Angka ini semestinya membuat kita berhenti sejenak. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, hingga Juni 2026, pinjaman daring yang masih berjalan di masyarakat mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen dalam setahun.
Pada periode yang berdekatan, seluruh bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah di Indonesia menyalurkan Rp176,96 triliun, tetapi hanya tumbuh 2,83 persen.
Lembaga yang berdiri di kampung dan pasar tumbuh nyaris di tempat, sementara aplikasi yang tidak punya satu pun kantor cabang di desa melaju sembilan kali lebih cepat.
Selama bertahun-tahun kita menjelaskan fenomena ini dengan dua kata: literasi dan iman. Masyarakat dianggap belum paham riba, atau imannya belum cukup kuat. Penjelasan itu melegakan, tetapi keliru.
Orang yang meminjam lewat aplikasi umumnya tahu persis bunganya mahal dan penagihannya kasar. Mereka tetap memakainya karena satu alasan yang jarang kita akui: aplikasi itu mencairkan dana dalam hitungan menit, sementara lembaga kita meminta mereka menunggu.
Data OJK memberi petunjuk tentang untuk apa uang itu dipakai. Dari total pembiayaan daring, porsi yang mengalir ke sektor produktif atau usaha mikro tercatat sekitar Rp34,8 triliun per April 2026. Artinya sebagian besar sisanya bukan modal usaha.
Ia adalah biaya berobat, uang sekolah, kontrakan yang jatuh tempo, dan kebutuhan mendesak lain yang tidak bisa menunggu rapat komite pembiayaan pekan depan.
Di titik inilah keuangan mikro syariah kita kehilangan lapangan: kita menyiapkan produk untuk orang yang ingin berdagang, sementara yang mengetuk pintu adalah orang yang sedang panik.
Padahal baitul maal wat tamwil dan koperasi syariah memiliki satu hal yang tidak dimiliki aplikasi mana pun, yaitu pengenalan. Pengurusnya tahu siapa yang jujur membayar, siapa yang usahanya sedang lesu karena musim, dan siapa yang layak diberi kelonggaran.
Informasi semacam ini mahal harganya bagi lembaga keuangan besar, dan justru gratis bagi lembaga komunitas. Sayangnya, keunggulan itu jarang diubah menjadi kecepatan.
Data anggota tersimpan di buku dan berkas, bukan di sistem yang dapat memberi keputusan segera. Persoalan permodalan, tata kelola, dan keterbatasan teknologi membuat sebagian besar lembaga ini berjalan dengan cara yang sama seperti dua dekade lalu.
Karena itu, pembelaan terhadap keuangan mikro syariah tidak cukup dilakukan dengan ceramah tentang bahaya riba. Ia harus dilakukan dengan memperbaiki produk. Setidaknya ada empat langkah yang bisa segera dikerjakan.
Pertama, perlakukan waktu sebagai bagian dari layanan. Lembaga keuangan mikro syariah semestinya menetapkan standar tegas, misalnya keputusan pembiayaan kecil bagi anggota lama diselesaikan dalam satu hari kerja.
Modalnya sudah ada: riwayat simpanan, catatan angsuran, dan rekam jejak yang selama ini hanya menjadi arsip, bukan dasar penilaian cepat.
Kedua, sediakan produk untuk keadaan darurat. Selama pinjaman kebajikan berplafon kecil tidak tersedia, segmen paling rentan akan terus diserahkan kepada aplikasi.
Dana sosial seperti zakat dan hasil kelolaan wakaf dapat menjadi bantalan risiko untuk skema ini, sehingga lembaga tidak perlu membebankan biaya tinggi pada orang yang sedang tertekan.
Inilah keunggulan struktural keuangan Islam yang belum sungguh-sungguh dipakai: kemampuan menyatukan fungsi sosial dan fungsi komersial dalam satu atap.
Ketiga, bangun infrastruktur bersama. Mustahil setiap BMT membangun sistem inti dan aplikasi sendiri. Yang masuk akal adalah platform bersama yang dikelola asosiasi atau digandeng bank syariah dan BPRS sebagai mitra teknologi sekaligus penyedia likuiditas.
Bank besar memiliki modal dan sistem tetapi lemah menjangkau lapisan mikro; lembaga komunitas memiliki kedekatan tetapi lemah modal dan teknologi. Keduanya saling melengkapi, bukan bersaing.
Keempat, perbaiki data. Selama data lembaga keuangan mikro syariah tersebar dan tidak terstandar, negara tidak dapat memetakan kesehatan sektor ini, dan lembaga itu sendiri tidak dapat membuktikan kelayakannya kepada calon mitra pendanaan. Integrasi ke dalam kerangka satu data nasional adalah pekerjaan yang tidak menarik untuk dipidatokan, tetapi menentukan.
Perlu juga dicatat bahwa aplikasi pinjaman bukan hanya cepat, tetapi juga menanggung risiko dari kecepatannya. Tingkat wanprestasi industri berada di kisaran 4,26 persen, dan belasan penyelenggara masih melampaui ambang batas sehat.
Kecepatan tanpa penilaian yang cermat berakhir pada gagal bayar. Keunggulan lembaga komunitas justru terletak di sana: mereka bisa cepat sekaligus tahu siapa yang mereka biayai. Yang kurang selama ini bukan pengetahuan, melainkan kemauan mengubah pengetahuan itu menjadi sistem.
Fikih kita sangat kaya ketika membahas akad, tetapi hampir sunyi ketika membahas antrean. Padahal bagi orang yang anaknya sakit malam ini, jarak antara akad yang sah dan akad yang haram sering kali hanyalah selisih waktu pencairan.
Selama kita belum menganggap kecepatan sebagai bagian dari keadilan, ceramah tentang riba akan terus kalah oleh notifikasi yang berbunyi sepuluh menit setelah pengajuan.





0 Tanggapan
Empty Comments