Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025.
Opini tersebut diberikan setelah BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kemendikdasmen. Meski meraih WTP, kementerian tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas kerja sama dan objektivitas selama proses pemeriksaan. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki akuntabilitas kinerja, pengelolaan keuangan, serta Barang Milik Negara (BMN).
“Setiap catatan, temuan, dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP ini merupakan masukan berharga yang akan mendorong Kemendikdasmen untuk lebih tertib administrasi, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8).
Suharti mengatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah meminta seluruh jajaran Kemendikdasmen segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK RI.
Komitmen tersebut diarahkan untuk mendorong penggunaan anggaran negara yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
Untuk mempertahankan opini WTP sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan dan temuan pemeriksaan, Kemendikdasmen terus memperkuat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan pengawasan internal di seluruh unit kerja serta satuan kerja.
Penguatan dilakukan melalui peningkatan kualitas pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pengelolaan keuangan dan BMN.
Tidak hanya itu, Kemendikdasmen juga mendorong penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memberikan peringatan dini serta memastikan potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sejak awal.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, mengatakan pemberian opini tersebut merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejak tahap awal, pelaksanaan pemeriksaan, pembahasan temuan, hingga pembahasan rencana aksi atas konsep hasil pemeriksaan.
“Dengan penuh rasa syukur kami sampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025,” ujar Laode.
Menurutnya, opini WTP mencerminkan komitmen dan kesungguhan Kemendikdasmen dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara. Namun, capaian tersebut tidak berarti pengelolaan keuangan telah sepenuhnya bebas dari catatan yang memerlukan perbaikan.
BPK RI pun merekomendasikan Kemendikdasmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai tugas dan fungsinya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Perolehan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025 menjadi capaian sekaligus dorongan bagi kementerian untuk terus memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan negara. Melalui tindak lanjut rekomendasi BPK dan penguatan sistem pengawasan internal, Kemendikdasmen berkomitmen menjaga pengelolaan anggaran pendidikan agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.





0 Tanggapan
Empty Comments