Polemik berkepanjangan terkait melambungnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini tengah mendera dunia pendidikan tinggi Indonesia. Tembok tinggi yang memisahkan anak bangsa berdasarkan tebal tipisnya dompet justru menggantikan peran pendidikan yang seharusnya menjadi eskalator sosial.
Kita dapat menggunakan “pisau bedah” Paulo Freire, tokoh pendidikan kritis asal Brasil, untuk melihat akar masalah ini.
Fenomena ini bukanlah sekadar masalah teknis akuntansi kampus, melainkan sebuah tragedi dehumanisasi sistemik.
Masalah Komodifikasi Pengetahuan
Pergeseran fundamen pendidikan dari hak asasi menjadi komoditas ekonomi menjadi masalah utama dalam polemik UKT.
Freire memandang pendidikan sebagai alat pembebasan (liberatory education).
Namun, sistem saat ini telah menjebak pendidikan tinggi dalam apa yang ia sebut sebagai Banking Concept of Education (Pendidikan Gaya Bank).
Pengelola sistem tidak lagi memandang mahasiswa sebagai “Subjek” yang memiliki kesadaran kritis, melainkan sebagai “Objek” atau bejana kosong.
Ironisnya, skema UKT mahal memosisikan mahasiswa sebagai nasabah atau konsumen.
Universitas tidak lagi menjalankan fungsi sebagai kawah candradimuka pemikiran, melainkan sebagai vendor yang menjual sertifikasi keahlian.
Pemberian harga yang tak terjamah pada pendidikan memicu pengkhianatan terhadap tujuan hakiki pendidikan, yaitu memanusiakan manusia.
Otonomi yang Salah Kaprah dan Status Quo
Kebijakan otonomi kampus, seperti status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memaksa universitas mencari pendanaan mandiri.
Freire akan melihat hal ini sebagai strategi kaum elit (penindas) untuk melepaskan tanggung jawab negara atas kecerdasan rakyatnya.
Pemerintah berdalih kebijakan ini demi efisiensi dan kemandirian. Namun, secara struktural kebijakan ini melanggengkan Status Quo.
Struktur kekuasaan ingin mempertahankan kendali dengan membatasi akses pengetahuan hanya bagi mereka yang memiliki modal (kapital).
Akibatnya, aliansi antara kampus dan kekuatan pasar menciptakan sistem pendidikan yang hanya memproduksi tenaga kerja terampil untuk mesin industri, bukan manusia merdeka yang mampu mempertanyakan ketidakadilan sosial.
Dehumanisasi dan Kultur Bisu: Dampak Destruktif bagi Struktur Sosial
Pertama, sistem ini memicu Reproduksi Kelas. UKT mahal berfungsi sebagai filter sosial yang membuat kelompok kaya tetap terdidik dan memegang kendali kekuasaan.
Sementara itu, kelompok miskin tetap berada di pinggiran. Mereka terjebak dalam siklus kemiskinan karena kebijakan ini memutus akses pengetahuan mereka.
Kedua, kebijakan ini menciptakan Kultur Bisu (Culture of Silence). Tekanan finansial memaksa mahasiswa menjadi sangat pragmatis.
Mereka takut bersuara atau bersikap kritis karena fokus utama mereka adalah lulus secepat mungkin demi melunasi biaya kuliah atau menghindari utang (seperti fenomena pinjol pendidikan).
Efisiensi ekonomi akhirnya membunuh daya kritis atau Conscientization (konsientisasi).
Mahasiswa tidak lagi memedulikan ketimpangan sosial di sekitarnya. Hal ini terjadi karena mereka sendiri sedang berjuang bertahan hidup secara finansial di dalam kampus.
Praksis Pembebasan sebagai Ranah Solusi
Solusi Freirean tidak bersifat administratif semata, melainkan bergerak melalui Praksis (Aksi dan Refleksi).
1. Dialogis dalam Kebijakan: Kampus harus menghancurkan hierarki otoriter. Pengelola kampus harus menentukan UKT melalui dialog sejati dengan mahasiswa sebagai subjek, bukan sekadar sosialisasi satu arah.
Kampus juga wajib membuka transparansi audit keuangan di hadapan publik mahasiswa sebagai bentuk demokrasi pendidikan.
2. Re-orientasi Peran Negara: Negara harus berhenti memandang pendidikan sebagai beban anggaran.
Solusinya memerlukan kemauan politik untuk menempatkan pendidikan sebagai barang publik (public goods) yang mendapat dana melalui pajak progresif atau pengalihan anggaran dari sektor non-prioritas.
3. Konsientisasi dan Gerakan Kolektif: Mahasiswa harus menyadari bahwa mahalnya UKT bukan nasib sial pribadi, melainkan ketidakadilan sistemik.
Gerakan mahasiswa harus melampaui tuntutan administratif (seperti cicilan) dan mulai menuntut perubahan struktur politik pendidikan yang memihak rakyat kecil.
4. Kurikulum Berbasis Masalah: Universitas harus menerapkan Problem-Posing Education.
Metode ini menjadikan realitas sosial (termasuk kemiskinan dan biaya kuliah) sebagai objek pembelajaran agar mahasiswa sadar akan posisinya dalam sejarah dan berani melakukan perubahan.
Kita dapat meruntuhkan tembok UKT yang menindas hanya dengan mengembalikan pendidikan sebagai praktik kebebasan.
Langkah ini sekaligus membangun kembali jembatan menuju kemanusiaan yang utuh. Pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa (privilege), ia adalah hak setiap jiwa yang ingin merdeka.***





0 Tanggapan
Empty Comments