Aturan periodesasi masa jabatan kepala sekolah menjadi salah satu materi penting dalam pembinaan rutin Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal (IGABA) se-Kabupaten Gresik yang digelar di TK Aisyiyah 44 Cerme Kidul, Gresik, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Majelis PAUD Dasmen Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Gresik, Musyrifah, S.Ag., yang memberikan pembinaan kepada 92 kepala Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah se-Kabupaten Gresik.
Dalam arahannya, Musyrifah menyampaikan berbagai kebijakan penting terkait pengelolaan Amal Usaha Aisyiyah (AUA), termasuk aturan mengenai masa jabatan dan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah.
Menurut Musyrifah, periodesasi kepala sekolah menjadi bagian penting dari amanah persyarikatan yang harus dipatuhi seluruh lembaga pendidikan Aisyiyah.
“Jangan sampai tugas Kepala Sekolah dalam masa jabatanya melebihi masa tugas yang diamanahkan oleh persyarikatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Buku Himpunan Qaidah, Pedoman, dan Peraturan Organisasi Aisyiyah, tepatnya dalam Peraturan Pimpinan Pusat Aisyiyah Nomor 185/SK-PPA/A/X/2009 tentang Amal Usaha Aisyiyah, Bab VI tentang Masa Jabatan dan Persyaratan Pasal 8.
“Masa jabatan pengelola dan atau Pimpinan Amal Usaha adalah 4 (tahun), dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan kedua,” tegasnya.
Menurut Musyrifah, kepala sekolah dapat menjabat selama satu periode atau empat tahun. Apabila menunjukkan kinerja, kompetensi, dan potensi yang baik, maka dapat diajukan kembali untuk periode kedua.
“Jika Kepala Sekolah menunjukkan potensi dan kompetensi yang bagus dalam tugasnya, maka bisa diajukan kembali dalam tugasnya pada periode yang kedua,” tuturnya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya kaderisasi dalam kepemimpinan lembaga pendidikan.
“Karena kemajuan sekolah juga ditentukan bagaimana sistem pengkaderan di dalam lembaga tersebut,” tegas ibu lima anak tersebut.
Musyrifah menjelaskan bahwa pergantian kepala sekolah KB-TK Aisyiyah di Kabupaten Gresik saat ini telah berjalan lebih tertata sesuai kaidah persyarikatan.
“Harapannya, semoga di periode kepemimpinan saya ini tidak ada Kepala Sekolah yang sampai melebihi batas waktu yang telah ditetapkan persyarikatan,” harapnya.
Ia menambahkan, ketentuan periodesasi tersebut diperkuat oleh Peraturan Pimpinan Pusat Aisyiyah Nomor 185/SK-PPA/A/X/2009 tentang Amal Usaha Aisyiyah, Bab V tentang Penyelenggaraan Pasal 6 Tugas dan Wewenang poin 3 huruf h yang mewajibkan pimpinan amal usaha melaporkan pelaksanaan tugas kepada majelis terkait.
“Hal ini menjadi kewajiban setiap Pimpinan Amal Usaha Aisyiyah harus membuat laporan secara tertulis di akhir masa jabatannya sebagai bagian dari pertanggungjawaban selama mengelola amal usaha,” tuturnya.
Laporan tersebut mencakup aspek keuangan maupun pengelolaan aset dan harus disampaikan kepada majelis terkait dengan tembusan kepada pimpinan organisasi penyelenggara serta pimpinan organisasi satu tingkat di atasnya.
Peraih Juara I GTK Madrasah Inspiratif Kabupaten Gresik itu juga menjelaskan aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Amal Usaha Aisyiyah yang telah diatur dalam Pedoman Pimpinan Pusat Aisyiyah Nomor 165/SK-PPA/A/XII/2013 tentang Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah Aisyiyah.
“Hal ini tertera pada Pedoman Pimpinan Pusat Aisyiyah nomor 165/SK-PPA/A/XII/2013 tentang pendidikan PAUD dasar dan menengah Aisyiyah bab 1 Pimpinan pasal 23 tentang pengangkatan dan pemberhentian,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala dan wakil kepala sekolah pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SLB, dan sederajat ditetapkan oleh PDA.
“Ini artinya Kepala KB-TK Aisyiyah, SK pengangkatannya dibuat oleh Pimpinan Daerah berdasarkan pengajuan dari PCA atas persetujuan Majelis PAUD Dasmen tingkat Daerah,” ujarnya.
Karena itu, Musyrifah menegaskan bahwa SK kepala KB maupun TK tidak diperkenankan diterbitkan oleh pimpinan organisasi tingkat cabang maupun ranting.
“Oleh karena itu jika masih ada Kepala Sekolah yang masih menggunakan ketetapan SK dari Cabang maupun Ranting agar segera memperbaharui SK yang dimiliki,” tegasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments