Perguruan tinggi tidak sekadar berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter, integritas, nilai-nilai kemanusiaan, dan sensitivitas etis yang menjadi fondasi kehidupan akademik. Dalam konteks tersebut, kampus sebagai ruang akademik semestinya menjadi lingkungan yang aman, inklusif, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat setiap individu.
Oleh karena itu, setiap bentuk komunikasi dalam forum akademik seyogianya mencerminkan etika, profesionalitas, dan tanggung jawab moral.
Belakangan ini, muncul perbincangan publik mengenai pernyataan yang terjadi dalam sebuah kegiatan pembekalan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang.
Ucapan tersebut menuai beragam tanggapan karena terasa kurang tepat saat terlontar dalam forum resmi yang melibatkan sivitas akademika.
Terlepas dari maksud yang melatarbelakanginya, peristiwa tersebut membuka ruang refleksi mengenai pentingnya menjaga batas antara humor, etika komunikasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Persoalan yang mengemuka tidak semata berkaitan dengan bentuk candaan.
Lebih dari itu, terdapat kekhawatiran bahwa ungkapan semacam itu dapat mendorong normalisasi objektifikasi terhadap tubuh seseorang. Bahkan mengaburkan batas penghormatan terhadap privasi individu.
Ketika tubuh manusia menjadi objek pengamatan atau bahan lelucon, taruhannya bukan hanya kenyamanan personal, melainkan juga kualitas budaya akademik.
Dalam dunia pendidikan, setiap ucapan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar rangkaian kata.
Bahasa mampu membentuk cara pandang, memengaruhi perilaku, serta secara perlahan membangun budaya dalam suatu lingkungan. Oleh sebab itu, tidak boleh menganggap sebagai hal yang sepele terhadap candaan yang berpotensi merendahkan martabat seseorang.
Humor memang merupakan bagian dari interaksi sosial, namun jangan menjadi alasan untuk mengabaikan dampak yang mungkin timbul pada pihak lain. Aspek konteks juga menjadi pertimbangan yang tidak kalah penting.
Pernyataan yang terlontar dalam forum resmi tentu memiliki konsekuensi berbeda daripada saat dalam percakapan informal.
Dalam lingkungan akademik, dosen, narasumber, maupun pihak yang memiliki otoritas tidak hanya berperan sebagai penyampai pengetahuan, tetapi juga sebagai teladan dalam sikap, perilaku, dan komunikasi.
Karena itu, penerapan standar etika dalam ruang-ruang akademik seharusnya lebih tinggi dan lebih terukur.
Kritik yang muncul terhadap peristiwa semacam ini hendaknya dipahami sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas budaya akademik, bukan sebagai upaya menyerang individu tertentu.
Tanda dari tradisi akademik yang sehat adalah adanya keterbukaan terhadap evaluasi dan kesediaan untuk melakukan perbaikan ketika terdapat praktik yang kurang selaras dengan nilai-nilai penghormatan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Membangun Budaya Akademik yang Bermartabat
Di sisi lain, momentum ini dapat menjadi bahan refleksi untuk memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Selama ini, keberadaan satgas sering kali dipahami hanya sebagai instrumen penanganan ketika kasus telah terjadi.
Padahal, tantangan yang lebih mendasar adalah membangun budaya yang mampu mencegah munculnya perilaku yang berpotensi mengarah pada kekerasan maupun pelecehan sejak tahap paling awal.
Oleh karena itu, peran Satgas PPKS perlu ada perluasan menjadi pusat edukasi dan penguatan budaya akademik yang bermartabat.
Selain menjalankan fungsi penanganan laporan, satgas juga dapat menjadi motor penggerak dalam membangun kesadaran mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan gender, serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.
Pendekatan semacam ini akan mendorong kampus menjadi lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Sebagai langkah konkret, perguruan tinggi dapat mempertimbangkan pengembangan program Ethical Academic Certification bagi dosen, tenaga kependidikan, pejabat struktural, pembina organisasi kemahasiswaan, hingga narasumber kegiatan kampus.
Program tersebut dapat memuat materi mengenai etika komunikasi publik, relasi kuasa dalam pendidikan, perlindungan privasi, sensitivitas gender, serta tanggung jawab moral dalam ruang akademik.
Dengan demikian, mengukur kompetensi akademik tidak hanya dari aspek intelektual, tetapi juga dari kematangan etis para pelakunya.
Selain itu, kampus juga dapat mengembangkan Indeks Budaya Akademik Bermartabat sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur tingkat rasa aman, penghormatan, keadilan, dan profesionalitas dalam berbagai aktivitas akademik.
Data yang dihasilkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih responsif dan berkelanjutan, sehingga pembangunan budaya kampus tidak berhenti pada tataran slogan, melainkan diwujudkan melalui langkah-langkah yang terukur.
Pada akhirnya, pelecehan tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan fisik. Ia dapat muncul melalui ucapan, komentar, lelucon, maupun perspektif yang merendahkan tubuh dan martabat seseorang.
Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui mekanisme penindakan semata, tetapi juga harus menyentuh aspek budaya, kesadaran kolektif, dan sistem yang membentuk perilaku di lingkungan akademik.
Kampus yang maju bukanlah kampus yang tidak pernah melakukan kesalahan, melainkan kampus yang mampu menjadikan kritik sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan.
Sebab, hakikat pendidikan tidak hanya terletak pada upaya mencerdaskan kehidupan intelektual, tetapi juga pada kemampuan membangun empati, menumbuhkan karakter, serta memanusiakan manusia.
Versi ini lebih formal, objektif, dan berorientasi pada penguatan budaya akademik tanpa terkesan menyerang individu atau pihak tertentu.***





0 Tanggapan
Empty Comments