Dugaan saling menyandera antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, MH menilai fenomena tersebut menunjukkan masih mandeknya reformasi institusi penegak hukum dan berpotensi memicu krisis kepercayaan publik apabila tidak segera dibenahi.
Dekan Fakultas Hukum Umsura itu mengatakan, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan penanganan perkara, melainkan cerminan belum tuntasnya agenda reformasi institusi penegak hukum sejak Reformasi 1998.
“Fenomena saling sandera antara jaksa dan polisi dalam konteks tindak pidana korupsi yang terjadi hari-hari ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Satria, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan sama-sama masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam membangun tata kelola kelembagaan yang bersih dan akuntabel.
“Lebih dari dua dekade pascareformasi, pembenahan di kedua lembaga belum berjalan optimal. Akibatnya, keduanya justru berpotensi menjadi kontraproduktif dan saling menyandera dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Satria menjelaskan, dari perspektif masyarakat, mekanisme saling mengawasi antarlembaga sebenarnya merupakan hal yang positif. Namun manfaat tersebut akan hilang apabila lembaga yang melakukan penindakan juga masih menghadapi persoalan integritas.
Ia menggambarkan situasi tersebut dengan analogi “sapu kotor membersihkan lantai kotor.”
“Di satu sisi saling mengoreksi memang baik. Tetapi di sisi lain kita prihatin karena kedua lembaga belum benar-benar bersih. Bagaimana mungkin sapu yang masih kotor membersihkan lantai yang juga kotor,” ujarnya.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika perkara korupsi melibatkan pejabat tinggi maupun politically exposed persons (PEPs) yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Dalam situasi seperti itu, menurut Satria, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menjadi institusi yang mampu mengambil peran strategis karena dibentuk sebagai amanat reformasi untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun, ia menilai kapasitas KPK mengalami tantangan besar setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Sebenarnya KPK memiliki peluang untuk menjadi penyeimbang. Namun pascarevisi UU KPK, lembaga ini menghadapi tantangan besar dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lebih jauh, Satria menegaskan bahwa arah pemberantasan korupsi sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah, terutama Presiden, dalam memperkuat reformasi penegakan hukum.
“Semua bermuara pada kepemimpinan nasional. Komitmen presiden akan menentukan apakah agenda reformasi penegakan hukum benar-benar dijalankan atau tidak,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pertemuan antara kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan aktor-aktor berpengaruh dapat melahirkan kejahatan yang terorganisasi sekaligus memperkuat budaya impunitas.
“Pusaran korupsi yang melibatkan aktor-aktor high profile akan semakin sulit diberantas ketika mereka memiliki jaringan kekuasaan yang kuat. Kondisi seperti ini berpotensi melahirkan impunitas,” katanya.
Jika situasi tersebut terus dibiarkan, lanjut Satria, Indonesia berisiko menghadapi krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Hal ini dapat membawa kita pada titik nadir berupa krisis kepercayaan, kredibilitas, dan integritas dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum dan sistem pemberantasan korupsi. Menurutnya, pengawasan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan publik juga harus terus diperkuat agar reformasi tidak berhenti pada tataran wacana.
“Reformasi harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Semua pihak harus terus mengawal agar proses pemberantasan korupsi berjalan independen dan tidak dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Tanpa komitmen itu, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia akan terus menghadapi persoalan serius,” jelasnya. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments