Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Road to Milad ke-41, Fakultas Psikologi UMM Gelar Workshop Guru Inklusi

Iklan Landscape Smamda
Road to Milad ke-41, Fakultas Psikologi UMM Gelar Workshop Guru Inklusi
Pemaparan materi oleh Masfuukhaktur Rokhmah, M.Psi, Psikolog
pwmu.co -

Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerja sama dengan Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur menggelar Workshop Guru Inklusi: Pendampingan Psikologis Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Road to Milad ke-41 Fakultas Psikologi UMM ini diikuti guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Workshop bertujuan meningkatkan kompetensi pendidik dalam memberikan pendampingan psikologis bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Workshop menghadirkan dua narasumber, yakni alumnus Fakultas Psikologi UMM yang kini menjadi dosen UMM, Uun Zulfiana, M.Psi., Psikolog, dan Masfuukhaktur Rokhmah, M.Psi., Psikolog.

Dalam pemaparannya, Uun Zulfiana membahas Center of Excellence Pendidikan Individu Berkebutuhan Khusus. Ia menjelaskan bahwa anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang mengalami gangguan atau ketidaklengkapan fungsi tubuh maupun psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan, pencapaian tujuan, serta pemenuhan kebutuhannya.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor biologis, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, proses penanganan harus dilakukan secara bertahap, mulai dari deteksi dini oleh orang tua dan guru, identifikasi serta screening, asesmen dan diagnosis oleh tenaga profesional, hingga intervensi yang tepat.

“Untuk menegakkan diagnosis, jangan menggunakan AI atau melakukan self diagnosis. Diperlukan profesional, misalnya psikolog, agar hasil diagnosisnya akurat,” kata Uun.

Ia menambahkan bahwa deteksi dini menjadi langkah penting agar anak segera memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Semakin cepat dikenali, semakin cepat penanganan yang tepat untuk anak. Selain itu juga untuk mempersiapkan orang tua menerima kondisi anak sekaligus mengembangkan potensi yang dimilikinya,” lanjut psikolog yang telah menangani pasien selama 12 tahun tersebut.

SMPM 5 Pucang SBY

Sementara itu, Masfuukhaktur Rokhmah atau yang akrab disapa Fukha menjelaskan bahwa istilah Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) dinilai lebih relevan dibanding hanya menyebut anak berkebutuhan khusus.

Menurutnya, kebutuhan khusus tidak hanya dialami anak-anak, tetapi juga dapat terjadi sejak usia dini hingga lanjut usia.

IBK merupakan individu yang memiliki kondisi berbeda dari rata-rata sehingga membutuhkan penyesuaian layanan, baik dalam proses pembelajaran, kurikulum, maupun sistem penilaian.

Dalam kesempatan tersebut, Fukha juga memaparkan tiga bentuk layanan pendidikan bagi individu berkebutuhan khusus, yaitu:

  • Pendidikan segregasi melalui Sekolah Luar Biasa (SLB).
  • Pendidikan integrasi.
  • Pendidikan inklusi melalui sekolah reguler yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus.

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Melalui workshop ini, para guru diharapkan semakin memahami karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus serta mampu menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, adaptif, dan mendukung perkembangan potensi setiap peserta didik secara optimal.

SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu