Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Coretax pada Senin, (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di STIT Muhammadiyah Bojonegoro dan diikuti oleh bendahara serta kepala sekolah/madrasah Muhammadiyah se-Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Sekretaris Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Bojonegoro, Suprapto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap berbagai keluhan bendahara sekolah dan madrasah Muhammadiyah di Bojonegoro yang hingga akhir April 2026 masih mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Menurutnya, kendala tersebut muncul karena mulai tahun ini sistem perpajakan menggunakan aplikasi Coretax yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh banyak operator lembaga pendidikan.
Materi bimtek disampaikan oleh Bendahara Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Bojonegoro, Choirul Anas yang juga dikenal sebagai konsultan pajak. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci tata cara penggunaan aplikasi Coretax sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada peserta.
Pendampingan juga dibantu oleh dua anggota timnya. Suasana bimtek berlangsung humanis, akrab, dan komunikatif sehingga para peserta merasa benar-benar mendapatkan bimbingan secara langsung.
Salah satu peserta, Nova Riana Putri mengaku senang dan terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa melalui bimbingan itu, laporan pajak di madrasahnya akhirnya berhasil diselesaikan.
“Alhamdulillah, lewat bimbingan ini laporan pajak di madrasah kami berhasil dilaksanakan sehingga beban di akhir tahun ajaran ini bisa berkurang. Terima kasih kepada Majelis Dikdasmen yang senantiasa peduli terhadap lembaga di bawah,” ujarnya.
Meski demikian, masih ada sebagian peserta yang belum berhasil menyelesaikan proses login aplikasi Coretax. Rata-rata kendala disebabkan karena akun lembaga masih menggunakan data kepala sekolah lama, sementara saat ini telah terjadi pergantian kepala sekolah.
Untuk mengatasi hal tersebut, peserta diarahkan agar datang langsung ke kantor pajak guna melakukan pembaruan data dan penyesuaian akun lembaga. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments