Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Tak Masuk PSN, Proyek SWL Disebut Tetap Berjalan; Warga Diimbau Waspadai Pengumpulan Data

Iklan Landscape Smamda
Tak Masuk PSN, Proyek SWL Disebut Tetap Berjalan; Warga Diimbau Waspadai Pengumpulan Data
Ruang Dialektika Literasea Fest Bahas Reklamasi Surabaya Waterfront Land (Ocha/PWMU.CO)
pwmu.co -

Ruang Dialektika menjadi agenda yang mengupas perkembangan proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) sekaligus penutup rangkaian Literasea Fest 2026 yang melibatkan masyarakat dan nelayan pesisir Sukolilo, Ahad (21/6/2026).

Ruang Dialektika mengangkat tema “Surabaya Tolak Reklamasi: Pesisir untuk Rakyat, Laut untuk Kehidupan”. Dalam forum tersebut, peserta membahas rencana proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) yang disebut akan mereklamasi pantai timur Surabaya seluas 1.084 hektare serta menyasar 100 hektare area eksisting di Kenjeran atau wilayah daratan, dengan nilai anggaran Rp72 triliun.

Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3), Ramadhani Jaka, menjadi salah satu pembicara dalam agenda tersebut. Ia menyampaikan bahwa tidak tercantumnya proyek SWL dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak serta-merta menghentikan rencana reklamasi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, proyek reklamasi SWL tidak tercantum dalam daftar 77 PSN yang dipublikasikan pemerintah. Namun, Ramadhani menyebut proyek tersebut masih berjalan dengan skema pendanaan berbeda karena dibiayai pihak swasta melalui mekanisme Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“PSN yang masuk dalam Perpres itu adalah yang dibiayai APBN. Sementara reklamasi Surabaya ini dibiayai oleh swasta, sehingga tetap berjalan melalui mekanisme Kementerian Koordinator Perekonomian,” ungkap Rama.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025, Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah Republik Indonesia menjadi dasar hukum yang disampaikan PT Granting Jaya selaku pengembang proyek tersebut.

Ruang Dialektika Literasea Fest Bahas Reklamasi Surabaya Waterfront Land
Tak Masuk PSN, Proyek SWL Disebut Tetap Berjalan; Warga Diimbau Waspadai Pengumpulan Data (Ocha/PWMU.CO)

Meski demikian, proyek itu belum dapat berjalan sepenuhnya karena belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Heroe Budie, perwakilan budayawan Sukolilo yang turut menjadi pemateri, menjelaskan proses perizinan AMDAL masih tertahan akibat penolakan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Selama AMDAL belum keluar, proyek ini belum bisa lanjut sepenuhnya. Itu yang sekarang sedang diperjuangkan,” tambah Heroe Budie.

SMPM 5 Pucang SBY

Dalam forum tersebut, masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap berbagai bentuk pengumpulan data yang berkaitan dengan proyek reklamasi. Narasumber mengingatkan warga agar tidak sembarangan memberikan kartu tanda penduduk (KTP), tanda tangan, maupun data pribadi tanpa kejelasan tujuan karena data tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan persetujuan proyek tanpa sepengetahuan warga.

Selain itu, strategi penolakan terhadap proyek juga disampaikan dalam Ruang Dialektika. Ramadhani menjelaskan bahwa izin pemanfaatan ruang laut memiliki masa berlaku yang dapat gugur apabila tidak diikuti penyelesaian AMDAL dalam jangka waktu tertentu.

“Titik krusialnya ada di tahun 2027. Jika sampai saat itu AMDAL belum selesai, maka izin bisa gugur dengan sendirinya,” jelas Ramadhani.

Masyarakat didorong untuk tetap konsisten menyuarakan penolakan serta memperluas kesadaran publik terhadap dampak proyek reklamasi, baik dari sisi sosial maupun ekologis.

Ruang Dialektika juga membahas dampak rencana reklamasi terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan generasi mendatang. Hamuka, perwakilan nelayan Sukolilo, mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan penolakan terhadap proyek tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda.

Hingga kini, polemik reklamasi Surabaya masih berlangsung. Nelayan dan masyarakat pesisir terus menyampaikan penolakan melalui jalur advokasi dan partisipasi publik. (*)

Revisi Oleh:
  • Tanwirul Huda - 24/06/2026 22:49
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu