebut kehebohan disrupsi bakal menerpa dunia Pendidikan. Kecemasan merebak.
Temuan teori saat itu sekarang terbukti. Dunia benar benar dikejutkan oleh artificial intelligence dan tentang penggunaan teknologi virtual reality (VR) di 60% universitas di seluruh dunia. “Ini menciptakan lingkungan pembelajaran yang imersif” sembur Gartner.
Jarak antara dunia nyata dengan dunia digital kabur. Seluruh indera manusia serasa terlibat dan bersentuhan langsung dengan dunia maya. Kenapa hal ini mencemaskan ? Tak lain karena pendidikan dengan sistem sekarang adalah institusi yang paling sulit diajak berubah bahkan oleh terpaan disrupsi. Pada saat sama jenis lembaga pendidikan apapun termasuk sekolah dan pesantren didalamnya ikut tenggelam.
Deflasi Pesantren?
Apakah pesantren akan terkena dampak disrupsi sebagaimana bangkrutnya 50 persen universitas universitas di Amerika sehingga tinggal bangunan mangkrak ditinggalkan penghuni? Pertanyaan kritisnya bukan tentang gulung tikarnya pesantren melainkan adanya kecemasan normal bahwa generasi masa depan tidak lagi berminat terhadap pesantren.
Dalam lima tahun terakhir jumlah santri pondok pesantren se Indonesia menurun drastis. Tahun 2020/2021 santri di seluruh pesantren Indonesia berjumlah 4,37 juta. Tahun 2025/2026 tinggal 1,38 juta. Berkurang 68,4% selama 5 tahun . Sedangkan jumlah pesantren dalam satu dekade meningkat pesat dari 26 ribu menjadi 42.433 unit. Ini menarik. Seolah terjadi paradoks. Disaat UU ke-pesantren-an nomor 18 tahun 2019 lahir penyusutan jumlah santri mencapai 4 juta menimbulkan tanda tanya besar. Mungkinkah terjadi deflasi pesantren?
Kemenag berhak berdalih. Sistem di EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama bisa saja sedang bermasalah. Namun mencermati gap yang terlalu tinggi antara lembaga pesantren dengan jumlah santri menunjukan adanya sesuatu yang perlu perhatian.
Penjelasan resmi Kementerian Agama terkait ini adalah adanya migrasi dan pengetatan sistem pendataan sehingga terjadi pembersihan data ( proses cleansing ). Periode sebelum tahun 2024, data EMIS Kemenag masih mencatat data ganda. Data santri yang sudah lulus belum terhapus. Kemenag menvalidasi data menggunakan NIK yang terintegrasi Dukcapil. Ratusan ribu data ganda otomatis terhapus dari sistem. Santri mukim juga menjadi syarat terakomudasinya data santri di system.
Terbaru, pemisahan antara santri mukim dan santri kalong terverifikasi secara digital. Meski demikian selisih 4 juta dalam 5 tahun layak dijadikan cermin semua pihak melakukan redifinisi pesantren.
Melesatnya jumlah lembaga pesantren hingga 42.433 unit juga perlu dicermati. Mungkin terkait dua faktor utama dibalik ini.
Pertama, dampak regulasi. Lahirnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 memberikan angin segar bagi masyarakat. Payung regulasi pesantren menunjukkan adanya pengakuan legal sekaligus peluang akses APBN/APBD. Ribuan pesantren selama ini tanpa izin berbondong-bondong mendaftarkan diri ke Kemenag demi legalitas.
Formalisasi institusi memicu gelombang pendirian pesantren baru. Tren pesantren berdiferensiasi bermunculan. Varian pesantren lahir tanpa konsep mendalam. Rumah rumah tahfidz dan sekolah berasrama ( Boarding School ) bertumbuhan. Pola pola pesantren takhassus berdiri di berbagai daerah dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Bermunculan pula pesantren-pesantren dengan skala kecil, spesifik dan minimalis. Rumah rumah panti asuhan dan masjid-mushalla mengaktualisasi diri dengan merekrut santri mukim. Mereka menyiapkan asrama, tahfidzul qur an, Bahasa arab dan pembelajaran agama, terutama fiqh. Sebagian memodifikasi dengan sekolah umum. Lembaga pendidikan formal bermetamorfosis menjadi Boarding School.Pesantren varian salafiyah mem-powering diri dengan kitab-kitab kuning atau memperkuat posisi sebagai pesantren mu’adalah. Sebagiannya mengintegrasikan program dan kurikulum dengan pendidikan umum.
Revitalisasi Sekolah Muhammadiyah
Dikhotomi pesantren salaf dan khalaf menjadi tidak relevan. Era disrupsi dan AI menghadirkan pola pesantren diferensiatif yang lebih canggih, modern yang mengarah kepada disiplin imu. Pesantren Tahfidz, Entrepreneur, TrenSains atau Eco-Pesantren menawarkan produk-produk unggulan bergaransi kepada para calon santri. Dengan jumlah santri relative kecil secara massif berbagai pola pesantren bertumbuh bak jamur tanpa peduli musim.
Sekolah sekolah Muhammadiyah tak mau ketinggalan. Mereka merevitalisasi diri. Bermetamorfosis menjadi MBS ( Muhammadiyah Boarding School) atau menggandeng rumah tahfidz, masjid/mushalla,panti asuhan berkolabolari dalam system pembelajaran terpadu sebagai nilai tambah di setiap daerah. Baik itu merupakan upaya merebranding, struggle and survival atau ikutan ngetren.
Sebagian daerah mendirikan pesantren baru wujud pengembangan amal usaha persyarikatan. MBS sering diidentikkan dengan pondok pesantren Muhammadiyah. MBS seperti jalan tengah antara sekolah dan pesantren untuk mengatasi kekurangan murid atau mempertahankan eksistensi sekolah agar tidak mati. Ketua majelis Dikdasmen -PNF PWM Jatim Prof. Chozin di berbagai forum mengatakan bahwa Muhammadiyah ahlinya di bidang pendidikan formal, bukan kepesantrenan.
Banyak pula pengamat yang setuju dengan pendapat ini. Namun spirit mengembangkan AUM dan realitas menuntut para pimpinan persyarikatan mencari jalan keluar mengatasi stagnasi lembaga pendidikanya.
Fenomena menjamurnya MBS di berbagai daerah di Indonesia bisa jadi angin segar bagi persyarikatan. Langkah ini dipandang sebagai respons taktis dan solusi strategis atas gejala penurunan minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah umum muhammadiyah yang kalah bersaing dengan sekolah negeri atau sekolah swasta islam terpadu (IT) lainnya.
Dalam perjalanannya banyak MBS menghadapi jalan buntu hingga berujung pada kegagalan operasional. Banyak faktor menjadi penyebabnya. Pimpinan persyarikatan perlu duduk bareng dalam circle group menemukan jawabannya: Apakah itu sebuah pilihan strategis, manajemen instan atau ada krisis identitas sehingga terjebak di persimpangan jalan antara sekolah umum, berasrama dan pondok pesantren.
Secara yuridis formal konseptual maupun aturan persyarikatan MBS dan pesantren memiliki basis berbeda. Regulasi pemerintah Indonesia dalam dalam UU pesantren nomor 18 tahun 2019 dan PMA nomor 30, 31 dan 32tahun 2020 tentang pendirian pesantren dan Ma’had Aly mendefinisikan pesantren ke dalam tiga jenis, yaitu pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, dirasah Islamiyah pola pendidikan Mu’allimin dan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Ketiganya dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas dan masyarakat.
PMA tentang pendidikan pesantren juga mengatur jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan pesantren. Ada dua jalur pendidikan pesantren, yakni pendidikan formal dan atau nonformal. Pendidikan formal adalah jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dalam bentuk satuan pendidikan mu’adalah, pendidikan diniyah formal, dan Ma’had Aly. Pendidikan pesantren jalur nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum
Pendidikan mu’adalah adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren, berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur. PMA No. 30 Tahun 2020 menetapkan sebuah lembaga baru bisa diakui sebagai pesantren jika memenuhi Arkanul Ma’had atau rukun pesantren, yaitu: Kiai/Pengasuh yang menjadi figur sentral, santri mukim, asrama, masjid/mushola dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola murni pesantren.
MBS didirikan dengan basis sekolah berasrama seraya mengakomodasi asrama yang ditempelkan pada struktur SMP/SMA reguler. Secara administratif dan kurikulum, MBS tunduk pada Kemendikdasmen melalui jalur UU Sisdiknas, bukan Kemenag. Dualisme ini melahirkan ambiguitas sehingga sering kali membuat MBS kesulitan mengurus izin operasional pesantren, dan tidak mendapatkan rekognisi kesetaraan ijazah pesantren atau akses bantuan negara yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2M PP Muhammadiyah) telah menerbitkan acuan baku guna menegaskan identitas institusi berupa buku panduan LP2M tahun 2017. Pedoman LPPM ini menggariskan bahwa pesantren Muhammadiyah sejati harus memiliki orientasi kuat pada taffaquh fiddin dan menjadi basis kaderisasi ulama. MBS MBS yang lahir secara instan hanya memindahkan siswa ke asrama, lalu menambahkan jam pelajaran agama atau target hafalan al qur an tanpa fokus tafaqquh fi al ddien, tidak menyentuh esensi penanaman ideologi kader dan tradisi keilmuan islam yang mendalam sebagaimana standar LP2M.
Tidak siapnya pimpinan pesantren atau mudir, musrif dan musrifah juga menjadi faktor rentannya MBS. Dalam buku Dinamika Pesantren Muhammadiyah (2015) Abdul Munir Mulkhan menjelaskan bahwa kelemahan mendasar pesantren di lingkungan muhammadiyah adalah ketergantungan pada sistem persyarikatan yang birokratis dan minimnya pasokan figur pemimpin (Mudir/Kiai) yang karismatik sekaligus alim. Tidak jarang karenanya di banyak MBS posisi direktur asrama diperlakukan seperti tugas tambahan guru biasa yang berganti setiap ada restrukturalisasi dan reorganisasi. Akibatnya, pesantren kehilangan ruh spiritualitas dan kepemimpinan yang kokoh.
Sisi lain dari diskursus MBS dan pesantren Muhammadiyah adalah overload kurikulum dan kelelahan santri. Ahli pendidikan islam yang juga begawan pendidikan Muhammadiyah, A. Malik Fadjar semasa hidupnya sering mengingatkan bahaya memaksakan dua kurikulum secara ugal-ugalan. Sejalan dengan gagasan Azyumardi Azra(2019) yang menyebutkan bahwa penggabungan kurikulum umum (diknas) dan pesantren secara mentah tanpa integrasi yang matang melahirkan beban psikologis yang berat bagi santri. Santri dipaksa belajar sains penuh dari pagi hingga siang, lalu langsung dihantam materi kepesantrenan hingga malam. Akibatnya, kualitas keduanya menjadi rata-rata (stagnan). Santri mengalami kejenuhan akut (burnout).
Kelemahan manajemen finansial dan infrastruktur asrama juga bisa menjadi penyebab MBS dan pesantren Muhammadiyah kembang kempis. Banyak PDM/PCM mendirikan MBS didorong oleh tren kompetitif semata tanpa kesiapan modal jangka panjang. Mengubah sekolah biasa menjadi sekolah berasrama menuntut biaya operasional harian yang masif (konsumsi, laundry, sanitasi, keamanan, kesehatan dll). Ketidakmampuan mengelola keuangan dan kegagalan menyediakan fasilitas asrama yang layak membuat banyak wali santri menarik anak-anak mereka pada tahun pertama atau kedua. Selanjutnya tidak pernah datang lagi.
MBS bisa menjadi solusi strategis sangat efektif, dengan catatan institusi tersebut tidak dikelola secara latah atau ikut-ikutan tren sesaat. Banyak MBS sukses seperti PPM MBS Yogyakarta, TrenSains atau MBS lain di beberapa daerah Jawa Timur karena mereka secara sadar menerapkan sistem Hybrid.
Mereka benar benar mengintegrasikan kurikulum, terukur dan adaptif dengan tuntutan keadaan bukan sekadar menumpuk dan menerapkannya sampai habis.
MBS bisa menjadi alternatif pendidikan muhammadiyah terhadap tuntutan zaman yang menginginkan anak berwawasan umum luas sekaligus memiliki benteng moral yang kuat. Keberhasilannya menuntut kesiapan fundamental: kepemimpinan yang mumpuni, integrasi kurikulum yang apik, serta kepatuhan pada standardisasi mutu yang telah digariskan oleh LP2M PP Muhammadiyah, bukan sekadar mengubah papan nama sekolah menjadi Boarding School.
Pergeseran Minat
Orang tua masa kini yang ingin anaknya paham agama memiliki kekhawatiran masa depan karier mereka. MBS ataupun Pesantren yang tidak menyediakan sekolah formal (SMP/MTs/SMA/MA) atau tidak membekali santrinya dengan ijazah umum serta hard skill seperti teknologi atau bahasa asing cenderung mulai sepi peminat. Orang tua menuntut adanya relevansi ekonomi dan kerja dari setiap biaya pendidikan anak yang dikeluarkannya. Setiap rupiah menuntut garansi keberhasilan outcomenya.
Di samping itu, pergeseran minat juga terjadi karena adanya krisis kepercayaan akibat isu kekerasan, pelecehan seksual dan kasus kasus lain yang men-down grade posisi/peran pesantren. Dalam 5 tahun terakhir media sosial sering kali mengekspos kasus perundungan (bullying), kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual di beberapa oknum lembaga pesantren. Bagi orang tua modern, faktor keselamatan dan kenyamanan psikologis anak adalah harga mati.
Kompetisi fasilitas pesantren modern ala MBS turut menyumbang berkurangnya atensi masyarakat terhadap institusi semacam ini. Pesantren mewah, fasilitas gedung asrama dan ruang kelas megah menawarkan eklusifitas pembelajaran disertai manajemen profesional kebanjiran peminat hingga antreannya bertahun-tahun. Harga berapapun akan dibayar oleh para calon wali santri sepanjang memenuhi selera dan minat mereka.
Sebaliknya, pesantren dengan standar sarpras minimalis, fasilitas konvensional dan pelayanan-manajemen sederhana mulai ditinggalkan peminatnya.
Pesantren memiliki akar sosiologis dan spiritual sangat kuat di Indonesia.Namun dimasa depan pesantren akan mengalami seleksi alam yang ketat. Menteri Agama sendiri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini sebenarnya masih sangat tinggi, apalagi dengan adanya program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Banyak pesantren yang tadinya abai mulai merapikan basis data riil pesantren hingga menyentuh angka belasan juta santri jika ditotal secara informal demi akses pemerintah.
Dalam pandangan kemenag pesantren yang akan bertahan dan tetap laku keras di masa depan adalah pesantren yang melakukan transformasi dengan menyeimbangkan ilmu salaf (kitab kuning) dan ilmu khalaf (sains dan teknologi). Untuk itu pesantren perlu memiliki keterbukaan manajemen dan memperketat pengawasan santri dari berbagai tindak kekerasan verbal, non verbal maupun seksual. Pesantren harus menerapkan protokol ramah anak, mengembangkan kemandirian ekonomi agar biaya tetap terjangkau namun fasilitas tetap manusiawi.
Siap atau tidak sekolah masa depan harus berubah dari pesantren dan sekolah dengan maksud umum menjadi institusi islam dengan maksud khusus karena dunia mengalami proses spesifikasi massif. Boleh saja saat ini yang diajarkan adalah pengetahuan dengan seabrek materi pelajaran umum dan agama yang membuat siswa muntah-muntah. Dalam hardisk yang terbatas, terjadi overload dalam otak anak-anak kita.
Tetapi sekolah-sekolah masa depan mungkin akan menjadi pusat pelatihan dalam ketrampilan atau pembelajaran khusus, seperti pusat-pusat kursus yang sekarang ini atau mungkin berupa kampus ke mana para murid pergi untuk kurun waktu tertentu guna mendapatkan pengetahuan dan pemahaman, atau mungkin hanya berupa sinyal elektronis. Pesantren ataupun sekolah mungkin berupa entitas fisik atau mugkin juga maya.
MBS ataupun pesantren di masa depan tetap merupakan tempat dimana dan dalam situasi apa pun adalah sistem yang bisa mengubah dan membentuk karakter manusia. Kini tergantung dalam tataran mana pengelola mampu beradaptasi dan mengadopsi berbagai sarana mudah di zaman net ini untuk mengakses berbagai informasi penting demi perubahan pada diri dan masyarakat di sepanjang tempat dan zaman. Dengan segala kecukupan instrumen dan kecakapan pimpinan, ustadz dan ustadzahnya MBS maupun pesantren berada dalam tantangan itu. Wa Alahu A’lam





0 Tanggapan
Empty Comments