Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Akademisi Umsura: Asap Karhutla Lintas Negara Bisa Seret Indonesia ke Tanggung Jawab Internasional

Iklan Landscape Smamda
Akademisi Umsura: Asap Karhutla Lintas Negara Bisa Seret Indonesia ke Tanggung Jawab Internasional
Dr. Satria Unggul Wicaksana. Foto: Umsura
pwmu.co -

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan bencana lingkungan domestik. Ketika asap kebakaran melintasi batas wilayah Indonesia dan berdampak ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, persoalan tersebut masuk ke ranah hukum internasional.

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Dr. Satria Unggul Wicaksana, menyebut fenomena itu sebagai transboundary haze pollution, yakni pencemaran asap yang melintasi batas negara dan menimbulkan kerugian bagi negara lain.

“Dalam hal ini, hal tersebut menjadi apa yang dikenal di dalam hukum internasional sebagai transboundary haze pollution atau asap yang melintasi atau merugikan lintas batas negara,” ujar Satria, Ahad (23/8/2026).

Menurutnya, dampak lintas batas tersebut memunculkan persoalan mengenai tanggung jawab Indonesia sebagai negara, terutama ketika sumber kebakaran berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Karena kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan yang memiliki implikasi secara hukum internasional,” katanya.

Satria menjelaskan, terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan pemerintah, yakni state responsibility dan liability. Keduanya berkaitan dengan tanggung jawab negara sekaligus kewajiban melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan.

Pertama, pemerintah perlu memastikan penyebab munculnya titik-titik kebakaran. Penyelidikan harus menjawab apakah karhutla terjadi akibat faktor alam, aktivitas manusia, atau terdapat unsur kelalaian maupun pembiaran.

“Yang pertama adalah responsibility. Negara kita harusnya meminta maaf, walaupun ini perlu kita selidiki terlebih dahulu. Apakah ini ulah manusia atau karena faktor lingkungan,” ujarnya.

Namun, permintaan maaf, kata Satria, tidak cukup. Jika ditemukan pihak yang bertanggung jawab, pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan dan dampak kerusakan dipulihkan.

Di sinilah aspek kedua, liability atau tanggung gugat, menjadi penting. Pemulihan tidak boleh dimaknai sebatas membayar kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Liability itu atau tanggung gugat, pemulihan itu tidak hanya dalam konteks ganti rugi uang, tapi juga memastikan adanya perbaikan-perbaikan mendasar atau pecuniary reparation terhadap situasi lingkungan hidup itu sendiri,” tegasnya.

Hotspot Harus Ditelusuri hingga Pemegang Konsesi

Satria menilai penanganan karhutla harus bergerak dari sekadar memadamkan api menuju penelusuran siapa yang bertanggung jawab atas wilayah yang terbakar.

Setiap titik panas, menurutnya, perlu ditelusuri hingga diketahui status lahan, pemegang izin, maupun perusahaan yang mengelola kawasan tersebut.

Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi.

SMPM 5 Pucang SBY

“Nah, di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik hotspot itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita, entah itu diterbitkan oleh Menteri Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Penegakan hukum, lanjut Satria, harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi hukum, terlebih ketika dampaknya meluas hingga ke negara lain.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla memiliki dimensi yang jauh lebih serius ketika negara mengetahui adanya kerusakan lingkungan tetapi tidak melakukan langkah memadai untuk mencegah maupun mengatasinya.

“Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari hal yang bisa saya sebut langsung sebagai ekosida atau ecological genocide, di mana negara dengan sengaja membiarkan rakyatnya dalam tanda petik mati melalui ISPA atau infeksi penyakit lainnya yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Menurut Satria, prinsip tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan telah berkembang dalam hukum internasional dan menjadi bagian penting dalam tata kelola lingkungan global.

Indonesia, kata dia, juga telah memiliki perangkat hukum nasional yang mengatur tanggung jawab dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Karena itu, pemerintah memiliki instrumen untuk tidak hanya menangani kebakaran saat terjadi, tetapi juga mengusut penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Dia menilai prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak juga relevan untuk melihat persoalan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, karhutla tidak semestinya berhenti sebagai agenda pemadaman, pembagian masker, atau penanganan gangguan kesehatan masyarakat.

Ketika asap melintasi perbatasan, Indonesia juga menghadapi tuntutan untuk menunjukkan tanggung jawabnya sebagai bagian dari masyarakat internasional.

“Persoalan ini bukan hanya menyangkut citra Indonesia di mata negara tetangga,” kata Satria.

Lebih jauh, penanganan karhutla menyangkut kemampuan negara melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, menegakkan hukum, serta memastikan kerusakan yang ditimbulkan tidak terus berulang dan meluas hingga melampaui batas negara.

Bagi Indonesia, asap karhutla yang menyeberangi perbatasan bukan sekadar kabut yang mengganggu pandangan. Ia membawa persoalan hukum yang menuntut negara bergerak dari pemadaman menuju pertanggungjawaban dan pemulihan. (*)

SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu