Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

KKN STAIM Karangasem Paciran Edukasi Warga Pelangwot tentang Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

Iklan Landscape Smamda
KKN STAIM Karangasem Paciran Edukasi Warga Pelangwot tentang Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal
pwmu.co -

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 03 Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Karangasem Paciran menggelar sosialisasi bertajuk “Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal” di Balai Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja bidang kemasyarakatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan.

Ketua KKN Kelompok 03 Desa Pelangwot, Syafril Ernandi, menjelaskan bahwa tema sosialisasi dipilih karena praktik judi online dan pinjaman online ilegal telah menjadi persoalan yang banyak ditemukan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kedua persoalan tersebut saling berkaitan dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari terganggunya keharmonisan keluarga hingga memburuknya kondisi ekonomi akibat beban utang yang terus meningkat.

Ia berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.

Sambutan berikutnya disampaikan Ketua STAIM Karangasem Paciran, Dr. Hj. Umi Rosyidah, M.Pd.I.

Menurutnya, kemajuan sebuah desa memerlukan sinergi antara pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menghadirkan program-program edukatif yang mampu menjawab berbagai persoalan di masyarakat, termasuk meningkatnya kasus judi online dan pinjaman online ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital sekaligus memperkuat nilai-nilai agama sebagai benteng menghadapi berbagai pengaruh negatif di era digital.

Sekretaris Desa Pelangwot, Abdul Mui’d, mengingatkan bahwa dampak judi online dan pinjaman online ilegal telah dirasakan secara nyata oleh sebagian masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit keluarga mengalami kesulitan ekonomi akibat kecanduan judi online maupun terjerat pinjaman online ilegal.

Bahkan, kondisi tersebut kerap memicu konflik rumah tangga hingga berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karena itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keluarga dari berbagai bentuk kejahatan digital yang dapat mengancam kesejahteraan rumah tangga.

Pada sesi utama, materi disampaikan oleh AKP Anang Purwo Widodo, S.H.

SMPM 5 Pucang SBY

Ia menjelaskan bahwa peredaran platform judi online di Indonesia masih sangat masif, bahkan diperkirakan mencapai sekitar 2.500 platform.

Menurutnya, banyak masyarakat tergiur oleh janji keuntungan instan sehingga akhirnya terjerumus dalam praktik perjudian daring.

Tidak sedikit pula pelaku judi online yang kemudian memanfaatkan pinjaman online sebagai sumber dana untuk terus bermain setelah mengalami kerugian.

AKP Anang Purwo Widodo menegaskan bahwa tindak pidana perjudian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426 hingga Pasal 427, yang mengatur penyelenggara maupun pelaku perjudian, termasuk perjudian secara online.

“Perjudian merupakan aktivitas yang selalu mengandung risiko kehilangan uang maupun barang berharga karena hasilnya bergantung pada unsur keberuntungan.”

Selain membahas judi online, narasumber juga mengingatkan bahaya pinjaman online ilegal yang sering dijadikan solusi instan ketika seseorang mengalami kesulitan keuangan.

Menurutnya, banyak korban pinjaman online ilegal berasal dari kalangan ibu rumah tangga.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyedia layanan pinjaman, tidak mudah tergiur oleh tawaran yang beredar di media sosial, serta memahami syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi.

Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan masyarakat kepada narasumber mengenai berbagai modus kejahatan digital, khususnya judi online dan pinjaman online ilegal.

Masyarakat juga mengapresiasi program kerja KKN tersebut karena dinilai memberikan edukasi yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin bijak memanfaatkan teknologi digital, tidak mudah tergiur keuntungan instan, serta mampu melindungi diri dan keluarga dari berbagai bentuk kejahatan digital.

Revisi Oleh:
  • Satria - 08/08/2026 02:17
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu