Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Dilema Izin Tambang: Menakar Maslahat dan Mudarat bagi Ormas Keagamaan

Iklan Landscape Smamda
Dilema Izin Tambang: Menakar Maslahat dan Mudarat bagi Ormas Keagamaan
Ilustrasi AI
Oleh : Muhammad Taufiq Ulinuha Praktisi OHS Pertambangan Kalimantan dan Sumatera; Aktifis JIMM

Keputusan pemerintah yang membuka peluang organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola wilayah pertambangan memunculkan perdebatan luas di masyarakat.

Sebagian kalangan melihat kebijakan baru ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat struktur ekonomi umat di akar rumput.

Tata Kelola dan Landasan Moral Lingkungan

Di sisi lain, banyak pihak mengkhawatirkan lahirnya konflik kepentingan, kerusakan lingkungan, hingga bergesernya orientasi dakwah organisasi.

Perdebatan tersebut sesungguhnya tidak bisa kita pahami secara sederhana atau sekadar hitam-putih di atas kertas.

Pengelolaan tambang bukan semata persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, etika lingkungan, dan keadilan sosial.

Aktivitas industri ini juga berkaitan erat dengan penegakan hukum serta amanat konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, pertanyaan yang layak kita ajukan bukan sekadar masalah boleh atau tidak ormas keagamaan mengambil izin tersebut.

Hal yang paling esensial adalah apakah ormas Islam memiliki sistem tata kelola yang mampu menghadirkan lebih banyak manfaat daripada mudarat.

Dalam perspektif Islam, seluruh kekayaan dan sumber daya alam merupakan amanah (trust) yang harus kita kelola demi kemaslahatan bersama.

Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 56 mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.

Ayat tersebut menjadi landasan moral yang kuat bahwa eksploitasi alam wajib mempertimbangkan faktor keberlanjutan lingkungan secara ketat.

Pada saat yang sama, Islam juga tidak menolak atau menghalangi manusia untuk menjalankan aktivitas ekonomi di dunia.

Menyeimbangkan Kemakmuran dan Etika Ekologis

Bahkan, upaya mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama dari syariat (maqashid al-syari’ah).

Imam Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia.

Artinya, pengelolaan sumber daya alam memiliki pembenaran selama menghasilkan kemaslahatan yang lebih besar dan tidak merusak tujuan pokok tersebut.

Di sinilah letak tantangan terbesarnya, karena industri pertambangan merupakan sektor bisnis yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi.

Selain membutuhkan modal raksasa dan teknologi canggih, sektor ini juga identik dengan persoalan kerusakan ekologis yang masif.

Aktivitas tambang sering kali memicu konflik lahan, pencemaran air, deforestasi, hingga ketimpangan distribusi keuntungan jika pengawasannya lemah.

Bila ormas Islam memutuskan terjun ke sektor ini, standar etik yang melekat pada mereka otomatis menjadi jauh lebih tinggi.

Publik akan menilai bukan hanya keuntungan ekonominya, tetapi juga bagaimana penerapan prinsip keadilan dan transparansi di lapangan.

Di sisi lain, tawaran peluang ekonomi melalui kebijakan tata kelola tambang ini juga tidak bisa kita sepelekan.

Selama ini, banyak ormas Islam yang sukses mengelola ribuan sekolah, pesantren, rumah sakit, panti asuhan, hingga perguruan tinggi.

Profesionalisme Manajemen dan Independensi Dakwah

Seluruh aktivitas sosial tersebut membutuhkan dukungan dana pembiayaan yang tidak sedikit demi menjaga keberlangsungan layanannya.

Apabila keuntungan dari pengelolaan tambang benar-benar dengan secara profesional, maka masyarakat akan merasakan manfaat sosialnya secara luas.

Pengalaman sejumlah lembaga filantropi Islam menunjukkan bahwa kualitas tata kelola menjadi penentu utama keberhasilan sebuah organisasi, bukan besarnya aset.

SMPM 5 Pucang SBY

Karena itu, jika ormas memperoleh izin tambang, mereka harus memisahkan pengelolaannya secara profesional dari struktur inti organisasi.

Tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman wajib mengisi manajemen perusahaan, sementara ormas menjalankan fungsi pengawasan moral secara ketat.

Persoalan lain yang tidak kalah penting untuk kita cermati bersama ialah munculnya potensi konflik kepentingan yang rumit.

Ormas keagamaan selama ini memegang posisi moral yang sangat terhormat sebagai pengawas independen atas setiap kebijakan publik pemerintah.

Ketika organisasi yang sama berubah menjadi pelaku bisnis pertambangan, masyarakat akan mempertanyakan kembali tingkat independensi moral tersebut.

Kritik ormas terhadap kebijakan pemerintah atau perusahaan tambang dikhawatirkan tidak lagi objektif karena adanya benturan kepentingan ekonomi.

Keadilan Sosial dan Pertanggungjawaban Publik

Risiko ini telah lama menjadi perhatian serius para ahli tata kelola sumber daya alam di berbagai belahan dunia.

Ekonom pemenang Nobel, Elinor Ostrom, menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama sangat bergantung pada tiga unsur utama.

Tiga unsur penting tersebut meliputi tingkat transparansi yang tinggi, partisipasi aktif publik, serta mekanisme akuntabilitas yang berjalan lancar.

Tanpa kehadiran tiga unsur itu, eksploitasi kekayaan alam akan mudah berubah menjadi ajang perebutan rente ekonomi kelompok tertentu.

Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menggariskan aturan yang sangat tegas mengenai kekayaan alam.

Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Amanat konstitusi ini menunjukkan bahwa ukuran utama keberhasilan pengelolaan tambang bukan terletak pada siapa sosok pengelolanya.

Indikator utamanya adalah sejauh mana manfaat dan keuntungan dari kekayaan alam tersebut benar-benar kembali kepada masyarakat luas.

Karena itu, diskusi mengenai tambang dan ormas Islam seharusnya tidak boleh berhenti pada perdebatan pro atau kontra semata.

Hal yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pengawasan yang ketat, audit berkala yang transparan, serta kepatuhan lingkungan.

Tanpa adanya instrumen pengawasan tersebut, potensi ekonomi yang besar justru dapat berubah menjadi sumber persoalan baru yang merusak.

Pada akhirnya, ormas Islam mengantongi modal sosial dan jaringan kelembagaan yang sangat besar untuk berkontribusi bagi bangsa.

Namun, modal moral tersebut hanya akan tetap terjaga apabila pengelolaan tambang berjalan secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada publik.

Jika prinsip-prinsip itu mampu diwujudkan, tambang dapat bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan umat yang sangat berharga.

Sebaliknya, jika tata kelola diabaikan, keuntungan ekonomi hanya akan menyisakan kerusakan lingkungan dan hilangnya otoritas moral organisasi.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 20/07/2026 11:35
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu