Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, keputusan Pemerintah Provinsi Jatim menyertakan modal sebesar Rp 300 miliar kepada Jamkrida Jawa Timur memunculkan tanda tanya serius.
Kebijakan ini terasa janggal ketika, pada saat yang sama, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya efisiensi anggaran.
Publik pun wajar bertanya: di mana letak prioritas kebijakan ini, dan apakah benar mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBD?
Dalam perspektif manajemen modern, organisasi—baik publik maupun bisnis—dituntut mencapai efisiensi melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia, bukan semata-mata melalui penambahan modal.
Peter Drucker, dalam The Effective Executive, menegaskan bahwa efektivitas organisasi terletak pada kemampuan menghasilkan kinerja maksimal dari sumber daya yang terbatas.
Artinya, ketika kinerja belum optimal, solusi utamanya bukan selalu tambahan dana, melainkan pembenahan tata kelola, strategi, dan kepemimpinan.
Jika dilihat dari siklus hidup organisasi, Jamkrida sebagai BUMD yang telah lama beroperasi seharusnya berada pada fase matang.
Pada fase ini, perusahaan idealnya mampu membiayai ekspansi secara mandiri—melalui laba ditahan, inovasi produk, serta efisiensi operasional.
Ketergantungan yang berulang terhadap penyertaan modal pemerintah justru dapat dibaca sebagai sinyal stagnasi, bahkan kegagalan dalam membangun model bisnis yang berkelanjutan.
Lebih jauh, penyertaan modal dalam jumlah besar di tengah melemahnya daya beli masyarakat berpotensi menciptakan distorsi prioritas pembangunan.
APBD yang bersumber dari pajak rakyat semestinya dikembalikan dalam bentuk program yang langsung menyentuh kebutuhan publik—seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan UMKM.
Ketika anggaran tersebut dialokasikan untuk menopang BUMD yang semestinya telah mandiri, muncul pertanyaan tentang keadilan fiskal dan arah keberpihakan kebijakan.
Dari sudut pandang agency theory, relasi antara pemerintah sebagai pemilik dan manajemen BUMD sebagai pengelola juga patut dicermati. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, penyertaan modal berisiko menimbulkan moral hazard.
Manajemen bisa kehilangan dorongan untuk efisien karena selalu ada jaminan dukungan dana. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru melemahkan daya saing dan profesionalisme BUMD itu sendiri.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki opsi yang lebih strategis. Keberadaan Bank Jatim sebagai institusi keuangan daerah yang relatif kuat dapat dimaksimalkan melalui sinergi dengan Jamkrida.
Integrasi layanan keduanya berpotensi memperluas akses pembiayaan tanpa harus bergantung pada suntikan modal besar dari APBD.
Kolaborasi semacam ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan daerah secara berkelanjutan.
Dalam literatur manajemen strategis, Michael E. Porter melalui konsep competitive advantage menekankan bahwa keunggulan organisasi ditentukan oleh kemampuannya menciptakan nilai—baik melalui efisiensi biaya maupun diferensiasi layanan.
Jika Jamkrida masih membutuhkan tambahan modal besar untuk bertahan atau berkembang, maka yang patut dipertanyakan adalah di mana letak keunggulan kompetitifnya. Apakah model bisnisnya masih relevan, atau ada persoalan mendasar dalam manajemen dan strategi?
Kritik terhadap kebijakan ini bukan berarti menolak peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah. Sebaliknya, BUMD perlu diperkuat agar benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, penguatan tersebut harus bertumpu pada reformasi tata kelola, transparansi kinerja, serta inovasi bisnis—bukan sekadar penambahan modal.
Pada akhirnya, efisiensi anggaran tidak boleh berhenti sebagai retorika, melainkan harus tercermin dalam setiap keputusan kebijakan.
Penyertaan modal Rp 300 miliar kepada Jamkrida, tanpa penjelasan yang utuh mengenai urgensi dan dampaknya, berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jatim perlu memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menopang entitas bisnis yang seharusnya telah mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Jika prinsip ini diabaikan, APBD berisiko kehilangan esensinya sebagai instrumen keadilan sosial. Dan pada saat itulah, skeptisisme publik terhadap arah kebijakan pembangunan daerah akan semakin menguat. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments