Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Service Level Agreement (SLA) sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta, Kamis (9/7/2026), menjadi bagian dari pemenuhan standar layanan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai ketentuan LKPP sekaligus memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mendukung transformasi digital pengadaan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan andal.
Melalui perjanjian tersebut, kedua pihak menyepakati pengaturan kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), termasuk dukungan teknis, penanganan permasalahan, peningkatan kapasitas pengelolaan LPSE, hingga peningkatan kualitas layanan bagi seluruh pengguna SPSE.
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikdasmen, Herdiana, menjelaskan bahwa UKPBJ Kemendikdasmen selama ini memanfaatkan SPSE sebagai aplikasi nasional dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“SPSE ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengadaan barang jasa pemerintah yang berlaku secara nasional. Dan sesuai amanah poin tersebut, UKPBJ Kemendikdasmen memanfaatkan aplikasi SPSE dalam melaksanakan proses pengadaan barang jasa di lingkungan Kemendikdasmen,” jelasnya.
Menurut Herdiana, penandatanganan SLA menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh layanan pengadaan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Tentunya dengan adanya SLA ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan saling mendukung untuk memberikan pelayanan yang lebih prima, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tambahnya.
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, menegaskan bahwa standar layanan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.
“Trust is built by consistency, consistency begins with commitment. SLA itu adalah sebuah komitmen untuk memberikan layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Paling tidak standar ini adalah pedoman bersama,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa implementasi SLA harus dijalankan secara konsisten sehingga tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan pengadaan digital.
Dalam kesempatan tersebut, Patria juga mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dikembangkan Kemendikdasmen dalam mendukung transformasi digital layanan pengadaan.
Menurutnya, kehadiran aplikasi SIPLah dan Sirenbaja menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam menghadirkan layanan publik yang terus berkembang.
“Kementerian ini salah satu yang inovatif. Lahir SIPLah, lahir Sirenbaja. Pengakuan itu mahal, pengakuan itu mewah. Tolong ingat lagi semangat itu bahwa kita pernah punya sejarah yang sangat baik untuk berinovasi dan memberikan layanan terbaik,” ungkapnya.
Patria berharap komitmen yang telah disepakati melalui SLA dapat terus diterapkan secara berkelanjutan agar layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikdasmen semakin profesional, kredibel, dan dipercaya publik.
“SLA ini bukan sekadar tumpukan kertas administrasi, tetapi memang pedoman bagi kita untuk melaksanakan layanan digital yang andal,” pungkasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments