Islam membangun keluarga sebagai institusi pertama sekaligus menjadi fondasi utama lahirnya masyarakat yang beradab. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh memandangnya sebagai urusan pribadi saja, melainkan bagian dari tanggung jawab agama yang memiliki konsekuensi hukum.
Di tengah berkembangnya media sosial dan derasnya arus informasi, banyak umat Islam yang menyerap pemahaman hukum hanya melalui potongan video atau unggahan singkat tanpa mengetahui dasar dalilnya.
Akibatnya, masyarakat kerap menghadapi berbagai kesalahpahaman mengenai hak suami terhadap mahar, penggunaan cincin emas oleh laki-laki, hingga hukum menikahi perempuan yang sedang hamil.
Majelis Tarjih Muhammadiyah melalui Tanya Jawab Agama Jilid I Nomor 25, 26, dan 27 hadir memberikan jawaban yang tegas berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta metode ijtihad.
Fatwa ini tidak hanya menjelaskan status halal dan haram, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum Islam menjaga keadilan, kemaslahatan, dan kehormatan keluarga.
Hak Penuh Istri atas Mahar
Persoalan pertama yang sering memicu kesalahpahaman adalah perihal apakah seorang suami boleh menikmati mas kawin atau mahar yang telah ia berikan kepada istrinya.
Dalam praktik masyarakat Indonesia, kita masih menemukan anggapan bahwa seluruh harta pasangan menjadi milik bersama setelah akad nikah sehingga suami bebas menggunakan mahar tersebut.
Bahkan, tidak sedikit keluarga yang meminta pihak laki-laki mengambil kembali mahar setelah akad berlangsung. Padahal, syariat memandang mahar sebagai hak penuh seorang istri. Allah Swt. berfirman:
“Wa aatun-nisaa-a shaduqaatihinna nihlah, fa in thibna lakum ‘an syai-im-minhu nafsan fa kuluuhu hanii-am-marii-aa.”
Artinya: “Berikanlah maskawin kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah pemberian itu sebagai sesuatu yang baik lagi menyenangkan.” (QS. An-Nisā’: 4).
Ayat tersebut secara tegas menunjukkan bahwa kepemilikan mahar sepenuhnya berada di tangan istri.
Suami hanya boleh menikmati mahar apabila istri memberikannya dengan kerelaan tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun rasa sungkan.
Prinsip inilah yang mendasari Fatwa Muhammadiyah Nomor 25. Fatwa tersebut tidak melarang suami memanfaatkan mahar, tetapi memberikan syarat yang sangat jelas, yaitu adanya keridaan istri.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah memberikan pengakuan terhadap hak ekonomi perempuan.
Bahkan jauh sebelum konsep hak kepemilikan perempuan berkembang dalam hukum modern, Al-Qur’an telah menetapkan bahwa perempuan berhak memiliki dan mengelola hartanya sendiri.
Dengan demikian, mengambil mahar tanpa izin istri merupakan bentuk kezaliman yang bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.
Dari perspektif maqāṣid al-syarī’ah, hukum tersebut bertujuan menjaga ḥifẓ al-māl atau perlindungan terhadap harta.
Islam menghendaki agar hubungan suami istri berdiri atas dasar saling menghormati, bukan saling menguasai hak milik.
Mahar bukanlah harga seorang perempuan, melainkan simbol penghormatan dan kesungguhan laki-laki dalam membangun rumah tangga.
Oleh sebab itu, budaya yang menjadikan mahar sebagai milik keluarga laki-laki atau memaksa istri menyerahkan seluruh mahar kepada suami jelas bertentangan dengan tujuan syariat.
Fatwa Muhammadiyah justru mengingatkan bahwa kasih sayang dalam keluarga harus bersumber dari kerelaan, bukan paksaan.
Ketika seorang istri menghibahkan sebagian maharnya kepada suami dengan hati yang ikhlas, maka hal tersebut bernilai sedekah dan mempererat hubungan rumah tangga.
Sebaliknya, apabila suami mengambil mahar tanpa izin, maka perbuatan tersebut termasuk memakan harta orang lain secara batil.
Larangan Cincin Emas bagi Laki-Laki
Persoalan kedua berkaitan dengan hukum laki-laki memakai cincin emas. Di era modern, sebagian masyarakat memandang cincin emas hanya sebagai simbol pernikahan sehingga mereka menganggap penggunaannya tidak lagi berkaitan dengan hukum syariat.
Padahal, Rasulullah Muhammad SAW telah memberikan ketentuan yang sangat jelas mengenai hal tersebut. Beliau bersabda:
“Hadzaani haraamun ‘alaa dzukuuri ummatii hillul-li inaatsinaa.”
Artinya: “Dua benda ini, yaitu emas dan sutra, diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i).
Dalam hadis lain disebutkan:
“Nahaa Rasuulullaahi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ‘an khaatami-dzahabi lir-rijaal.”
Artinya: “Rasulullah Muhammad SAW melarang laki-laki memakai cincin emas.” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, Fatwa Muhammadiyah Nomor 26 menegaskan bahwa laki-laki tidak boleh memakai cincin emas, termasuk cincin kawin. Larangan ini bukan berdiri di atas alasan budaya ataupun adat istiadat, melainkan bersumber langsung dari Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, pasangan tidak boleh menjadikan simbol pernikahan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan syariat. Esensi sebuah akad nikah terletak pada ijab kabul, tanggung jawab, dan komitmen pasangan, bukan pada jenis logam yang melingkari jari mereka.
Hikmah di balik larangan tersebut juga sangat menarik untuk kita pahami. Islam mengajarkan keseimbangan antara keindahan dan kesederhanaan.
Perhiasan emas berfungsi sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan, sedangkan laki-laki harus menampilkan sifat tanggung jawab, kesederhanaan, dan kewibawaan.
Karena itu, laki-laki tetap dapat memakai cincin berbahan perak sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW atau logam lain yang tidak haram, seperti titanium dan platinum.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa tanpa cincin emas sebuah pernikahan menjadi kurang bermakna. Hal yang jauh lebih penting ialah menjaga kesetiaan terhadap akad yang telah disaksikan Allah Swt.
Hukum Pernikahan Perempuan Hamil
Persoalan ketiga adalah hukum menikahi perempuan yang sedang hamil. Isu ini menjadi salah satu pembahasan fikih yang paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Fatwa Muhammadiyah Nomor 27 menjelaskan bahwa apabila perempuan tersebut hamil karena zina dengan laki-laki tertentu, maka laki-laki yang menghamilinya boleh menikahinya.
Namun, apabila perempuan itu hendak dinikahi oleh laki-laki lain yang bukan penyebab kehamilannya, maka pernikahan tersebut tidak sah sebelum ia melahirkan.
Ketentuan ini bersumber dari pemahaman terhadap Al-Qur’an, hadis, serta tujuan menjaga kejelasan nasab. Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
“Al-waladu lil firaasyi wa lil ‘aahirul hajar.”
Artinya: “Anak itu dinisbatkan kepada pemilik tempat tidur (pernikahan yang sah), sedangkan bagi pezina tidak ada hak atas anak tersebut.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan betapa pentingnya menjaga kejelasan keturunan dalam Islam. Nasab bukan hanya menyangkut identitas seorang anak, tetapi juga berkaitan dengan hak waris, perwalian, nafkah, serta berbagai konsekuensi hukum lainnya.
Oleh karena itu, syariat memberikan perhatian yang sangat besar terhadap persoalan ini. Fatwa Muhammadiyah berupaya menjaga agar tidak terjadi pencampuran nasab yang dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial pada masa mendatang. Allah Swt. juga berfirman:
“Ud’uuhum li aabaa-ihim huwa aqsathu ‘indallaah.”
Artinya: “Panggillah mereka dengan nama ayah-ayah mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5).
Ayat tersebut memperlihatkan bahwa menjaga identitas keturunan merupakan bagian dari keadilan yang diperintahkan Allah.
Dalam maqāṣid al-syarī’ah, tujuan ini terkenal sebagai ḥifẓ al-nasl, yaitu perlindungan terhadap keturunan.
Oleh sebab itu, kita tidak boleh memahami fatwa mengenai pernikahan perempuan hamil sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Fatwa ini justru menjadi ikhtiar untuk menjaga tertib hukum keluarga serta memberikan tanggung jawab kepada pihak yang menyebabkan kehamilan tersebut.
Kesimpulan
Apabila kita mempelajari ketiga fatwa tersebut secara utuh, tampak bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak sekadar menetapkan halal dan haram.
Lembaga ini juga mengedepankan nilai keadilan, tanggung jawab, serta perlindungan terhadap hak setiap anggota keluarga.
Fatwa-fatwa ini menjaga hak istri atas mahar agar tidak ada yang merampasnya, sekaligus mengarahkan laki-laki untuk tetap memegang teguh komitmen syariat.





0 Tanggapan
Empty Comments