Setiap kali ruang fiskal menyempit, satu gagasan selalu muncul kembali: mengapa tidak melibatkan dana umat? Tahun ini, gagasan itu memiliki alasan yang lebih kuat untuk muncul. Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun. Angka itu hanya sekitar 17,9 persen dari belanja negara, jauh menyusut daripada porsi 28,2 persen pada 2023.
Di lapangan, banyak pemerintah daerah kesulitan memenuhi kewajiban dasarnya. Tunggakan dana bagi hasil ke daerah juga masih menumpuk. Dalam keadaan seperti ini, orang mudah melihat zakat dan wakaf sebagai kas cadangan yang belum tergarap.
Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan sosial Islam, saya justru ingin mengatakan sebaliknya. Zakat dan wakaf tidak bisa, dan tidak boleh, menjadi penambal kewajiban fiskal negara.
Ada tiga alasan untuk itu, dan ketiganya tidak saling menggantikan. Alasan pertama sederhana: matematikanya tidak pernah cukup. Badan Amil Zakat Nasional menargetkan penghimpunan sekitar Rp50 triliun tahun ini. Angka itu hanya setara sekitar satu persen dari belanja negara yang dalam perencanaan mencapai Rp4.097 triliun.
Bahkan jika taksiran seluruh potensi zakat nasional yang terhimpun mencapai Rp327,6 triliun, sesuatu yang belum pernah terjadi, jumlahnya hanya sekitar delapan persen dari belanja negara.
Di sisi wakaf, penghimpunan wakaf uang nasional baru mencapai sekitar Rp3,6 triliun. Menyerahkan fungsi negara kepada dana sebesar ini bukan solusi. Langkah itu hanya memindahkan masalah ke pundak yang lebih kecil.
Alasan kedua menyangkut hukum. Zakat bukan dana serbaguna yang dapat berguna untuk memenuhi semua kebutuhan. Syariat telah menetapkan peruntukannya bagi delapan golongan sebagaimana dalam Surat At-Taubah ayat 60. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus mengikuti ketentuan syariat.
Karena itu, zakat tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji aparat, membangun jalan umum, atau menutup defisit anggaran. Wakaf pun memiliki ketentuan yang sama ketatnya. Wakif menentukan peruntukannya melalui ikrar, dan nazhir tidak berwenang mengalihkannya meskipun secara ekonomi pengalihan itu tampak menguntungkan.
Persoalannya bukan semata-mata jumlah dana, melainkan kewenangan atas dana tersebut. Negara tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkannya.
Alasan ketiga menyangkut keadilan. Penerimaan negara kini semakin bertumpu pada pajak, dengan porsinya yang menuju sekitar 85 persen dari pendapatan negara. Pada saat yang sama, sebagian besar pembayar zakat berasal dari kelas menengah muslim yang juga membayar pajak.
Jika menggeser kewajiban publik ke ruang filantropi, kelompok yang sama akan menanggung pungutan berlapis. Sementara itu, kelompok yang paling mampu justru berpotensi tidak tersentuh.
Kelompok miskin akhirnya dibiayai oleh kelompok yang hampir miskin. Itu bukan gotong royong, melainkan kemunduran dalam keadilan distribusi.
Ada pula risiko yang jarang dibicarakan dan justru paling merugikan lembaga zakat. Modal utama lembaga filantropi bukan sekadar uang, melainkan kepercayaan.
Ketika dana umat digunakan untuk menutup fungsi yang seharusnya dibiayai anggaran negara, garis pertanggungjawaban menjadi kabur. Publik tidak lagi mengetahui kepada siapa mereka harus menagih tanggung jawab.
Padahal, partisipasi masyarakat masih tipis. Survei nasional tahun ini mencatat partisipasi aktif dalam wakaf baru sekitar 5,8 persen. Kepercayaan yang masih setipis itu tidak boleh dipertaruhkan untuk menambal kekurangan yang bukan menjadi tanggung jawab lembaga filantropi.
Meski demikian, menolak substitusi tidak berarti menolak kerja sama. Justru, lembaga zakat memiliki keunggulan dalam bidang yang birokrasi anggaran sulit menjalankan: kecepatan dan kekhususan.
Ketika seorang warga membutuhkan biaya berobat malam ini, atau seorang siswa terancam putus sekolah bulan ini, mekanisme anggaran daerah hampir selalu bergerak terlalu lambat.
Di situlah dana umat dapat bekerja paling efektif. Wakaf produktif juga memiliki keunggulan lain, yaitu menjaga aset untuk jangka panjang tanpa membebani anggaran tahunan. Karena itu, bentuk kemitraan yang tepat adalah berbagi data, bukan berbagi beban.
Peluncuran Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan pada awal Agustus lalu membuka peluang ke arah itu. Pemerintah daerah dapat menyediakan data penerima manfaat. Lembaga zakat kemudian menutup celah yang belum tercakup oleh program bantuan pemerintah. Keduanya juga dapat menghindari tumpang tindih sasaran. Kerja sama semacam ini memperluas jangkauan tanpa mengaburkan tanggung jawab.
Agar kerja sama tidak melenceng, semua pihak perlu menyepakati tiga rambu sejak awal. Pertama, perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga zakat harus secara tegas menyatakan bahwa dana umat tidak untuk belanja pegawai dan operasional pemerintahan. Kedua, para pihak harus mempublikasikan penggunaan dana secara terpisah.
Mereka tidak boleh meleburkannya ke dalam laporan program daerah. Dan ketiga, pemerintah tidak boleh menjadikan capaian penghimpunan sebagai indikator kinerja pejabat daerah.
Ketika hal itu terjadi, lembaga zakat berubah menjadi alat untuk mengejar target, bukan lagi pengelola amanah. Negara memiliki instrumen yang tidak dimiliki siapa pun: pajak, utang, dan kewenangan memaksa.
Umat hanya memiliki satu instrumen utama, yaitu kepercayaan. Jika kita menggunakan yang satu untuk menutupi kekurangan yang lain, kita berisiko kehilangan keduanya sekaligus.***





0 Tanggapan
Empty Comments