Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Demi Dakwah Berkelanjutan, PCM Tulangan Kukuhkan Legalitas Tanah Wakaf

Iklan Landscape Smamda
Demi Dakwah Berkelanjutan, PCM Tulangan Kukuhkan Legalitas Tanah Wakaf
Ketua PCM Tulangan dan Ketua KUA Tulangan bersama Anggota Jajaran Majelis Waqaf dan PRM Tulangan (Sumardani/PWMU.CO)
pwmu.co -

PWMU.CO – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tulangan menyelenggarakan kegiatan Ikrar Wakaf sebagai bagian penting dari upaya formalisasi kepemilikan tanah wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah. Kegiatan ini berlangsung di Masjid At Taubah, Dusun Kedurus RT 03 RW 04, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Rabu (6/8/2025).

Ikrar Wakaf ini dihadiri langsung oleh Ketua PCM Tulangan, Abdillah Adhie SE, bersama Ketua KUA Tulangan. Turut hadir pula Ketua Majelis Wakaf PCM Tulangan, Novianto, yang didampingi oleh Sekretaris Majelis, Muhammad Khoirul Huda.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari beberapa Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), antara lain:

  1. PRM Kepunten: Aliwarno, Sugito
  2. PRM Kepatihan: Dzul Kurnain
  3. PRM Pangkemiri: Fakhrudin Effendy, As’ad
  4. PRM Kedurus: Agus Kholil, M. Arief, Andi Rahmanto

Dalam sambutannya, Ketua PCM Tulangan Abdillah Adhie menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya ikrar wakaf untuk tujuh bidang aset Muhammadiyah yang tersebar di Desa Kepatihan, Kedurus, Pangkemiri, dan Kepunten. “Alhamdulillah, Majelis Wakaf PCM Tulangan berhasil menyelesaikan ikrar wakaf atas tujuh bidang tanah. Beberapa bidang lainnya akan menyusul hingga akhir September,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan program dan arahan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo. “Majelis Wakaf terus mengupayakan percepatan legalitas aset atas nama Persyarikatan Muhammadiyah,” tambahnya.

PCM Tulangan juga mengapresiasi kinerja Majelis Wakaf, para PRM di lingkungan PCM Tulangan, serta dukungan dari KUA Tulangan dan BPN Sidoarjo. “Semoga semua proses dapat terlaksana dengan lancar,” harapnya.

Sementara itu, Novianto selaku Ketua Majelis Wakaf PCM Tulangan menjelaskan bahwa ikrar wakaf merupakan pernyataan resmi dari para wakif (pemberi wakaf), yang menjadi syarat administrasi dalam proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf Muhammadiyah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tanah-tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan dakwah, pendidikan, dan sosial oleh Muhammadiyah akan memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi dengan adanya proses ini,” ujarnya.

SMPM 5 Pucang SBY

Ia menegaskan bahwa ikrar ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga bentuk komitmen para Pimpinan Ranting untuk menjaga aset dakwah Muhammadiyah agar terus bermanfaat lintas generasi.

“Wakaf adalah investasi akhirat. Dengan legalitas ini, kita menjaga amanah umat dan memperkuat keberlangsungan amal usaha Muhammadiyah,” tegas Novianto.

Wakil Ketua PCM Tulangan, H. Ali Hasan, juga menambahkan pentingnya percepatan proses sertifikasi agar aset wakaf Muhammadiyah tidak mudah disengketakan dan dapat terus dikembangkan untuk kepentingan umat.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan lancar, ditutup dengan penandatanganan dokumen ikrar oleh para perwakilan PRM disaksikan oleh Ketua KUA Tulangan dan tim Majelis Wakaf PCM Tulangan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh PRM di lingkungan PCM Tulangan semakin termotivasi untuk melengkapi legalitas tanah-tanah wakaf yang dimiliki dan aktif dalam pembinaan aset wakaf demi kemajuan dakwah Muhammadiyah di Tulangan, Sidoarjo. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡