Indonesia memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) setiap tanggal 29 Juni sebagai agenda tahunan untuk memperkuat ikatan domestik. Namun, masyarakat sering kali sekadar memanfaatkan momen ini untuk mengucapkan “Selamat Hari Keluarga Nasional” melalui media sosial tanpa perenungan mendalam.
Jika kita memaknainya lebih dalam, Harganas memiliki relevansi yang sangat erat dengan persoalan yang semakin mengkhawatirkan di era digital. Fenomena cyberbullying atau perundungan siber kini tengah mengancam kesehatan mental anak maupun orang tua secara masif.
Kedua isu tersebut sesungguhnya saling berkaitan erat dalam struktur sosial kita. Keluarga merupakan lingkungan pertama yang memikul peran strategis untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak di tengah meningkatnya kasus perundungan digital.
Menariknya, perspektif maqashid syariah melihat peran tersebut tidak hanya bernilai sosial. Langkah perlindungan keluarga ini juga menjadi bagian utama dari upaya mewujudkan tujuan-tujuan agung syariat Islam.
Ketika Dunia Maya Masuk ke Ruang Keluarga
Perkembangan teknologi telah mengubah cara anak-anak tumbuh, belajar, dan berinteraksi. Sejak usia dini, mereka telah akrab dengan gawai, media sosial, permainan daring, hingga berbagai platform komunikasi digital.
Sayangnya, ruang digital yang semestinya menjadi sarana belajar dan bersosialisasi juga melahirkan berbagai bentuk perundungan baru. Tindakan cyberbullying tidak lagi terbatas pada kolom komentar di media sosial saja.
Grup percakapan sekolah, forum permainan daring, hingga platform komunikasi privat kini menjadi ruang subur bagi ejekan, penghinaan, dan penyebaran fitnah. Berbeda dengan perundungan konvensional, cyberbullying dapat meneror korban kapan saja dan meninggalkan jejak digital yang sangat sulit kita hapus.
Ironisnya, banyak korban memilih menyembunyikan pengalaman pahit tersebut dari orang tua mereka. Kesenjangan pemahaman antara generasi yang tumbuh bersama teknologi (digital native) dengan orang tua yang masih gagap beradaptasi memicu masalah ini.
Akibatnya, anak merasa tidak memiliki ruang yang aman untuk bercerita sehingga memilih memendam masalahnya sendiri. Pilihan untuk diam ini justru memperbesar dampak psikologis yang merusak mental korban.
Mereka dapat mengalami kecemasan akut, kehilangan kepercayaan diri, depresi berat, hingga memicu keinginan untuk menyakiti diri sendiri. Di sisi lain, rasa bersalah dan tidak berdaya sering kali melingkupi orang tua ketika mengetahui anaknya menjadi korban perundungan, terutama jika mereka baru mengetahuinya setelah kondisi anak memburuk.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa cyberbullying bukan hanya persoalan teknologi semata, melainkan persoalan komunikasi dan ketahanan keluarga. Oleh karena itu, kita tidak cukup hanya mengandalkan sekolah, pemerintah, atau penyedia platform digital untuk mengatasi masalah ini.
Keluarga harus kembali menjalankan fungsinya sebagai benteng pertama yang melindungi setiap anggotanya dari ancaman luar.
Membaca Cyberbullying melalui Perspektif Maqashid Syariah
Dalam khazanah hukum Islam, para ulama merumuskan maqashid syariah sebagai tujuan-tujuan pokok demi menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.
Mereka membagi tujuan tersebut ke dalam lima aspek utama (al-kulliyyat al-khams), yaitu menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), serta menjaga harta (hifz al-mal).
Jika kita mengaitkannya dengan fenomena cyberbullying, keterhubungan antara keduanya tampak sangat jelas dan nyata. Pertama, aspek hifz al-nafs atau menjaga jiwa.
Cyberbullying bukan sekadar rangkaian kata mati yang muncul di layar gawai, melainkan bentuk kekerasan nyata yang melukai kondisi psikologis seseorang. Tekanan yang berlangsung terus-menerus dapat memicu kecemasan, depresi, hingga dorongan untuk mengakhiri hidup.
Ancaman terhadap kesehatan mental merupakan ancaman langsung terhadap jiwa manusia. Kondisi ini jelas bertentangan dengan tujuan syariat yang menghendaki perlindungan mutlak terhadap kehidupan manusia.
Kedua, aspek hifz al-‘aql atau menjaga akal. Perundungan digital yang terjadi secara konstan dapat menghambat perkembangan intelektual dan emosional anak.
Korban sering kali mengalami penurunan konsentrasi belajar, kehilangan motivasi, serta mengembangkan citra diri yang negatif. Akibatnya, kemampuan anak untuk berpikir secara jernih dan produktif ikut terganggu.
Oleh karena itu, upaya menciptakan ruang digital yang sehat juga menjadi bagian penting dari ikhtiar menjaga akal generasi muda. Ketiga, aspek hifz al-nasl yang juga mencakup perlindungan terhadap kehormatan dan martabat manusia.
Banyak kasus cyberbullying melibatkan penyebaran foto pribadi, fitnah, serta konten yang mempermalukan seseorang di ruang digital. Tindakan keji tersebut tidak hanya melukai individu yang menjadi korban, tetapi juga mencoreng kehormatan seluruh keluarga.
Dalam perspektif syariat, upaya menjaga martabat manusia merupakan bagian krusial dari kemaslahatan yang harus kita wujudkan bersama.
Keluarga sebagai Wasilah Mewujudkan Maqashid Syariah
Islam menempatkan keluarga sebagai institusi pertama yang bertanggung jawab atas pendidikan dan perlindungan anak. Rasulullah saw. menegaskan bahwa setiap orang tua memikul amanah besar untuk memelihara dan memimpin anggota keluarganya.
Dengan demikian, upaya menjaga anak dari ancaman cyberbullying bukan sekadar tanggung jawab sosial belaka. Langkah perlindungan ini merupakan bagian integral dari tanggung jawab keagamaan kita kepada Sang Pencipta.
Di sinilah Hari Keluarga Nasional menemukan makna yang jauh lebih luas dan mendalam. Harganas tidak hanya mengingatkan kita mengenai pentingnya keluarga sebagai unit sosial terkecil.
Momentum ini harus memperkuat peran keluarga sebagai ruang hangat yang mampu menjaga jiwa, akal, dan kehormatan setiap anggotanya. Orang tua tidak boleh hanya mewujudkan pendampingan melalui pembatasan penggunaan gawai semata.
Mereka harus membangun komunikasi yang terbuka, menumbuhkan kepercayaan, serta mengasah kemampuan mendengarkan anak tanpa menghakimi.
Mahasiswa sebagai Jembatan Dua Generasi
Golongan mahasiswa juga memiliki kontribusi penting dalam menghadapi persoalan sosial ini. Sebagai generasi yang lebih akrab dengan perkembangan teknologi, mahasiswa dapat menjadi jembatan komunikasi antara orang tua dan anak dalam memahami dinamika dunia digital.
Mahasiswa dapat memanfaatkan literasi digital mereka untuk memberikan edukasi mengenai etika bermedia sosial dan keamanan digital. Mereka juga bisa mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk cyberbullying terhadap kesehatan mental.
Kita dapat memulai momentum Harganas melalui langkah-langkah sederhana di dalam rumah masing-masing. Misalnya, kita bisa meluangkan waktu untuk berbincang hangat tanpa distraksi gawai, atau menanyakan kondisi anak di sekolah dan media sosial.
Orang tua juga perlu membangun suasana keluarga yang membuat setiap anggota merasa aman untuk mengekspresikan cerita mereka. Kehangatan komunikasi semacam ini sering kali menjadi benteng yang jauh lebih kokoh daripada sekadar pengawasan teknologi yang ketat.
Penutup
Cyberbullying merupakan persoalan kompleks yang melibatkan banyak pihak di era modern ini. Namun, setiap upaya pencegahan yang efektif selalu berawal dari lingkungan terdekat kita, yaitu keluarga.
Melalui perspektif maqashid syariah, upaya menjaga anak dari ancaman perundungan digital menjelma menjadi tanggung jawab keagamaan yang luhur.
Kita sedang menjalankan ikhtiar menjaga jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), dan kehormatan (hifz al-nasl) sebagaimana tujuan utama syariat Islam.
Oleh karena itu, kita tidak boleh memahami Hari Keluarga Nasional sekadar sebagai peringatan seremonial tahunan. Lebih dari itu, Harganas harus menjadi pengingat abadi bahwa keluarga adalah benteng pertama dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk kekerasan di ruang digital.
Ketika rumah mampu menjadi tempat yang aman untuk berdialog dan saling menguatkan, keluarga telah berhasil melindungi anak dari cyberbullying.
Rumah yang hangat sekaligus menjadi wasilah dalam mewujudkan tujuan besar syariat bagi lahirnya generasi digital yang sehat, tangguh, dan berakhlak mulia.***





0 Tanggapan
Empty Comments