Satu kegelisahan menyelinap dalam perbincangan tentang masa depan Muhammadiyah. Muncul narasi yang mendikotomikan “amal usaha” dengan “produk fikih” yang dianggap sebagian pihak sebagai sesuatu yang elitis.
Fikih Tarjih digambarkan seolah menjadi menara gading yang enggan turun ke bumi, sedikit puritan, dan takut bersentuhan dengan realitas masyarakat yang majemuk.
Namun, benarkah persoalan utamanya terletak pada produk fikih itu sendiri?
Tegangan mungkin memang terjadi di tingkat pimpinan ranting, ketika pengurus dan sebagian jemaah masih mempraktikkan amaliah TBC (Tahayul, Bid’ah, dan Khurafat) secara kuat.
Namun, apakah melonggarkan ikatan manhaj merupakan solusi yang tepat?
Haruskah Muhammadiyah mengencerkan prinsip gerakannya hanya agar semua orang merasa nyaman?
Sejarah menunjukkan bahwa fikih bukan sekadar hasil kompromi sosiologis.
Fikih adalah ikhtiar manusia yang terbatas untuk memahami kehendak Ilahi melalui akal dan wahyu.
Muhammadiyah memilih jalan Tajdid, sebuah jalan yang menuntut ketegasan metodologis.
Tanpa ketegasan itu, Muhammadiyah hanya akan menjadi kumpulan pendapat yang mudah terbawa arus zaman.
Jika karakter gerakan ditanggalkan demi mengejar kerukunan semu, boleh jadi popularitas diperoleh, tetapi identitas akan hilang.
Karena itu, persoalan sesungguhnya bukanlah pertentangan antara fikih yang dianggap “awang-awang” dengan realitas “bumi”.
Masalah utamanya terletak pada jembatan yang belum kokoh, yakni literasi.
Selama ini kita terlalu sering menyampaikan hasil akhir tanpa menjelaskan proses yang melahirkannya.
Fatwa disajikan layaknya prasasti yang selesai dibaca, padahal umat membutuhkan ruang dialog yang berkelanjutan.
Kajian intensif—bukan sekadar ceramah monolog—di tingkat akar rumput bukanlah proyek administratif, melainkan kerja kebudayaan yang nyata.
Melalui proses inilah umat dapat memahami bahwa menjadi warga Muhammadiyah yang teguh memegang manhaj tidak berarti menutup diri dari kehidupan sosial yang inklusif.
Barangkali, sudah saatnya kita berhenti memperdebatkan dan mendelegitimasi fatwa Majelis Tarjih sebagai sesuatu yang kaku dan elitis.
Sebaliknya, fatwa perlu dipahami sebagai kompas. Kompas tidak mengubah arah jarumnya hanya karena tiupan angin atau keinginan pendaki yang tersesat.
Ia tetap konsisten menunjukkan arah utara. Tugas kitalah, para pendaki di akar rumput, untuk belajar membaca arah itu dengan kesabaran dan pemahaman yang benar.
Pada akhirnya, dakwah bukanlah upaya mencari jalan pintas agar semua orang menyukai kita.
Dakwah adalah ikhtiar menjaga api perjuangan tetap menyala di tengah hutan yang gelap, dengan kayu bakar yang disusun sendiri secara sadar.
Dakwah bukan berarti membakar rumah sendiri demi memperoleh kehangatan sesaat, lalu membiarkan diri kedinginan di tengah malam.
Menjaga kemurnian manhaj sekaligus membangun literasi dan dialog merupakan jalan yang lebih kokoh agar Muhammadiyah tetap berakar pada prinsip, tetapi mampu hadir secara arif di tengah dinamika masyarakat.***





0 Tanggapan
Empty Comments