Majelis Wakaf Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kenjeran memulai tahapan sertifikasi aset Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) melalui kegiatan pengukuran tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) ini menjadi bagian dari program inventarisasi dan penataan legalitas aset yang berada di bawah naungan PCM Kenjeran.
Ketua Majelis Wakaf PCM Kenjeran, Fauzan Heny, menyampaikan bahwa salah satu program kerja utama majelis wakaf saat ini ialah memastikan seluruh aset Muhammadiyah memiliki legalitas hukum yang jelas. Menurutnya, kepastian status hukum aset diperlukan sebagai dasar inventarisasi dan pengelolaan aset persyarikatan.
Sebagai tindak lanjut program tersebut, Majelis Wakaf PCM Kenjeran bekerja sama dengan BPN untuk melakukan pengukuran fisik tanah secara langsung. Kegiatan pengukuran berlangsung di lingkungan MI Muhammadiyah 25 Surabaya, Jalan Sidotopo Wetan I Dalam Nomor 10-A.
Pengukuran dilakukan terhadap dua bidang tanah yang masing-masing memiliki luas 158 meter persegi dan 109 meter persegi. Kedua bidang tersebut masih tercatat atas nama perseorangan, yakni Khatam Susanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Dikdasmen PCM Kenjeran periode 2010–2015 dan 2015–2022.

Fauzan Heny menjelaskan bahwa pengukuran bersama BPN merupakan salah satu tahapan administrasi yang harus dilalui dalam proses balik nama sertifikat. Melalui proses tersebut, status kepemilikan tanah diharapkan dapat beralih menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.
“Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah agar seluruh aset AUM resmi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Kita harus memastikan tidak ada lagi aset organisasi yang mandek atas nama perseorangan. Langkah preventif ini diambil agar di kemudian hari tidak ada sengketa atau permasalahan hukum yang menimpa aset-aset dakwah persyarikatan,” ujar Fauzan Heny di sela-sela proses pengukuran.
Menurut Fauzan, penataan administrasi aset juga menjadi bagian dari upaya menjaga amanah para wakif yang telah mewakafkan hartanya kepada Muhammadiyah. Selain itu, legalitas aset diharapkan dapat mendukung pengelolaan amal usaha secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program sertifikasi aset ini, Majelis Wakaf PCM Kenjeran menargetkan seluruh aset AUM di lingkungan PCM Kenjeran memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments