Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Rita Pranawati: Pendidikan Inklusif Berarti Memberikan Layanan Sesuai Kebutuhan Peserta Didik

Iklan Landscape Smamda
Rita Pranawati: Pendidikan Inklusif Berarti Memberikan Layanan Sesuai Kebutuhan Peserta Didik
pwmu.co -

Pendidikan inklusif tidak sekadar membuka akses sekolah bagi anak penyandang disabilitas. Lebih dari itu, pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang berkeadilan dengan memberikan layanan sesuai kebutuhan setiap peserta didik.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Pendidikan Inklusif dan Pemerataan Pendidikan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, Rita Pranawati, dalam Pelatihan Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan Pimpinan Pusat Aisyiyah melalui Majelis PAUD Dasmen bersama Program INKLUSI Aisyiyah, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 800 guru PAUD, Kelompok Bermain, dan TK Aisyiyah dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Rita, pendidikan inklusif menjadi bagian penting dalam mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua sekaligus mendukung keberhasilan program wajib belajar 13 tahun.

“Tanpa inklusivitas maka wajib belajar 13 tahun tidak akan tercapai. Tanpa kualitas pembelajaran yang baik tentu tidak akan tercapai SDM yang berkualitas,” ujarnya.

Rita menjelaskan bahwa tantangan pendidikan saat ini semakin kompleks. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang dipengaruhi perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, perubahan iklim, hingga persoalan ketahanan pangan.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan peserta didik semakin beragam sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda-beda.

Karena itu, menurutnya, pendidikan inklusif tidak boleh dipahami hanya sebagai penerimaan peserta didik penyandang disabilitas di sekolah reguler.

“Paradigma bahwa pendidikan inklusi adalah pendidikan berkeadilan. Maknanya bahwa keadilan bukan sama rata, tetapi pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan layanan yang sesuai kebutuhan peserta didik,” jelas Rita.

Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Oleh sebab itu, sekolah perlu memahami kebutuhan peserta didik sejak dini agar layanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Dalam paparannya, Rita menekankan bahwa identifikasi dini merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Melalui identifikasi yang tepat, sekolah dapat menentukan bentuk pendampingan, stimulasi, dan layanan yang dibutuhkan peserta didik.

“Semakin cepat anak-anak teridentifikasi maka treatment kita juga akan lebih cepat. Akan lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan bahwa identifikasi peserta didik penyandang disabilitas menjadi gerbang awal untuk menentukan bentuk layanan pendidikan yang sesuai.

“Identifikasi murid penyandang disabilitas itu sangat penting. Karena itu adalah gerbang bagaimana kita memberikan stimulus,” ujarnya.

SMPM 5 Pucang SBY

Rita juga memaparkan tujuh pilar kebijakan akomodasi yang layak dalam pendidikan inklusif.

Ketujuh pilar tersebut meliputi:

  1. Identifikasi peserta didik penyandang disabilitas.
  2. Pengembangan kapasitas unit layanan disabilitas.
  3. Penguatan kapasitas guru.
  4. Adaptasi kurikulum dan proses pembelajaran.
  5. Penyediaan sarana prasarana serta teknologi pendukung.
  6. Pembiayaan dan program afirmasi.
  7. Penguatan dukungan komunitas dalam menerima peserta didik berkebutuhan khusus.

Pada aspek sarana dan prasarana, Rita menekankan pentingnya lingkungan belajar yang aksesibel bagi seluruh peserta didik.

Menurutnya, sekolah perlu menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti akses masuk yang ramah disabilitas, marka penunjuk arah, hingga fasilitas sanitasi yang memadai.

“Kita berharap sekolah-sekolah Aisyiyah juga punya standar yang sama,” tuturnya.

Selain menjelaskan arah kebijakan pemerintah, Rita juga menyoroti masih adanya kesenjangan layanan pendidikan inklusif di Indonesia.

 

Ia menyebut jumlah satuan pendidikan yang menerima peserta didik penyandang disabilitas mengalami peningkatan sekitar 17 persen pada Februari 2025 dan mencapai 26 persen pada Desember 2025.

Meski demikian, peningkatan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan layanan yang memadai.

Hingga Desember 2025 tercatat sekitar 170.778 peserta didik penyandang disabilitas di Indonesia. Sementara jumlah Guru Pendamping Khusus (GPK) yang tersedia baru mencapai 11.534 orang.

Dengan rasio sekitar satu guru untuk 15 peserta didik, kapasitas layanan pendidikan inklusif dinilai masih perlu diperkuat.

Karena itu, Rita berharap penguatan kapasitas guru dan satuan pendidikan terus dilakukan agar praktik pendidikan inklusif dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Pendidikan bermutu bagi semua memerlukan proses pembaruan. Kita tidak bisa stagnan. Spirit kemajuan pendidikan Muhammadiyah dan Aisyiyah harus diwujudkan dan digulirkan menjadi hal yang bisa dirasakan manfaatnya hingga ruang kelas kita,” pungkasnya.

Revisi Oleh:
  • Satria - 11/06/2026 08:49
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu