Ribuan anak di Indonesia masih berada di luar sistem pendidikan. Karena itu, data yang akurat menjadi langkah awal agar mereka dapat kembali memperoleh hak belajar.
Berangkat dari semangat tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) terus memperkuat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui validasi dan pemutakhiran data secara terpadu.
Upaya tersebut melibatkan pemerintah daerah serta berbagai mitra strategis sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendidikan nonformal di Indonesia.
Komitmen itu disampaikan dalam penutupan Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Tahun 2026 yang berlangsung di Cimahi, Jawa Barat.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa penguatan tata kelola, peningkatan mutu pembelajaran, dan kapasitas satuan pendidikan menjadi agenda penting dalam pembangunan pendidikan nasional.
“Pemerintah terus berupaya menempatkan pendidikan nonformal sebagai bagian yang setara dalam ekosistem pendidikan nasional. Dengan pendekatan tersebut, pembelajaran tidak lagi hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga dapat di lingkungan keluarga, masyarakat, komunitas, maupun lembaga pendidikan nonformal,” ungkap Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, di Cimahi, Selasa (21/7).
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola data satuan pendidikan. Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi berbagai program pemerintah, mulai dari penyaluran bantuan operasional hingga penyusunan kebijakan pendidikan.
Selain itu, Fajar mengajak seluruh pemangku kepentingan mempersiapkan diri menghadapi tantangan pendidikan di masa depan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan mutu layanan pembelajaran, serta pengembangan kompetensi tenaga pendidik.
“Tujuan besar pembangunan pendidikan nasional adalah membangun masyarakat pembelajar. Yaitu masyarakat yang terus belajar sepanjang hayat tanpa dibatasi oleh usia maupun jalur pendidikan yang ditempuh,” ujar Wamen Fajar.
Direktur PNFI, I Gusti Made Ardana, menjelaskan bahwa kegiatan ini berfokus pada penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan nonformal agar proses pendataan serta penjangkauan ATS semakin efektif.
Direktorat PNFI menargetkan seluruh proses validasi data selesai paling lambat 31 Agustus 2026. Dengan demikian, data yang telah diverifikasi benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat ketidakakuratan data.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen juga terus memperkuat kolaborasi dengan dinas pendidikan, dinas sosial, serta organisasi masyarakat yang selama ini memiliki praktik baik dalam penanganan ATS.
Salah satu capaian positif datang dari Provinsi Jawa Barat. Dari sekitar 13 ribu data ATS yang ditangani, lebih dari 8 ribu anak telah berhasil diverifikasi dan ditindaklanjuti. Bahkan, sekitar 64,6 persen anak yang telah diverifikasi berhasil kembali mengikuti layanan pendidikan.
Made menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu memberikan hasil nyata dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah.
“Capaian penanganan ATS di Jawa Barat menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan mampu memberikan dampak nyata dalam menurunkan angka ATS,” tutup Made.





0 Tanggapan
Empty Comments