Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

No Viral, No Justice dan Sisi Lain Ruang Digital

Iklan Landscape Smamda
No Viral, No Justice dan Sisi Lain Ruang Digital
Oleh : Nurafiat Ramadani Marsuki Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Masyarakat kini tidak lagi menganggap kalimat “No Viral, No Justice” sekadar slogan di media sosial. Banyak orang mulai meyakini bahwa publik harus membicarakan dan memviralkan sebuah kasus terlebih dahulu sebelum kasus tersebut mendapat perhatian.

Karena itu, warga sering memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk memperjuangkan keadilan ketika mereka menilai jalur formal lambat atau kurang responsif terhadap laporan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan besarnya pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik.

Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik melalui video singkat, foto, atau tangkapan layar percakapan. Akibatnya, ruang digital tidak hanya menjadi tempat berbagi informasi, tetapi juga tempat masyarakat membentuk penilaian terhadap suatu peristiwa.

Dalam beberapa kasus, viralitas memang membantu mengungkap persoalan yang sebelumnya kurang mendapat perhatian. Sorotan luas dari netizen sering kali baru bisa menggerakkan penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan, buruknya pelayanan publik, atau berbagai bentuk ketidakadilan sosial.

Dalam konteks ini, media sosial menjalankan peran penting sebagai alat kontrol sosial. Namun, masalah muncul ketika masyarakat menganggap viralitas sebagai ukuran kebenaran.

Banyak orang terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum fakta terungkap secara utuh. Publik sering kali merasa cukup menggunakan potongan video beberapa detik untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Bahaya Penghakiman Massal di Ruang Digital

Kolom komentar pun berubah menjadi ruang penghakiman, tempat netizen berperan sebagai jaksa, saksi, sekaligus hakim. Padahal, tidak semua informasi yang viral menggambarkan kejadian secara lengkap.

Sering kali publik hanya melihat sebagian kecil dari sebuah peristiwa. Opini masyarakat justru kerap telanjur terbentuk sebelum konteks, sudut pandang lain, dan fakta tambahan muncul ke permukaan.

Ketika pihak terkait menyampaikan klarifikasi, perhatian publik biasanya sudah telanjur mengarah pada kesimpulan awal. Akibatnya, tuduhan yang belum tentu benar dapat menimbulkan kerugian besar bagi seseorang meskipun belum ada bukti kesalahan.

Hal ini dapat mencemarkan nama baik, mengganggu hubungan sosial, bahkan menghilangkan peluang pendidikan dan pekerjaan. Dalam kondisi seperti ini, hukuman sosial sering kali mendahului proses hukum formal.

Dari perspektif hukum, fenomena tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Hukum seharusnya menganggap setiap orang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

SMPM 5 Pucang SBY

Namun, budaya “No Viral, No Justice” sering membuat masyarakat mengabaikan prinsip tersebut. Publik sudah memperlakukan seseorang yang masih berstatus terduga seolah-olah telah terbukti bersalah.

Tantangan Etika dan Akuntabilitas Netizen

Selain itu, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi menyesatkan. Banyak pengguna media sosial merasa tidak bertanggung jawab karena hanya ikut membagikan ulang informasi.

Padahal, tindakan tersebut tetap memberikan dampak buruk bagi pihak yang menjadi sasaran. Dari sisi etika komunikasi, fenomena ini menunjukkan rendahnya tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Etika komunikasi menekankan kejujuran, verifikasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sebelum menyebarkan informasi, seseorang seharusnya memastikan bahwa informasi tersebut benar dan tidak merugikan pihak lain.

Sayangnya, keinginan untuk mendapatkan perhatian dan interaksi sering kali mengalahkan prinsip tersebut. Di sisi lain, slogan “No Viral, No Justice” juga menjadi kritik tajam bagi institusi penegak hukum dan pelayanan publik.

Masyarakat masih merasa bahwa instansi terkait baru akan mempercepat penanganan sebuah kasus jika media sosial memberikan perhatian luas. Karena itu, semua pihak perlu memberikan perhatian bersama pada peningkatan transparansi, responsivitas, dan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, masyarakat dapat menjadikan media sosial sebagai sarana untuk memperjuangkan keadilan, tetapi mereka tidak boleh menggunakannya untuk menghakimi seseorang tanpa bukti yang cukup. Viralitas dapat menarik perhatian publik, tetapi tidak dapat menjadi dasar untuk menentukan kebenaran.

Fakta yang terverifikasi, proses yang adil, dan penghormatan terhadap hak setiap individu akan melahirkan keadilan yang sejati. Tanpa prinsip tersebut, ruang digital berisiko berubah menjadi pengadilan liar tanpa aturan, tempat netizen menjatuhkan vonis sebelum kebenaran mendapatkan kesempatan untuk berbicara.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 24/06/2026 22:39
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu