Indonesia kembali menghadapi ujian besar dalam mewujudkan ambisinya sebagai pusat industri halal dunia. Di tengah pertumbuhan ekonomi halal global yang terus meningkat, posisi Indonesia justru turun dari peringkat ketiga menjadi keempat dalam Global Islamic Economy Indicator 2025/2026.
Penurunan peringkat itu terjadi ketika nilai ekonomi halal global telah mencapai sekitar 2,6 triliun dolar AS dan diproyeksikan menembus 3,56 triliun dolar AS pada 2029.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam mengubah potensi pasar halal menjadi kekuatan industri bernilai tambah.
Struktur ekspor nasional menjadi salah satu indikatornya. Kajian Center for Sharia Economic Development INDEF menunjukkan bahwa kelapa sawit dan produk turunannya masih mendominasi 34,16 persen ekspor produk halal Indonesia.
Angka itu jauh melampaui kontribusi fesyen muslim yang mencapai 8,67 persen serta bahan kimia kosmetik sebesar 5,46 persen.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih banyak mengekspor bahan mentah yang memenuhi standar halal, tetapi belum sepenuhnya membangun produk halal dengan nilai tambah tinggi.
Tantangan semakin mendesak karena pemerintah menetapkan tenggat baru bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pemerintah kini mempercepat proses sertifikasi. Hingga April 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah menerbitkan lebih dari 3,9 juta sertifikat untuk sekitar 12,7 juta produk. Pemerintah juga membuka 1,35 juta kuota sertifikasi gratis melalui program Sehati.
Namun, sertifikat halal tidak otomatis membuat usaha kecil mampu bersaing.
Pelaku usaha justru menghadapi persoalan yang lebih besar setelah memperoleh sertifikat.
Mereka harus menanggung biaya kepatuhan, mulai dari memisahkan lini produksi dan gudang bahan, mengganti bahan baku yang belum bersertifikat, menyediakan penyelia halal, melakukan pengujian laboratorium, hingga menyusun dokumentasi ketertelusuran produk.
Program sertifikasi gratis memang membantu pelaku usaha memperoleh dokumen halal, tetapi program tersebut tidak otomatis membiayai perubahan fasilitas produksi.
Dengan kata lain, pemerintah dapat menggratiskan sertifikat, tetapi pelaku usaha tetap harus menyiapkan biaya untuk membenahi dapur dan proses produksinya.
Pembiayaan Syariah Belum Menjangkau Usaha Pra-Bankable
Persoalan tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara ambisi Indonesia menjadi halal hub dengan arsitektur pembiayaan yang tersedia.
Industri perbankan syariah memang terus tumbuh. Pada Maret 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun, dengan pembiayaan sebesar Rp716,40 triliun. Sektor ini juga telah menyalurkan Rp217,86 triliun kepada UMKM.
Meski demikian, pangsa pasar perbankan syariah masih berada di kisaran 7,7 persen dari total perbankan nasional. Lebih penting lagi, sebagian besar produk pembiayaan masih menyasar usaha yang telah memenuhi persyaratan perbankan atau bankable.
Sementara itu, warung, usaha rumahan, dan produsen skala kampung yang menjadi mayoritas pelaku usaha terdampak kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 berada dalam kelompok berbeda.
Mereka terlalu kecil untuk mengakses pembiayaan komersial secara mudah, tetapi kebutuhan mereka juga terlalu besar jika hanya mengandalkan bantuan sosial.
Kelompok inilah yang dapat disebut sebagai lapisan pra-bankable.
Wakaf Bisa Menjadi Modal Kepatuhan Halal
Di tengah kesenjangan tersebut, wakaf berpotensi mengambil peran yang lebih strategis.
Instrumen ini memiliki karakter berbeda dari pembiayaan komersial karena pokok wakaf dapat dijaga keberlanjutannya, sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan produktif tanpa menuntut imbal hasil komersial secara langsung.
Akumulasi wakaf nasional telah menembus sekitar Rp30 triliun pada pertengahan 2026. Wakaf uang juga mencapai sekitar Rp3,6 triliun dan tumbuh sekitar 26 persen setiap tahun.
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan teknis untuk mengembangkan instrumen tersebut melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan wakaf uang melalui skema Cash Waqf Linked Sukuk.
Namun, sebagian besar surplus wakaf masih mengalir ke program konsumtif seperti santunan dan bantuan langsung. Pemanfaatan wakaf untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing usaha kecil masih sangat terbatas.
Padahal, dana wakaf dapat membantu pelaku usaha membiayai tahap awal kepatuhan halal yang belum menarik bagi pembiayaan komersial.
Tiga Langkah Membangun Ekosistem Halal
Pertama, pemerintah dan pengelola wakaf dapat mengembangkan skema waqf-linked halal compliance financing. Pengelola dapat menggunakan imbal hasil sukuk wakaf dan surplus pengelolaan nazhir untuk membiayai layanan kepatuhan bagi usaha mikro dan kecil.
Dana tersebut dapat mendukung penyusunan sistem jaminan produk halal, pengujian laboratorium bahan, serta penyediaan penyelia halal bersama bagi pelaku usaha dalam satu sentra produksi.
Dengan skema ini, wakif dapat melihat dampak wakaf secara langsung, sementara pelaku usaha memperoleh peningkatan kapasitas, bukan sekadar bantuan tunai.
Kedua, pengelola dapat mengubah sebagian tanah wakaf yang belum produktif menjadi sentra produksi halal bersama. Indonesia memiliki ratusan ribu titik tanah wakaf yang selama ini sebagian besar digunakan untuk kegiatan peribadatan dan pendidikan.
Sebagian aset tersebut dapat dikembangkan menjadi dapur produksi atau fasilitas pengolahan bersama yang telah memenuhi standar halal. Pelaku usaha mikro kemudian dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan biaya terjangkau.
Skema tersebut dapat menjawab dua persoalan sekaligus. Aset wakaf menjadi lebih produktif, sementara infrastruktur industri halal dapat tumbuh tanpa memerlukan pembebasan lahan baru.
Ketiga, pemerintah perlu membangun sistem pembiayaan berlapis. Dana wakaf dapat menanggung risiko paling awal, terutama biaya kepatuhan dan pendampingan yang belum layak dibiayai secara komersial.
Setelah pelaku usaha memiliki sertifikat, sistem administrasi yang lebih tertata, dan kapasitas produksi yang meningkat, bank syariah dapat masuk melalui pembiayaan usaha.
Pemerintah daerah juga perlu mengambil peran dengan mempercepat perizinan dan menyediakan akses terhadap kawasan produksi.
Namun, seluruh skema tersebut membutuhkan perbaikan tata kelola wakaf. Dari sekitar 400 ribu nazhir di Indonesia, baru sekitar 4.800 orang yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Tanpa peningkatan kapasitas kelembagaan, transparansi, dan sistem audit yang kuat, berbagai gagasan pembiayaan produktif berisiko berhenti sebagai konsep di atas kertas.
Tenggat Oktober 2026 Menjadi Ujian
Indonesia tidak akan menjadi halal hub hanya karena berhasil menerbitkan jutaan sertifikat halal. Indonesia harus membangun kemampuan untuk membantu jutaan usaha kecil meningkatkan kapasitas produksinya dan memenuhi standar pasar.
Indonesia memang telah memiliki 92 perjanjian saling pengakuan dengan 24 negara. Namun, akses pasar tersebut berpotensi hanya dinikmati korporasi besar jika pelaku usaha mikro tidak mampu memenuhi standar produksi dan kepatuhan yang dibutuhkan.
Tenggat 18 Oktober 2026 karena itu menjadi lebih dari sekadar batas waktu sertifikasi halal. Tanggal tersebut akan menguji kemampuan Indonesia membangun ekosistem pembiayaan yang mampu membawa usaha kecil naik kelas.
Jika pemerintah, lembaga wakaf, perbankan syariah, dan pemerintah daerah tidak segera membangun arsitektur pembiayaan tersebut, kewajiban sertifikasi halal berpotensi menciptakan persoalan baru. Sebagian usaha kecil yang tidak mampu menanggung biaya kepatuhan dapat kehilangan akses ke pasar formal.
Sebaliknya, jika Indonesia mampu menjadikan wakaf sebagai modal awal, perbankan syariah sebagai penggerak pembiayaan lanjutan, dan pemerintah sebagai penyedia ekosistem, sertifikasi halal dapat menjadi pintu transformasi ekonomi.
Dengan demikian, ambisi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Ambisi itu harus terlihat dari kemampuan negara membiayai jutaan pelaku usaha kecil agar mampu memenuhi standar, meningkatkan kapasitas, dan akhirnya bersaing di pasar halal global.***





0 Tanggapan
Empty Comments