Saat ini seseorang dapat mengajukan pinjaman hanya dalam waktu lima menit. Seseorang bisa meminjam tanpa bertemu petugas bank, tanpa agunan, bahkan tanpa meninggalkan rumah.
Kemudahan itu menjadi salah satu wajah baru kehidupan digital. Namun, di balik kecepatan tersebut, muncul persoalan yang jauh lebih serius, yaitu bergesernya utang dari pilihan terakhir menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan data penting dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan. Regulator mencatat outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online sebesar Rp102,07 triliun per April 2026, tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year).
OJK juga mencatat tingkat risiko kredit macet atau TWP90 berada di level 4,62 persen. Regulator menilai level tersebut masih berada dalam batas aman ketentuan karena tidak melebihi 5 persen.
Masyarakat dapat memverifikasi data ini melalui siaran pers resmi OJK di ojk.go.id.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan pinjaman online tidak melambat, bahkan terus melaju di atas pertumbuhan kredit perbankan nasional.
Seseorang patut merenungkan pergeseran cara pandang masyarakat terhadap utang, bukan hanya melihat besarnya angka.
Dahulu, seseorang merasa tidak nyaman memiliki utang. Kini, masyarakat menganggap utang sebagai hal wajar selama mereka masih mampu membayar cicilan.
Utang bahkan telah menjadi bagian dari gaya hidup, mulai dari membeli gawai terbaru hingga mengikuti tren fesyen.
Seseorang menarik mencermati profil para pengguna pinjaman digital ini, bukan hanya melihat besarnya nilai pinjaman.
Berbagai laporan OJK dan AFTECH menunjukkan bahwa generasi Milenial dan Generasi Z mendominasi layanan pinjaman digital ini.
Kelompok usia 19 hingga 34 tahun menempati porsi terbesar outstanding pinjaman dan juga mendominasi pembiayaan bermasalah.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa perempuan, khususnya ibu rumah tangga, menjadi kelompok yang cukup rentan memanfaatkan pinjaman digital.
Tuntutan memenuhi kebutuhan keluarga, rendahnya literasi keuangan, hingga tekanan gaya hidup sering memengaruhi kondisi ini.
Oleh karena itu, masyarakat tidak lagi dapat memandang persoalan pinjaman online hanya sebagai isu ekonomi semata. Seseorang harus melihatnya sebagai persoalan keluarga dan pendidikan.
Banyak pihak sering memosisikan pinjaman online sebagai biang persoalan. Padahal, pinjol hanyalah alat yang bisa mendatangkan manfaat jika seseorang menggunakannya secara bijak, atau mendatangkan mudarat jika mereka menyalahgunakannya.
Akar persoalannya terletak pada cara manusia memandang harta. Budaya konsumtif dan standar hidup yang terus tayang di media sosial membuat banyak orang sulit membedakan kebutuhan dari keinginan.
Ketika keinginan terus bertambah sementara kemampuan finansial terbatas, masyarakat menganggap utang sebagai jalan pintas yang paling mudah.
Dalam perspektif filsafat Islam, ini adalah persoalan jiwa sebelum menjadi persoalan ekonomi: hati yang tidak pernah merasa cukup akan terus mencari cara memenuhi keinginannya.
Membaca Kembali Zuhud Al-Ghazali
Di sinilah pemikiran Imam Al-Ghazali tentang zuhud menjadi relevan. Banyak orang memahami zuhud sebagai hidup miskin atau menjauhi harta.
Padahal, Al-Ghazali menjelaskan bahwa zuhud adalah keadaan hati yang tidak bergantung kepada dunia.
Seseorang boleh memiliki rumah, kendaraan, bahkan kekayaan melimpah, selama semua itu tidak mengendalikan keputusan hidupnya.
Zuhud bukan berarti berhenti bekerja atau menolak kemajuan ekonomi. Al-Ghazali justru mengajarkan pentingnya bekerja dan mencari rezeki yang halal.
Manusia hanya perlu mengendalikan nafsu untuk memiliki segala sesuatu tanpa mempertimbangkan kemampuan diri. Pada era digital, masyarakat dapat memaknai nilai ini sebagai kemampuan menunda kesenangan.
Seseorang tidak boleh mudah tergoda diskon, cicilan instan, atau promosi “buy now pay later” untuk barang yang belum benar-benar mendesak.
Zuhud juga berarti berani hidup sesuai kemampuan, serta memilih bersabar dan bekerja lebih giat daripada menambah utang konsumtif.
Namun, literasi keuangan saja tidak cukup untuk membendung persoalan ini. Seseorang bisa paham cara menyusun anggaran, tetapi tetap terjebak utang jika tidak mampu mengendalikan keinginannya.
Oleh karena itu, literasi keuangan perlu berjalan beriringan dengan literasi spiritual.
Al-Ghazali mengajarkan qana’ah, yakni kemampuan hati menerima rezeki dengan penuh syukur tanpa dikuasai keinginan tanpa batas.
Qana’ah bukan sikap pasrah tanpa usaha. Seseorang tetap wajib bekerja dan berikhtiar, tetapi ia tidak menjadikan kekayaan sebagai ukuran kemuliaan atau sumber kebahagiaan.
Qana’ah tercermin dalam keberanian bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya benar-benar membutuhkan ini, atau hanya takut tertinggal dari orang lain?”
Maraknya pinjaman online dengan pertumbuhan tinggi seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar bahan kekhawatiran.
Persoalan ini bukan sekadar soal teknologi finansial, melainkan soal nilai yang membentuk cara manusia memandang harta.
Rekonstruksi pemikiran zuhud Al-Ghazali menawarkan jalan keluar yang tetap relevan untuk zaman sekarang.
Zuhud tidak menghambat kemajuan ekonomi, melainkan membimbing manusia menikmati kemajuan tanpa kehilangan kendali atas dirinya.
Rekonstruksi ini bukan berarti menghidupkan kembali kehidupan abad ke-11.
Langkah ini justru menghadirkan nilai-nilai yang beliau ajarkan agar mampu menjawab tantangan masyarakat abad ke-21.
Esensi zuhud tetap sama, hanya konteks penerapannya yang mengalami pembaruan.
Ketika masyarakat, khususnya keluarga dan generasi muda, mampu menghidupkan kembali nilai qana’ah, hidup sesuai kemampuan, dan bekerja dengan sungguh-sungguh, maka utang akan kembali menjadi pilihan terakhir, bukan gaya hidup.
Di situlah letak makna zuhud yang sesungguhnya: bukan menjauhi dunia, melainkan menempatkan dunia pada posisi yang semestinya.***





0 Tanggapan
Empty Comments