Ada tujuh kata dalam sejarah Indonesia yang mungkin terlihat sederhana, tetapi memiliki bobot politik, teologis, dan kebangsaan yang luar biasa. Tujuh kata itu adalah: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Kalimat tersebut merupakan bagian dari rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta yang disepakati Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Namun, menjelang pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, tujuh kata tersebut dihapus dan diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Peristiwa ini sering dibaca secara sederhana sebagai kompromi politik antara kelompok Islam dan nasionalis. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, proses tersebut memperlihatkan kualitas kenegarawanan para pendiri bangsa, khususnya tokoh-tokoh Islam dan Muhammadiyah.
Di dalamnya terdapat pergulatan antara prinsip keagamaan, aspirasi politik, dan kebutuhan untuk menjaga keutuhan negara yang baru saja merdeka. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menegaskan bahwa kelahiran Pancasila merupakan suatu rangkaian historis yang panjang.
Rangkaian tersebut dimulai dari pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga rumusan final yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Dengan demikian, Pancasila tidak lahir dalam satu momentum tunggal, melainkan melalui proses dialog dan perubahan rumusan.
Ki Bagus: Teguh pada Prinsip, Lentur dalam Kenegarawanan
Salah satu tokoh penting dalam episode tersebut adalah Ki Bagus Hadikusumo, tokoh Muhammadiyah sekaligus Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah.
Menariknya, Ki Bagus bukan tokoh yang sejak awal menyetujui penghapusan tujuh kata tersebut dari rumusan dasar negara. Dalam sidang BPUPKI, Ki Bagus justru dikenal sebagai tokoh yang tegas memperjuangkan posisi Islam dalam dasar negara.
Ia bahkan pernah mengusulkan agar rumusan mengenai syariat Islam diperjelas atau, jika tidak memungkinkan, dihilangkan sama sekali. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Ki Bagus bukan sekadar politisi yang mencari panggung kekuasaan.
Beliau melainkan seorang pemikir yang memiliki argumentasi keislaman mendalam mengenai hubungan antara agama dan negara.
Ketika Piagam Jakarta akhirnya disepakati pada 22 Juni 1945, Ki Bagus menerima rumusan tersebut sebagai hasil kompromi terbaik. Namun, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan, persoalan krusial kembali muncul ke permukaan.
Mohammad Hatta menyampaikan adanya keberatan dari sejumlah wakil masyarakat Kristen di kawasan Indonesia Timur terhadap rumusan tujuh kata itu. Dalam situasi negara yang baru merdeka dan masih sangat rentan, persoalan ini berpotensi besar mengancam persatuan nasional.
Bahkan, dalam sejumlah kesaksian sejarah, keberatan tersebut dikaitkan dengan kekhawatiran sebagian daerah terhadap masa depan negara baru ini. Pada titik kritis inilah kebesaran jiwa dan keteguhan iman seorang Ki Bagus Hadikusumo benar-benar diuji.
Kasman dan Diplomasi Persaudaraan
Mohammad Hatta kemudian melakukan pembicaraan intensif dengan beberapa tokoh Islam demi mencari jalan keluar terbaik. Tokoh-tokoh tersebut termasuk Ki Bagus Hadikusumo, KH Abdul Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan.
Namun, kebuntuan dialog tidak mudah dipecahkan karena masing-masing pihak memiliki landasan argumen yang kuat. Ki Bagus Hadikusumo tetap teguh mempertahankan prinsip yang selama ini diperjuangkannya dalam sidang.
Di sinilah peran Kasman Singodimedjo, seorang tokoh Muhammadiyah lainnya, menjadi sangat penting dan krusial.
Kasman mendekati Ki Bagus dengan menggunakan pendekatan persaudaraan yang hangat serta argumentasi kebangsaan yang rasional. Keduanya memiliki kedekatan emosional sebagai sesama kader Muhammadiyah sehingga dialog dapat berlangsung secara lebih cair.
Kasman berhasil menjadi jembatan penghubung antara aspirasi umat Islam dan kebutuhan mendesak untuk mempertahankan keutuhan Indonesia.
Akhirnya, setelah melalui diskusi yang mendalam, Ki Bagus bersedia menerima perubahan rumusan dasar negara tersebut.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI resmi mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dengan rumusan sila pertama yang kita kenal sekarang. Rumusan tersebut berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa,” sehingga secara konstitusional tujuh kata dalam Piagam Jakarta tidak lagi berlaku.
Namun, apakah keputusan besar untuk menghapus tujuh kata tersebut berarti umat Islam mengalami kekalahan politik?
Jawabannya adalah tidak, karena justru di sinilah kita menemukan salah satu bentuk kedewasaan politik tertinggi umat Islam Indonesia.
Ki Bagus dan Kasman menunjukkan bahwa memperjuangkan Islam tidak selalu harus dilakukan dengan memenangkan setiap rumusan secara formal.
Ada saatnya nilai-nilai luhur Islam justru diperjuangkan melalui semangat persatuan, menjaga kemaslahatan, dan pengorbanan politik.
Muhammadiyah sendiri mencatat bahwa Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdul Kahar Muzakir memainkan peranan sangat penting. Ketiganya merupakan tokoh-tokoh Muhammadiyah yang berada di garis depan dalam proses krusial perumusan dasar negara.
Bahkan, Muhammadiyah menyebut kompromi tersebut sebagai salah satu kontribusi terbesar umat Islam bagi keutuhan bangsa Indonesia.
Ketuhanan Tidak Hilang
Ada kekeliruan besar jika penghapusan tujuh kata dipahami sebagai upaya penghilangan peran agama dari dasar negara. Rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” justru menempatkan nilai-nilai ketuhanan sebagai fondasi utama dan sila pertama Pancasila.
Bahkan dalam Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan Indonesia ditegaskan terjadi “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Artinya, perubahan redaksi bukan berarti perubahan orientasi moral bangsa dari masyarakat yang religius menjadi sekuler.
Yang berubah hanyalah cara menempatkan dan mengekspresikan nilai agama dalam konteks negara yang majemuk. Indonesia memang bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menyingkirkan agama dari ruang publik.
Negara Pancasila memberikan ruang luas bagi agama untuk menjadi sumber etika, moralitas, pendidikan, dan pelayanan sosial. Nilai-nilai agama juga menjadi motor penggerak utama dalam pembentukan peradaban bangsa yang berkemajuan.
Konteks sejarah ini menjadi semakin penting dan relevan ketika kita melihat realitas Indonesia pada hari ini. Data statistik kependudukan kita masih menggunakan klasifikasi resmi untuk berbagai agama serta penghayat kepercayaan.
Keragaman yang ada menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi para pendiri bangsa pada tahun 1945 tetap relevan. Tantangannya adalah bagaimana membangun negara yang mampu menaungi masyarakat dengan latar belakang keyakinan dan identitas berbeda.
Dari Darul Ahdi Menuju Darul Syahadah
Delapan puluh tahun setelah peristiwa bersejarah tersebut, Muhammadiyah memberikan kerangka pemikiran yang sangat menarik. Kerangka pemikiran ini digunakan untuk membaca kembali lembaran sejarah itu, yaitu konsep Darul Ahdi wa Syahadah.
Konsep ini ditetapkan secara resmi dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang berlangsung di Makassar pada tahun 2015. Muhammadiyah memandang Pancasila sebagai Dar al-Ahdi—negara hasil kesepakatan—sekaligus Dar al-Syahadah, ruang pembuktian nilai Islam.
Darul Ahdi mengajarkan kepada kita semua bahwa Indonesia berdiri di atas hasil kesepakatan bersama seluruh elemen bangsa.
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan konsensus nasional yang wajib kita jaga bersama. Sementara itu, konsep Darul Syahadah menuntut tanggung jawab yang jauh lebih besar dari sekadar menjaga kesepakatan.
Umat Islam dituntut untuk memberikan kesaksian terbaik mereka melalui amal nyata dan kontribusi positif bagi masyarakat. Artinya, perjuangan nilai keislaman tidak boleh mandek pada perdebatan mengenai simbol-simbol formalitas atau redaksi teks semata.
Perjuangan itu harus mewujud nyata dalam upaya pemberantasan kemiskinan dan penyediaan pendidikan yang mencerdaskan bangsa.
Implementasinya juga harus terlihat dalam pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, keadilan sosial, serta penguatan sistem demokrasi kita.
Termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap kelompok rentan serta pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan sosial.
Dalam pengertian ini, keputusan berani Ki Bagus Hadikusumo pada 18 Agustus 1945 memiliki relevansi yang sangat kuat. Beliau menerima sebuah kompromi kebangsaan, tetapi bukan berarti berhenti memperjuangkan nilai-nilai substantif dari ajaran Islam.
Belajar dari Tujuh Kata
Sejarah mengenai tujuh kata sesungguhnya bukan sebuah kisah tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia adalah kisah inspiratif tentang bagaimana sebuah bangsa yang sangat beragam belajar untuk bersatu menjadi satu kesatuan.
Ki Bagus Hadikusumo mengajarkan kita tentang keteguhan prinsip dalam memegang erat keyakinan nilai-nilai keagamaan. Kasman Singodimedjo mengajarkan seni diplomasi yang santun serta kemampuan luar biasa dalam menjembatani perbedaan pendapat.
Para pendiri bangsa telah memberikan pelajaran berharga bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari sebuah perjuangan panjang. Kemerdekaan justru merupakan awal dari pekerjaan raksasa untuk membangun dan merawat sebuah negara berdaulat.
Karena itu, generasi sekarang tidak perlu lagi menghabiskan energi untuk mempertentangkan eksistensi tujuh kata tersebut.
Pertanyaan yang jauh lebih penting untuk diajukan hari ini adalah: sudahkah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa kita wujudkan?
Kemiskinan masih menjadi persoalan, pendidikan belum merata, dan praktik korupsi masih terus terjadi di mana-mana.
Ketidakadilan juga masih dirasakan dan intoleransi masih sering muncul, maka agenda Darul Syahadah kita belum selesai.
Tujuh kata memang telah resmi dihapus dari dokumen konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945 silam. Tetapi nilai-nilai ketuhanan tidak pernah dihapus, Islam tidak kehilangan ruang pengabdian, dan umat tidak kehilangan kesempatan bersaksi.
Justru di situlah letak pesan terbesar dari lembaran sejarah yang telah ditulis oleh para pendiri bangsa kita. Kadang-kadang kebesaran sebuah bangsa tidak ditentukan oleh siapa yang memenangkan perdebatan sengit di meja sidang.
Kebesaran bangsa ditentukan oleh siapa yang bersedia berkorban dengan tulus agar semua elemen dapat tetap berjalan bersama.
Dan mungkin, itulah makna terdalam dari Darul Ahdi wa Syahadah: Indonesia adalah kesepakatan yang harus dijaga, sekaligus amanah yang harus dibuktikan.***





0 Tanggapan
Empty Comments