Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Ketua MHH PWM Jatim: Tabayyun Kunci Jurnalis Terhindar dari Jeratan Hukum

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Ketua MHH PWM Jatim: Tabayyun Kunci Jurnalis Terhindar dari Jeratan Hukum
Assoc. Prof Ahmad Riyadh menyampaikan materi. Foto: Sumardani
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Kecepatan menyampaikan berita tidak boleh mengalahkan ketelitian memeriksa fakta. Jurnalis harus mengedepankan tabayyun, melakukan verifikasi, dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan agar produk jurnalistik tidak berujung pada persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jawa Timur, Assoc. Prof. Ahmad Riyadh, U.B., Ph.D., saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber 2026 di Villa Graha Umsida, Trawas, Mojokerto, Jumat–Sabtu (30–31/10/2026).

Dalam materi bertajuk “Jurnalisme Siber, Hukum, dan Kebijakan Publik: Mengawal Ruang Digital yang Berkeadilan”, Ahmad Riyadh mengingatkan bahwa jurnalis Muslim tidak boleh meninggalkan prinsip tabayyun sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hujurat ayat 6.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS Al-Hujurat: 6).

Menurut Riyadh, prinsip tabayyun sangat relevan dengan aktivitas jurnalistik, terutama di tengah perkembangan media digital yang memungkinkan informasi tersebar dalam waktu singkat.

“Sebelum menulis dan memublikasikan berita, jurnalis PWMU harus memastikan kebenaran fakta, memeriksa sumber informasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi,” pesannya.

Ia menegaskan, tabayyun bukan hanya bagian dari ajaran Islam, tetapi juga menjadi salah satu benteng bagi wartawan agar terhindar dari persoalan hukum dalam menjalankan profesinya.

Memahami Batas Produk Jurnalistik dan Konsekuensi Hukum

Dalam pemaparannya, Riyadh menjelaskan hubungan antara produk jurnalistik, etika pers, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memaparkan bahwa karya jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, konten yang bukan merupakan produk jurnalistik perlu dinilai berdasarkan karakter perbuatan dan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peserta diajak memahami sejumlah aspek penting dalam menilai sebuah pemberitaan, mulai dari karakter karya jurnalistik, kepatuhan terhadap etika profesi, fakta yang mendasari berita, kepentingan publik, hingga ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pembahasan yang menarik adalah perbedaan antara berita yang telah melalui proses verifikasi dan unggahan pribadi yang tidak didukung bukti.

Riyadh mencontohkan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran. Berita semacam itu harus didukung dokumen atau bukti yang dapat diperiksa, melalui proses konfirmasi, serta memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan.

Sebaliknya, unggahan yang menuduh seseorang melakukan korupsi tanpa bukti dan tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Waspadai Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian

Riyadh juga membahas dua persoalan hukum yang kerap menjadi perhatian jurnalis, yakni dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Dalam konteks UU ITE, peserta mendapatkan penjelasan mengenai Pasal 27A yang mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.

Selain itu, dibahas pula Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan identitas tertentu.

Ia mengingatkan bahwa penilaian terhadap dugaan ujaran kebencian tidak cukup hanya didasarkan pada penggunaan kata-kata keras. Unsur dan konteks perbuatan harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, jurnalis harus ekstra hati-hati ketika memberitakan persoalan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Jangan sampai pemberitaan justru memperluas kebencian, memprovokasi masyarakat, atau memicu konflik,” pesannya.

Menurut Riyadh, pemahaman terhadap konteks menjadi hal penting agar jurnalis tidak keliru dalam menyampaikan informasi, terutama pada isu-isu sensitif yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Studi Kasus untuk Memperkuat Pemahaman Jurnalis

Untuk memperkuat pemahaman peserta, Riyadh melengkapi pemaparannya dengan sejumlah contoh kasus hukum yang pernah dihadapi jurnalis.

Melalui pembahasan tersebut, peserta diajak memahami bahwa aktivitas jurnalistik tidak terlepas dari konsekuensi hukum apabila proses pemberitaan mengabaikan fakta, etika profesi, maupun ketentuan perundang-undangan.

Pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi jurnalis agar mampu menjalankan fungsi pers secara profesional sekaligus melindungi diri dari risiko hukum.

Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber 2026 memberikan penguatan bahwa profesionalisme jurnalis tidak hanya diukur dari kemampuan menulis dan kecepatan menyampaikan berita.

Lebih dari itu, jurnalis harus memiliki integritas, keberanian menyampaikan kebenaran, kecermatan memverifikasi informasi, serta tanggung jawab atas setiap konten yang dipublikasikan.

Dengan menjadikan tabayyun sebagai prinsip utama, jurnalis diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, beretika, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. (*)

Revisi Oleh:
  • Wildan Nanda Rahmatullah - 31/10/2026 10:26
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu