Kemerdekaan Indonesia sering kali dirayakan melalui angka dan upacara. Setiap Agustus, bendera Merah Putih dikibarkan, lagu kebangsaan dinyanyikan, dan sejarah perjuangan kembali diceritakan dari generasi ke generasi.
Nama-nama para pendiri republik disebut dengan penuh penghormatan, sementara Proklamasi 17 Agustus 1945 dikenang sebagai titik balik ketika bangsa Indonesia menyatakan dirinya bebas dari penjajahan.
Namun, di balik perayaan itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih sulit: apakah republik yang diperjuangkan para pendiri bangsa benar-benar telah selesai dibangun?
Pertanyaan tersebut tidak sederhana, sebab kemerdekaan secara formal tidak selalu berarti bahwa seluruh cita-cita kemerdekaan telah terwujud dalam kehidupan rakyat.
Di jalan-jalan kota, wajah republik terlihat dalam berbagai bentuk. Ada gedung pemerintahan yang berdiri megah, pusat-pusat ekonomi yang terus berkembang, kampus yang dipenuhi mahasiswa, dan kawasan industri yang menjadi simbol pertumbuhan.
Namun, di ruang yang lain, masih terdapat masyarakat yang berjuang memperoleh pekerjaan layak. Petani dengan persoalan tanah, nelayan yang menghadapi perubahan lingkungan dan tekanan ekonomi, serta keluarga yang harus menghitung kembali pengeluaran setiap kali harga kebutuhan pokok meningkat.
Dua wajah tersebut hidup dalam satu negara yang sama. Indonesia mengalami kemajuan, tetapi kemajuan itu belum otomatis membuat seluruh warga merasakan arti kemerdekaan secara setara.
Di sinilah makna “republik yang belum selesai” menjadi penting. Republik bukan sekadar bangunan kelembagaan yang memiliki presiden, parlemen, pengadilan, pemilu, dan birokrasi.
Republik merupakan proyek politik dan moral yang terus membutuhkan penyempurnaan. Ia dibangun untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak menjadi milik segelintir orang, melainkan bekerja untuk kepentingan publik.
Karena itu, ukuran keberhasilan republik tidak cukup dilihat dari seberapa sering pemilu dilaksanakan atau seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi dicapai.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah hukum berlaku secara adil, apakah rakyat memiliki ruang untuk bersuara, apakah kekuasaan dapat dikontrol, dan apakah pembangunan benar-benar memperluas kesejahteraan.
Sejarah Indonesia sendiri menunjukkan bahwa perjalanan menuju republik yang demokratis tidak pernah berlangsung lurus.
Setelah Proklamasi, bangsa ini masih harus mempertahankan kemerdekaan, menghadapi konflik politik, pergulatan ideologi, perubahan sistem pemerintahan, serta berbagai krisis ekonomi dan sosial.
Negara yang baru berdiri harus belajar mengelola keberagaman yang luar biasa luas. Persoalannya bukan hanya bagaimana mempertahankan wilayah, tetapi juga bagaimana membangun kesepakatan mengenai untuk apa negara didirikan.
Karena itu, kemerdekaan sejak awal bukanlah garis akhir. Proklamasi justru menjadi pintu masuk menuju pekerjaan sejarah yang jauh lebih panjang.
Republik, Kekuasaan, dan Kepentingan Publik
Gagasan tersebut menjadi semakin relevan ketika republik memasuki usia yang semakin tua. Delapan dekade perjalanan Indonesia memperlihatkan berbagai pencapaian yang tidak kecil.
Indonesia berhasil mempertahankan keutuhan negara, menjalankan pergantian pemerintahan, memperluas akses pendidikan, membangun infrastruktur, mengembangkan ekonomi, dan mempertahankan posisinya sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Namun, keberhasilan tersebut tidak seharusnya membuat masyarakat berhenti mengajukan pertanyaan kritis. Justru, semakin matang sebuah negara, semakin besar pula tuntutan untuk mengevaluasi apakah institusinya masih bekerja sesuai dengan tujuan awal.
Persoalan paling mendasar terletak pada hubungan antara kekuasaan dan kepentingan publik. Republik dibangun atas gagasan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum dan konstitusi. Kekuasaan tidak boleh berjalan semata-mata berdasarkan kehendak penguasa.
Dalam kerangka negara hukum, pemerintah, lembaga politik, aparat, dan seluruh warga negara berada dalam ruang aturan yang sama.
Ketika hukum hanya tajam kepada kelompok tertentu, tetapi tumpul terhadap kelompok yang memiliki pengaruh, problem yang muncul bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Persoalan tersebut menyentuh fondasi republik itu sendiri.
Sebab, republik akan kehilangan makna apabila hukum tidak lagi menjadi mekanisme keadilan, melainkan berubah menjadi instrumen kepentingan.
Kegelisahan terhadap hubungan antara kekuasaan dan hukum bukanlah persoalan baru. Pemikiran Mohammad Hatta tentang negara hukum sejak masa awal republik menegaskan pentingnya mencegah lahirnya kekuasaan absolut.
Negara yang sehat bukanlah negara yang seluruh keputusan politiknya bergantung pada satu pusat kekuasaan, melainkan negara yang memiliki mekanisme pengawasan, pembatasan, dan pertanggungjawaban.
Dalam konteks Indonesia hari ini, prinsip tersebut tetap relevan. Demokrasi bukan hanya persoalan memilih pemimpin setiap beberapa tahun, tetapi juga memastikan bahwa setelah terpilih, pemimpin tetap dapat diawasi oleh masyarakat, pers, lembaga negara, dan hukum.
Karena itu, keberadaan masyarakat sipil menjadi sangat penting. Demokrasi membutuhkan warga negara yang tidak hanya datang ke tempat pemungutan suara, tetapi juga berani mengawasi kebijakan publik.
Mahasiswa, organisasi masyarakat, akademisi, jurnalis, komunitas, dan kelompok warga memiliki fungsi penting dalam menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kritik.
Kritik dalam demokrasi bukan bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan salah satu cara masyarakat menunjukkan kepedulian terhadap masa depan negara. Republik yang sehat justru tidak takut terhadap pertanyaan.
Republik yang kuat adalah republik yang mampu menerima kritik tanpa menganggap seluruh kritik sebagai ancaman.
Demokrasi, Pendidikan, dan Keadilan Sosial
Di tengah perkembangan teknologi digital, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks. Ruang publik tidak lagi hanya berada di halaman surat kabar, ruang sidang, kampus, atau gedung parlemen. Percakapan mengenai negara berlangsung setiap hari melalui media sosial.
Satu kebijakan pemerintah dapat diperdebatkan oleh jutaan orang dalam waktu singkat. Informasi dapat menyebar tanpa batas geografis, tetapi bersamaan dengan itu, disinformasi, manipulasi opini, ujaran kebencian, dan polarisasi juga dapat bergerak jauh lebih cepat.
Republik yang belum selesai tidak hanya menghadapi persoalan tentang bagaimana membangun institusi demokrasi, tetapi juga bagaimana menjaga kualitas percakapan publik di tengah banjir informasi.
Di titik ini, pendidikan memiliki posisi yang sangat menentukan. Demokrasi tidak dapat bertahan hanya dengan aturan tertulis apabila warga negara tidak memiliki kemampuan untuk berpikir kritis.
Sekolah dan perguruan tinggi seharusnya tidak sekadar menghasilkan orang yang mampu menghafal sejarah kemerdekaan, tetapi juga generasi yang mampu memahami mengapa kemerdekaan harus dijaga.
Anak muda perlu mengetahui bahwa Pancasila bukan hanya materi ujian, UUD 1945 bukan sekadar dokumen yang dihafalkan, dan demokrasi bukan sekadar kegiatan mencoblos.
Semuanya merupakan instrumen untuk membangun kehidupan bersama yang menjunjung martabat manusia, keadilan, kebebasan, dan tanggung jawab sosial.
Persoalan lain yang membuat republik belum selesai adalah ketimpangan. Kemerdekaan kehilangan sebagian maknanya ketika kesempatan hidup ditentukan terlalu kuat oleh tempat seseorang dilahirkan, kondisi ekonomi keluarga, akses pendidikan, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi pertumbuhan tanpa pemerataan dapat melahirkan paradoks. Negara terlihat semakin maju dari kejauhan, sementara sebagian rakyat masih berjalan dengan beban kehidupan yang berat.
Dalam konteks inilah sila kelima Pancasila—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—harus dibaca sebagai agenda yang terus berjalan, bukan sebagai cita-cita yang otomatis selesai hanya karena negara telah merdeka.
Republik juga belum selesai dalam menyelesaikan hubungannya dengan masa lalu. Sebuah bangsa tidak dapat membangun masa depan dengan cara menghapus ingatan terhadap persoalan yang pernah terjadi.
Sejarah bukan hanya kumpulan kisah kemenangan, tetapi juga berisi konflik, kekerasan, kesalahan kebijakan, ketidakadilan, dan pengalaman kelompok masyarakat yang pernah mengalami penderitaan.
Upaya memahami sejarah secara jujur bukan berarti membenci bangsa sendiri. Justru sebaliknya, keberanian menghadapi sejarah merupakan tanda bahwa sebuah bangsa telah cukup dewasa untuk belajar dari masa lalu.
Sejarah yang terlalu disederhanakan berisiko membuat generasi berikutnya hanya mewarisi kebanggaan tanpa memahami tanggung jawab.
Pada akhirnya, republik yang belum selesai bukan berarti Indonesia adalah negara yang gagal. Justru, istilah tersebut mengandung pengakuan bahwa membangun negara merupakan pekerjaan yang tidak pernah benar-benar berakhir. Setiap generasi memiliki tantangannya sendiri.
Generasi 1945 menghadapi kolonialisme dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Generasi berikutnya menghadapi persoalan pembangunan, konflik ideologi, otoritarianisme, dan krisis ekonomi.
Generasi Reformasi memperoleh tugas untuk membangun demokrasi dan memperkuat institusi. Sementara itu, generasi hari ini menghadapi tantangan baru berupa ketimpangan, politik identitas, disinformasi, perubahan teknologi, krisis lingkungan, serta konsentrasi kekuasaan ekonomi maupun politik.
Maka, ketika bendera Merah Putih kembali berkibar pada Agustus, barangkali yang perlu dirayakan bukan hanya bahwa Indonesia telah merdeka selama puluhan tahun. Yang lebih penting adalah keberanian untuk bertanya apakah republik ini semakin dekat dengan cita-cita yang dahulu diperjuangkan.
Apakah hukum semakin adil? Apakah kekuasaan semakin bertanggung jawab? Apakah pendidikan semakin terbuka bagi semua? Apakah pembangunan semakin merata? Apakah rakyat semakin memiliki ruang untuk menentukan masa depannya sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak selalu menghasilkan jawaban yang menyenangkan. Namun, justru dari pertanyaan semacam itulah kehidupan republik dapat terus dikoreksi.
Pekerjaan yang Belum Berakhir
Republik, pada akhirnya, bukan benda mati yang selesai ketika konstitusi ditetapkan atau ketika pemerintahan terbentuk. Republik adalah janji yang harus terus dihidupkan.
Ia hadir dalam keputusan seorang pejabat ketika menggunakan kewenangannya, dalam keberanian seorang jurnalis ketika mengungkap fakta, serta dalam suara mahasiswa yang menyampaikan kritik.
Republik juga hidup dalam hakim yang menegakkan keadilan, guru yang mendidik generasi muda, dan warga biasa yang menolak ketidakadilan meskipun tidak memiliki kekuasaan.
Kemerdekaan menjadi nyata bukan hanya ketika negara mampu berdiri di hadapan bangsa lain, tetapi ketika setiap warga negara merasa memiliki tempat yang bermartabat di dalam negaranya sendiri.
Karena itu, “republik yang belum selesai” seharusnya tidak dibaca sebagai pesimisme. Ia adalah ajakan untuk bekerja.
Republik belum selesai karena keadilan belum boleh dianggap selesai, demokrasi belum boleh dianggap aman selamanya, hukum belum boleh berhenti diperbaiki, dan kesejahteraan belum boleh berhenti diperjuangkan.
Delapan dekade kemerdekaan bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan kesempatan untuk melihat kembali perjalanan bangsa dengan mata yang lebih jernih.
Indonesia telah menempuh perjalanan yang panjang, tetapi tujuan republik—sebagaimana tersirat dalam Pembukaan UUD 1945—masih menuntut kerja dari generasi ke generasi.
Selama masih ada ketidakadilan, selama masih ada warga yang tertinggal, selama kekuasaan masih membutuhkan pengawasan, dan selama cita-cita keadilan sosial belum sepenuhnya menjadi kenyataan, republik memang belum selesai.
Dan justru karena belum selesai itulah, setiap generasi masih memiliki kesempatan untuk ikut menuliskan bab berikutnya.





0 Tanggapan
Empty Comments