Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) memperkuat komitmennya dalam perlindungan konsumen berbasis nilai syariah dengan melantik jajaran pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Syariah Indonesia (LPKSI) Sekolah Pascasarjana Umsura, Rabu (15/7/2026).
Lembaga ini diproyeksikan menjadi pusat kajian, edukasi, advokasi, dan pendampingan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan perlindungan konsumen.
Rektor Umsura, Prof. Dr. Mundakir, S.Kep., Ns., M.Kep., menegaskan, pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari amanah besar untuk membangun sistem perlindungan konsumen yang berlandaskan nilai-nilai syariah, keadilan, integritas, dan kemaslahatan.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan awal dari amanah besar untuk menghadirkan perlindungan konsumen yang berlandaskan nilai-nilai syariah, keadilan, integritas, dan kemaslahatan,” ujarnya.
Menurut Mundakir, perkembangan ekonomi, perdagangan, jasa keuangan, hingga transaksi digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen.
“Karena itu, masyarakat membutuhkan lembaga yang tidak hanya memahami aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga mampu menghadirkan pendekatan yang etis, berkeadilan, dan sesuai prinsip syariah,” uajarnya.
Mundakir berharap LPKSI dapat menjadi pusat kajian, edukasi, advokasi, sekaligus mitra strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di Indonesia.
Selain memberikan pendampingan kepada masyarakat, lembaga ini juga diharapkan meningkatkan literasi konsumen agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam setiap transaksi.
“Saya berharap LPKSI mampu menjadi pusat kajian, edukasi, dan advokasi, sekaligus menjadi mitra strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di Indonesia,” katanya.
Keberadaan LPKSI di lingkungan Sekolah Pascasarjana Umsura juga diharapkan mampu menjembatani dunia akademik dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui penelitian, pengabdian kepada masyarakat, konsultasi, pelatihan, hingga publikasi ilmiah, lembaga ini diharapkan melahirkan rekomendasi yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, maupun organisasi masyarakat.
Mundakir menilai perlindungan konsumen berbasis syariah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Prinsip kejujuran, keterbukaan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta larangan terhadap praktik yang merugikan konsumen merupakan nilai universal yang dapat diterapkan dalam berbagai sektor ekonomi,” tegasnya.
Nilai-nilai tersebut, lanjutnya, semakin relevan di tengah pesatnya perkembangan industri halal dan ekonomi syariah di Indonesia.
Pertumbuhan sektor tersebut perlu diimbangi dengan sistem pengawasan, edukasi, dan perlindungan konsumen yang kuat agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Dalam kesempatan itu, Mundakir mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus LPKSI yang baru dilantik. Ia meminta mereka menjalankan amanah dengan penuh dedikasi, profesionalisme, serta semangat kolaborasi.
“Selamat kepada seluruh pengurus yang telah dilantik. Jalankan amanah ini dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan semangat kolaborasi,” tegasnya.
Dia juga mendorong LPKSI membangun sinergi dengan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi konsumen, lembaga keuangan syariah, pelaku usaha, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, perlindungan konsumen tidak cukup hanya menyelesaikan pengaduan atau sengketa. Upaya tersebut harus mencakup langkah pencegahan melalui peningkatan literasi masyarakat, penguatan regulasi, serta pembentukan budaya usaha yang bertanggung jawab.
“Kehadiran LPKSI semakin memperkuat peran Umsura sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi juga aktif memberikan solusi atas persoalan sosial, hukum, dan ekonomi di tengah masyarakat,” papar Mundakir.
“Semoga kehadiran LPKSI memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, dunia akademik, serta pengembangan ekonomi syariah yang berkeadilan,” timpal Mundakir. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments