Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

UU PPRT Disahkan, RUU Masyarakat Adat Mandek: Amanat Konstitusi Terabaikan

Iklan Landscape Smamda
UU PPRT Disahkan, RUU Masyarakat Adat Mandek: Amanat Konstitusi Terabaikan
Oleh : Anang Dony Irawan Wakil Ketua PCM Sambikerep , Dosen UMSURA

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam perlindungan kelompok rentan. Namun, capaian tersebut sekaligus menyingkap ironi dalam politik legislasi Indonesia. Ketika satu regulasi akhirnya menemukan titik terang setelah penantian panjang, regulasi lain dengan urgensi serupa justru masih terkatung tanpa kepastian—yakni Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

RUU Masyarakat Hukum Adat bukan isu baru. Sejak lebih dari dua dekade lalu, dorongan menghadirkan payung hukum bagi masyarakat adat terus bergulir. RUU ini dirancang untuk memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan terhadap hak konstitusional masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, identitas budaya, dan kearifan lokal. Namun hingga kini, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, pembahasannya belum menunjukkan progres signifikan.

Jika ditinjau dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, kondisi ini mencerminkan persoalan klasik: lemahnya konsistensi dalam perencanaan legislasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya telah menegaskan bahwa Prolegnas merupakan instrumen untuk memastikan pembahasan RUU berlangsung terarah dan berkelanjutan. Akan tetapi, dalam praktiknya, status “prioritas” kerap tidak menjamin kepastian penyelesaian.

Lebih mendasar, keterlambatan pengesahan RUU MHA berkaitan langsung dengan amanat konstitusi yang belum sepenuhnya ditunaikan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), negara secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Norma konstitusional tersebut bukan sekadar deklarasi, melainkan perintah hukum (constitutional mandate) yang mengikat negara untuk menghadirkan instrumen operasional dalam bentuk undang-undang. Tanpa regulasi turunan yang konkret, pengakuan konstitusional berisiko menjadi simbolik dan tidak memberikan perlindungan nyata.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari konflik agraria, perampasan wilayah adat, hingga kriminalisasi saat mempertahankan haknya. Ketiadaan undang-undang khusus membuat perlindungan hukum tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang kerap tidak sinkron, bahkan saling bertentangan.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Jika dibandingkan dengan perjalanan UU PPRT, terdapat pola yang serupa: keduanya menyasar kelompok rentan dan lahir dari dorongan kuat masyarakat sipil. Namun, perbedaannya terletak pada komitmen penyelesaian. UU PPRT akhirnya disahkan, sementara RUU MHA masih tertahan dalam proses legislasi yang berlarut-larut.

Dari perspektif ketatanegaraan, kondisi ini mencerminkan kesenjangan antara norma konstitusi dan realisasi kebijakan legislasi. Negara telah memberikan pengakuan tertinggi melalui konstitusi, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan perangkat hukum yang memadai untuk menjamin implementasinya.

Ke depan, pengesahan UU PPRT seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas legislasi nasional, termasuk mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat. Amanat konstitusi tidak boleh ditunda tanpa batas waktu, karena setiap penundaan berarti memperpanjang ketidakpastian hukum dan kerentanan bagi masyarakat adat.

Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah RUU MHA penting, melainkan seberapa serius negara menjalankan konstitusinya sendiri. Jika hukum dimaksudkan sebagai alat untuk mewujudkan keadilan, maka pemenuhan hak masyarakat adat bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional yang harus segera ditunaikan.

Revisi Oleh:
  • Satria - 22/04/2026 17:24
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡