Perdebatan tentang kesetaraan gender dalam Islam sering terjebak pada dua kutub: tafsir konservatif yang kaku dan pandangan progresif yang berjarak dengan tradisi keagamaan. Pemikiran Prof. Dr. Yunahar Ilyas menawarkan jalan tengah dengan mempertemukan prinsip syariat, keadilan, dan realitas sosial.
Gagasan tersebut menjadi bahasan utama dalam Hamka Circle Ke-2 yang digelar Center for Islam and Civilization Studies (Civic) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Jumat (14/8/2026).
Mengangkat tema “Konstruksi Kesetaraan Gender dalam Pemikiran Yunahar Ilyas”, diskusi menghadirkan Dr. Amin Fauzi sebagai narasumber utama dan Dwi Setyowati sebagai moderator. Forum tersebut membedah pemikiran Yunahar Ilyas, ulama dan intelektual Muhammadiyah, dalam melihat relasi laki-laki dan perempuan dari perspektif Islam.
Direktur Eksekutif CIVIC FAI Uhamka, Muhammad Abdullah Darraz, dalam pengantarnya menekankan pentingnya menghadirkan kembali pemikiran tokoh-tokoh Muhammadiyah untuk menjawab persoalan keislaman kontemporer.
“Pemikiran Yunahar Ilyas relevan dengan diskursus moderatisme Islam karena berupaya mempertemukan keteguhan pada sumber ajaran Islam dengan perhatian terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” katanya.
Amin Fauzi mengawali pembahasannya dengan menjelaskan perbedaan antara seks dan gender. Seks berkaitan dengan aspek biologis laki-laki dan perempuan, sedangkan gender berkaitan dengan konstruksi sosial, budaya, dan historis mengenai peran keduanya.
Perbedaan tersebut penting untuk memahami mengapa persoalan gender menjadi kompleks. Relasi laki-laki dan perempuan tidak hanya dipengaruhi faktor biologis, tetapi juga sejarah, budaya, sistem ekonomi, politik, dan pemahaman keagamaan.
“Isu gender menjadi isu kompleks dan perennial (abadi) karena ia tidak berdiri di ruang hampa. Relasi laki-laki dan perempuan melibatkan tarik-ulur yang rumit antara biologi, sejarah peradaban, sistem ekonomi, dinamika politik, hingga dogma agama,” jelas Amin Fauzi.
Dalam kajiannya, Amin Fauzi menempatkan Yunahar Ilyas sebagai pemikir yang berupaya mengambil posisi moderat dalam perdebatan gender di kalangan Muslim.
“Latar belakang keilmuan Yunahar Ilyas yang kuat dalam tradisi Islam sekaligus bersentuhan dengan pendekatan akademik membentuk cara pandangnya dalam membaca persoalan gender,” ungkapnya.
Pendekatan tersebut, timpal dia, tidak sekadar berhenti pada pembacaan tekstual. Kritik hadis, pendekatan filosofis, dan pembacaan kontekstual digunakan untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh.
“Dari pendekatan itu, lahir gagasan mengenai kesetaraan yang tetap berada dalam kerangka syariat,” cetusnya.
Dia lalu menjelaskan, ada sejumlah persoalan penting yang dibedah Amin Fauzi dari pemikiran Yunahar Ilyas.
Pertama, martabat kemanusiaan. Perempuan tidak ditempatkan sebagai manusia yang lebih rendah daripada laki-laki.
Kualitas spiritual seseorang juga tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh iman dan amal. Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam QS Al-Ahzab ayat 35.
Kedua, relasi dalam rumah tangga. Konsep qawwamah atau kepemimpinan laki-laki dalam keluarga tidak semestinya dipahami sebagai superioritas mutlak. Konsep tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dan fungsi, termasuk perlindungan serta pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga.
“Karena itu, relasi suami dan istri perlu dibangun berdasarkan kemitraan, tanggung jawab, dan musyawarah,” ujarnya.
Ketiga, kiprah perempuan di ruang publik. Perempuan memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan, berkarier, berkontribusi di masyarakat, hingga mengambil peran dalam kehidupan politik.
“Kepemimpinan, dalam konteks ini, tidak semata-mata ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi juga kapasitas dan keadilan,” katanya.
Keempat, pembacaan terhadap hukum syariat. Sejumlah persoalan seperti poligami, pembagian waris, dan perceraian perlu dipahami dengan mempertimbangkan konteks, tanggung jawab, serta tujuan hukum Islam.
Dalam pemaparan Amin Fauzi, pembagian waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan, misalnya, tidak tepat jika dipahami sebagai ukuran tinggi-rendahnya martabat manusia.
Perbedaan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab ekonomi yang dibebankan kepada laki-laki dalam struktur keluarga.
“Sementara itu, poligami dibahas dalam kerangka kebolehan yang disertai persyaratan keadilan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari prinsip tanggung jawab dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” papar Amin.
Diskusi Hamka Circle Ke-2 menegaskan bahwa pembahasan kesetaraan gender dalam Islam membutuhkan pendekatan yang proporsional.
Kesetaraan tidak harus berarti mengabaikan teks dan tradisi keagamaan. Sebaliknya, teks agama juga tidak semestinya digunakan untuk membenarkan praktik ketidakadilan.
Dalam perspektif yang dipaparkan Amin Fauzi, pemikiran Yunahar Ilyas berupaya membuka ruang bagi pembacaan keagamaan yang tetap berpijak pada syariat sekaligus sensitif terhadap persoalan keadilan gender.
“Melalui metodologi yang disiplin dan kontekstual, moderatisme Islam yang ditawarkan Prof. Yunahar Ilyas mampu mendekonstruksi tafsir patriarki historis. Beliau membuka jalan bagi relasi kemitraan yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu derajat kehormatan yang sama sebagai khalifah di bumi,” tandas Amin Fauzi.
Diskusi ini sekaligus menunjukkan pentingnya kajian terhadap pemikiran ulama dan intelektual Muhammadiyah dalam menjawab persoalan masyarakat modern.
Isu gender tidak cukup dibahas melalui pertentangan antara konservatisme dan progresivisme, tetapi membutuhkan kajian keislaman yang argumentatif, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan.
Melalui Hamka Circle, Civic FAI Uhamka berupaya menjadikan forum akademik tersebut sebagai ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan keislaman dan peradaban secara kritis.
Forum ini diharapkan terus melahirkan diskursus Islam yang mencerahkan, berkemajuan, dan relevan dengan tantangan zaman. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments