Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

PPPK Paruh Waktu Jangan Jadi Bom Waktu Fiskal Daerah

Iklan Landscape Smamda
PPPK Paruh Waktu Jangan Jadi Bom Waktu Fiskal Daerah
PPPK Paruh Waktu Jangan Jadi Bom Waktu Fiskal Daerah
Oleh : Dr. H. Suli Da’im, M.M., P. Ma Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur

Berita mengenai usulan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibiayai melalui APBN serta percepatan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu menurut saya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Gagasan yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, bukan semata-mata persoalan besaran gaji. Ini menyangkut desain besar kebijakan aparatur sipil negara, kepastian status kepegawaian, kemampuan fiskal daerah, sekaligus keberlanjutan pelayanan publik.

Jawa Timur memiliki kepentingan yang sangat besar dalam persoalan ini.

Berdasarkan data yang ada, jumlah PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur mencapai 21.470 orang. Mereka terdiri atas 17.240 tenaga teknis, 3.962 guru, dan 399 tenaga kesehatan.

Angka tersebut bukan sekadar statistik kepegawaian. Di balik 21.470 orang itu terdapat 21.470 keluarga yang menggantungkan kepastian penghidupannya kepada negara. Di sisi lain, mereka adalah tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan roda pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan publik lainnya.

Karena itu, saya melihat persoalan PPPK Paruh Waktu tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan administratif semata. Pemerintah harus melihatnya sebagai persoalan kebijakan publik dan keberlanjutan pelayanan masyarakat.

Kekhawatiran terbesar saya adalah ketika pembiayaan PPPK sepenuhnya dibebankan kepada APBD, sementara daerah juga menghadapi berbagai kewajiban pembangunan yang terus meningkat.

Kita harus memahami bahwa kapasitas fiskal setiap daerah tidak sama. Ada daerah dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah yang kuat, tetapi ada pula daerah yang sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Dalam situasi seperti ini, kebijakan kepegawaian nasional jangan sampai menghasilkan ketimpangan kemampuan fiskal antardaerah.

Jangan sampai daerah yang memiliki kebutuhan aparatur besar justru menghadapi persoalan karena tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai seluruh kebutuhan pegawainya.

Berita JPNN pada 9 Agustus 2026 mencatat bahwa pemerintah telah menambah anggaran sekitar Rp20,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah membayar gaji ASN. Namun, tambahan tersebut tentu harus dilihat sebagai bagian dari solusi, bukan berhenti sebagai solusi jangka pendek.

Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana dengan keberlanjutan pembiayaan pada tahun-tahun berikutnya?

Di sinilah saya kira pemerintah pusat perlu mengambil langkah yang lebih fundamental.

Saya mendukung gagasan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.

Alasannya sederhana. PPPK merupakan bagian dari sistem ASN nasional.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Karena itu, kebijakan pengadaan, pengembangan, perlindungan, dan kesejahteraan ASN semestinya ditempatkan dalam kerangka sistem nasional, bukan semata-mata menjadi beban masing-masing pemerintah daerah.

Jika negara menetapkan formasi ASN, mengangkat ASN, menentukan standar kompetensi, serta mengatur sistem kepegawaiannya secara nasional, maka desain pembiayaannya juga harus memiliki mekanisme nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Ini bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki tanggung jawab. Pemerintah daerah tetap harus menyediakan dukungan anggaran sesuai kewenangan dan kemampuan fiskalnya. Namun, pemerintah pusat perlu memastikan adanya mekanisme transfer fiskal yang jelas, adil, dan berkelanjutan untuk menjamin hak-hak PPPK.

Jangan sampai kewenangan kepegawaian bersifat nasional, tetapi risiko fiskalnya justru didorong ke daerah.

Jawa Timur menjadi salah satu contoh penting.

Dengan jumlah 21.470 PPPK Paruh Waktu, persoalannya tidak mungkin diselesaikan dengan pendekatan satu ukuran untuk semua.

Sebanyak 17.240 tenaga teknis menunjukkan bahwa sebagian besar PPPK Paruh Waktu berada pada posisi yang menopang administrasi dan pelayanan teknis pemerintahan.

Kemudian terdapat 3.962 guru yang bekerja di sektor pendidikan. Kita semua tahu bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh keberadaan guru yang cukup, kompeten, dan memiliki kepastian status.

Ada pula 399 tenaga kesehatan. Mereka berada di sektor yang menyangkut langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, ketika kita berbicara mengenai PPPK Paruh Waktu, kita sesungguhnya sedang berbicara tentang keberlangsungan pelayanan publik.

Mereka bukan sekadar angka dalam tabel belanja pegawai.

SMPM 5 Pucang SBY

Mereka adalah guru yang masuk kelas, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, tenaga teknis yang menjalankan administrasi pemerintahan, serta berbagai profesi yang memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Saya juga mendukung percepatan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan formasi, kompetensi, kinerja, dan kemampuan pembiayaan negara.

Kita harus keluar dari situasi yang menggantung.

Jangan sampai PPPK Paruh Waktu menjadi status yang terlalu lama tanpa roadmap yang jelas menuju kepastian.

Pemerintah perlu membuat peta jalan nasional yang menjelaskan:

  1. berapa jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu;
  2. kapan proses pengalihannya dilakukan;
  3. bagaimana mekanisme verifikasi dan penilaiannya;
  4. bagaimana pembiayaannya;
  5. bagaimana perlindungan hak-hak pegawai selama masa transisi; dan
  6. bagaimana pemerintah memastikan tidak terjadi lagi persoalan honorer atau non-ASN dalam bentuk baru.

Kita tidak ingin menyelesaikan masalah tenaga honorer, tetapi kemudian melahirkan ketidakpastian baru dengan nama yang berbeda.

Saya kira pemerintah pusat perlu melihat persoalan ini bukan hanya dari perspektif belanja pegawai, tetapi juga dari perspektif investasi pelayanan publik.

Belanja untuk guru bukan semata-mata belanja pegawai. Ia adalah investasi sumber daya manusia.

Belanja untuk tenaga kesehatan bukan sekadar belanja rutin. Ia merupakan investasi kesehatan masyarakat.

Belanja tenaga teknis juga bukan sekadar beban birokrasi. Mereka menopang administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, paradigma kebijakan harus bergeser dari sekadar berapa besar anggaran yang harus dikeluarkan menjadi apa hasil pelayanan publik yang dihasilkan dari anggaran tersebut.

Inilah prinsip outcome oriented budgeting yang semestinya semakin kuat dalam kebijakan pemerintah.

Jika 21.470 PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur mampu memberikan pelayanan pendidikan, kesehatan, administrasi, dan pelayanan publik secara optimal, maka anggaran yang dikeluarkan negara harus dilihat sebagai investasi untuk masyarakat.

Saya mengingatkan pemerintah agar persoalan PPPK Paruh Waktu jangan dibiarkan berlarut-larut.

Ketidakpastian status kepegawaian pada akhirnya akan berpengaruh terhadap motivasi kerja, kesejahteraan keluarga, dan kualitas pelayanan publik.

Lebih jauh lagi, jika pembiayaan terus dibebankan kepada APBD tanpa desain fiskal jangka panjang, maka persoalan PPPK dapat berubah menjadi bom waktu fiskal bagi pemerintah daerah.

Karena itu, saya memandang ada tiga langkah yang harus berjalan secara bersamaan.

Pertama, pemerintah pusat perlu menyiapkan skema pembiayaan gaji PPPK melalui APBN atau mekanisme transfer ke daerah yang menjamin kepastian dan keberlanjutan.

Kedua, pemerintah harus mempercepat pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kebutuhan formasi, kompetensi, kinerja, dan ketentuan hukum.

Ketiga, pemerintah pusat dan daerah harus menyusun roadmap penyelesaian PPPK Paruh Waktu secara transparan agar setiap pegawai mengetahui masa depan status dan kariernya.

Saya kira sudah saatnya persoalan PPPK tidak lagi dipandang sebagai persoalan antara pusat dan daerah.

Ini adalah persoalan negara.

Negara yang mengangkat mereka harus memberikan kepastian. Negara yang membutuhkan pelayanan mereka harus menjamin keberlanjutan pengabdiannya.

Revisi Oleh:
  • Satria - 10/08/2026 12:52
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu