Fraksi PAN DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan APBD, menyusul besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 3,38 triliun.
Angka tersebut jauh di atas proyeksi awal SiLPA yang hanya sekitar Rp 925,91 miliar. Fraksi PAN menilai selisih yang besar antara proyeksi dan realisasi tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait sumber dan penggunaan ruang fiskal pemerintah daerah.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim, Dr. H. Suli Da’im, MM., P.Ma., mengatakan pernyataan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas belanja dan ruang fiskal untuk kebutuhan kontingensi patut diapresiasi.
Namun, menurut Suli, prinsip kehati-hatian fiskal tidak boleh berhenti pada alasan bahwa SiLPA merupakan konsekuensi efisiensi dan kebutuhan menjaga cadangan anggaran.
“Kami memahami bahwa pemerintah memang membutuhkan ruang fiskal untuk menghadapi kondisi yang tidak terduga. Tetapi ruang fiskal dengan SiLPA yang terlalu besar tentu harus dibedakan. Pertanyaannya bukan sekadar apakah uang itu tersisa, tetapi mengapa selisih antara perencanaan dan realisasinya bisa begitu besar?”, ujar Wakil Ketua Majelis Puskata, Informasi dan Digitalisasi (MPID) PWM Jatim itu.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menegaskan, Fraksi PAN tidak mendorong pemerintah menghabiskan anggaran hanya demi mengejar angka serapan.
Menurutnya, serapan anggaran bukan tujuan akhir APBD. Yang lebih penting adalah dampak belanja terhadap masyarakat.
Karena itu, Fraksi PAN sependapat dengan prinsip bahwa APBD tidak boleh dikelola dengan paradigma “yang penting habis”. Namun, pemerintah juga tidak boleh terlalu berhati-hati hingga anggaran yang sejak awal direncanakan untuk masyarakat justru tidak memberikan manfaat secara optimal.
“Jangan sampai kita terjebak pada dua ekstrem. Yang pertama, anggaran dikejar untuk habis tanpa memperhatikan kualitas belanja. Yang kedua, efisiensi dijadikan alasan sehingga belanja publik yang sudah direncanakan tidak terlaksana secara optimal. Ukurannya harus outcome, bukan sekadar serapan,” tegasnya.
Fraksi PAN menilai penjelasan bahwa SiLPA berasal dari kombinasi pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja perlu disampaikan secara lebih terperinci.
Pemprov Jatim sebelumnya menjelaskan bahwa realisasi belanja APBD 2025 mencapai hampir 94 persen. SiLPA antara lain dipengaruhi pendapatan yang melampaui target serta efisiensi pengadaan barang dan jasa.
Namun, menurut Suli, tingginya serapan tersebut justru membuat struktur SiLPA Rp3,38 triliun perlu dibuka secara lebih transparan.
“Berapa yang berasal dari pelampauan pendapatan? Berapa dari efisiensi pengadaan? Berapa dari kegiatan yang tidak terlaksana? Berapa yang merupakan dana yang memang harus dicadangkan? Publik dan DPRD membutuhkan breakdown yang jelas,” ujarnya.
Penjelasan tersebut penting agar SiLPA tidak hanya dipandang sebagai angka agregat. DPRD perlu mengetahui apakah sisa anggaran tersebut benar-benar mencerminkan efisiensi atau justru menunjukkan adanya under-spending terhadap program yang seharusnya memberi pelayanan kepada masyarakat.
Kehati-hatian Harus Berbasis Risiko
Suli yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim menilai kebutuhan ruang fiskal atau contingency budget merupakan bagian rasional dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah memang membutuhkan ruang untuk menghadapi kondisi yang tidak dapat diprediksi sepanjang tahun anggaran. Namun, besaran ruang fiskal tersebut harus dihitung berdasarkan risiko dan pengalaman historis.
“Contingency itu penting, tetapi contingency juga harus berbasis risk assessment. Jangan sampai karena ingin aman, pemerintah menahan terlalu banyak anggaran sehingga pada akhir tahun menjadi SiLPA yang besar.”
Menurut Suli, evaluasi perlu dilakukan mulai dari penyusunan target pendapatan, perencanaan program, pengadaan barang dan jasa, hingga kemampuan perangkat daerah mengeksekusi program secara tepat waktu.
Ia menegaskan, SiLPA besar tidak otomatis menunjukkan pemerintah gagal. Sebaliknya, SiLPA kecil juga tidak otomatis berarti pengelolaan APBD berhasil.
Ukuran utamanya adalah hubungan antara input, proses, output, dan outcome.
Fraksi PAN juga mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD pada hakikatnya merupakan uang rakyat. Karena itu, pembahasan SiLPA harus dikembalikan pada pertanyaan mendasar: seberapa besar anggaran yang direncanakan benar-benar menghasilkan perubahan bagi masyarakat?
Di sektor pendidikan, misalnya, pemerintah perlu menjelaskan sejauh mana belanja pendidikan meningkatkan akses dan mutu layanan. Di sektor kesehatan, perlu diukur dampaknya terhadap kualitas pelayanan dan jangkauan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Hal serupa berlaku pada sektor sosial, ketenagakerjaan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai kita puas dengan angka serapan 94 persen, tetapi masih menemukan kebutuhan masyarakat yang belum terjawab. Karena APBD bukan sekadar laporan keuangan, melainkan instrumen kebijakan publik,” kata Ketua Umum IKA Umsura tersebut.
Karena itu, Fraksi PAN mendorong evaluasi SiLPA Rp 3,38 triliun menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Kritik sebagai Mekanisme Checks and Balances
Suli menegaskan sikap kritis Fraksi PAN bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan DPRD dengan Pemprov Jatim.
Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah memiliki posisi berbeda dalam sistem pemerintahan, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur.
“Kami menghargai penjelasan Pak Emil. Justru kami ingin memastikan semangat keseimbangan itu diterjemahkan ke dalam sistem perencanaan yang semakin presisi. Kritik DPRD bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances agar APBD semakin berkualitas.”
Anggota DPRD Jatim dari Dapil IX yang meliputi Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi, dan Pacitan itu mengatakan tantangan ke depan bukan sekadar menekan SiLPA.
Yang lebih penting adalah menciptakan SiLPA yang sehat: tetap tersedia ruang fiskal untuk menghadapi risiko, tetapi tidak terlalu besar hingga mencerminkan ketidaktepatan perencanaan atau belanja yang belum optimal.
Karena itu, Fraksi PAN mendorong Pemprov Jatim menjadikan evaluasi SiLPA 2025 sebagai bahan koreksi dalam penyusunan dan pelaksanaan P-APBD 2026 serta APBD tahun-tahun berikutnya.
“Kita tidak ingin APBD sekadar terserap. Kita ingin APBD bekerja. Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” pungkas Suli Da’im. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments