Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur: Antara Slogan dan Realitas

Iklan Landscape Smamda
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur: Antara Slogan dan Realitas
ilustrasi AI
Oleh : Anang Dony Irawan Wakil Ketua PCM Sambikerep - Dosen FH Umsura

Delapan puluh satu tahun sudah Republik Indonesia berdiri sebagai negara merdeka. Pada 17 Agustus 2026, bangsa Indonesia kembali memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Tema ini merepresentasikan cita-cita besar kehidupan berbangsa dan bernegara: sebuah Indonesia yang mampu berdiri di atas kekuatan sendiri, menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat, serta memastikan hasil pembangunan menjadi kemakmuran yang masyarakat dapat merasakan bersama.

Namun, di tengah seremoni kemerdekaan, pengibaran Merah Putih, pidato kenegaraan, dan berbagai perayaan, ada pertanyaan yang semestinya tidak boleh dihindari: sudahkah Indonesia benar-benar berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana cita-cita para pejuang kemerdekaan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk pesimisme terhadap bangsa. Justru sebaliknya, ia merupakan bentuk kecintaan terhadap Indonesia. Mencintai negara tidak berarti harus menutup mata terhadap persoalan yang rakyat hadapi.

Nasionalisme tidak semestinya diukur dari seberapa sering seseorang meneriakkan kata “merdeka”, tetapi dari keberanian untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar memiliki makna dalam kehidupan masyarakat.

Indonesia memang telah merdeka secara politik. Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai berakhirnya kolonialisme dan lahirnya Indonesia sebagai negara yang memiliki pemerintahan sendiri.

Akan tetapi, kemerdekaan secara formal tidak otomatis berarti seluruh rakyat telah merasakan kemerdekaan secara substantif. Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan bangsa asing, tetapi juga pembebasan rakyat dari kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, kesenjangan, korupsi, ketakutan, dan keterbelakangan.

Dengan demikian, perjuangan kemerdekaan sesungguhnya tidak berhenti ketika penjajah meninggalkan Indonesia. Bentuk perjuangan itu berubah.

Jika dahulu para pejuang berhadapan dengan kolonialisme, maka generasi hari ini menghadapi tantangan bagaimana memastikan kekuasaan tidak menjadi alat segelintir elite. Tidak hanya kelompok tertentu yang bisa menikmati kekayaan alam. Hukum benar-benar berlaku setara, serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan menjadi hak bagi seluruh rakyat.

Kedaulatan Ekonomi dan Keadilan Sosial yang Masih Diuji

Makna “berdaulat” tidak seharusnya dipersempit hanya pada kemampuan mempertahankan wilayah, memiliki pemerintahan sendiri, atau mengibarkan bendera nasional. Kedaulatan juga memiliki dimensi ekonomi.

Sebuah bangsa dapat dikatakan memiliki kedaulatan yang kuat apabila mampu menentukan arah pembangunan ekonominya sendiri, mengelola sumber daya strategis, memperkuat industri nasional, serta tidak berada dalam ketergantungan berlebihan terhadap kekuatan eksternal.

Dalam konteks ini, Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Ketergantungan terhadap produk, teknologi, modal, investasi, dan pembiayaan dari luar negeri masih menjadi tantangan.

Ketergantungan tidak otomatis berarti kehilangan kedaulatan, tetapi ketergantungan yang berlebihan tentu dapat mempersempit ruang bangsa dalam menentukan arah ekonominya sendiri.

Ironisnya, persoalan tersebut terjadi di sebuah negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam sangat besar. Indonesia memiliki mineral strategis, energi, hutan, laut, pertanian, perkebunan, serta sumber daya manusia yang melimpah.

Namun, kekayaan alam tidak otomatis menghasilkan kemakmuran. Sumber daya baru memiliki nilai strategis apabila pengelolaannya mampu menciptakan nilai tambah di dalam negeri, membuka lapangan pekerjaan, memperkuat kapasitas teknologi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya berapa banyak kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, melainkan untuk siapa kekayaan tersebut dikelola dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada rakyat?

Jika daerah penghasil sumber daya alam masih menghadapi kemiskinan, jika masyarakat sekitar industri ekstraktif belum mendapatkan manfaat yang proporsional, atau jika nilai tambah terbesar justru dinikmati di luar negeri, maka kedaulatan ekonomi masih jauh dari selesai.

Hal serupa berlaku terhadap utang negara. Utang bukan sesuatu yang secara otomatis buruk.

Dalam pengelolaan fiskal, utang dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan apabila digunakan secara produktif, transparan, terukur, dan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada beban pembiayaannya.

Persoalannya bukan semata-mata apakah negara memiliki utang, tetapi untuk apa utang digunakan, siapa yang memperoleh manfaatnya, bagaimana kemampuan negara membayarnya, dan apakah utang tersebut benar-benar meningkatkan produktivitas nasional.

SMPM 5 Pucang SBY

Kedaulatan ekonomi pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan: rakyat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi pihak yang paling merasakan manfaat pembangunan.

Di sinilah persoalan keadilan menjadi penting. Keadilan bukan sekadar adanya undang-undang dan lembaga penegak hukum.

Keadilan adalah ketika setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum dan negara.

Ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” memang tidak boleh dijadikan generalisasi terhadap seluruh aparat penegak hukum. Namun, ungkapan tersebut menunjukkan adanya problem persepsi dan kepercayaan publik yang tidak boleh diabaikan.

Negara hukum membutuhkan lebih dari sekadar perangkat hukum. Negara hukum membutuhkan keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja secara objektif dan tidak tunduk kepada kekuasaan, uang, jabatan, atau kedekatan politik.

Ketika rakyat kecil begitu mudah berhadapan dengan hukum, sementara perkara yang melibatkan orang berpengaruh menimbulkan kesan berbeda, maka yang rusak bukan hanya citra institusi penegak hukum. Yang rusak adalah kepercayaan rakyat terhadap negara.

Kemakmuran pun tidak boleh hanya dibaca melalui angka pertumbuhan ekonomi, besarnya investasi, atau pembangunan fisik. Semua indikator makro tersebut penting, tetapi ukuran paling nyata dari keberhasilan pembangunan tetap berada dalam kehidupan masyarakat.

Apakah guru dapat hidup layak dari profesinya? Apakah buruh memperoleh pendapatan yang sebanding dengan kebutuhan hidup? Apakah petani dan nelayan mendapatkan nilai yang adil dari hasil produksinya?

Apakah pekerja informal memperoleh perlindungan sosial? Apakah masyarakat miskin dapat mengakses pendidikan dan kesehatan tanpa terbebani biaya yang tidak sanggup mereka tanggung?

Jika jawabannya masih jauh dari ideal, maka pekerjaan untuk mewujudkan kemakmuran belum selesai.

Kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah juga menjadi tantangan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas, tetapi akses terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, energi, dan teknologi belum sepenuhnya merata.

Masyarakat di wilayah terpencil, perbatasan, kepulauan terluar, dan daerah tertinggal masih menghadapi persoalan yang tidak selalu dirasakan masyarakat di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Kemerdekaan seharusnya tidak mengenal kelas geografis. Anak yang lahir di kota besar tidak boleh memiliki kesempatan hidup yang jauh lebih baik hanya karena ia lahir lebih dekat dengan pusat kekuasaan.

Sebaliknya, anak yang lahir di pelosok tidak boleh kehilangan masa depannya hanya karena negara belum mampu menghadirkan pendidikan berkualitas di tempat ia dilahirkan.

Pendidikan dan kesehatan karena itu tidak boleh diperlakukan hanya sebagai kewajiban administratif. Keduanya merupakan fondasi kedaulatan dan kemakmuran bangsa.

Negara yang ingin berdaulat membutuhkan manusia yang berpendidikan. Negara yang ingin makmur membutuhkan masyarakat yang sehat dan produktif.

Pembangunan sekolah tanpa peningkatan kualitas guru dan proses pembelajaran hanya menghasilkan bangunan. Pembangunan rumah sakit tanpa memastikan ketersediaan tenaga kesehatan dan akses masyarakat hanya menghasilkan gedung.

Negara membutuhkan kebijakan yang menghasilkan perubahan, bukan sekadar angka realisasi anggaran.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 24/08/2026 13:05
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu