Setiap tanggal 29 Juni, Indonesia memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) sebagai momen untuk merenungkan kembali arti keluarga sebagai pilar peradaban bangsa. Tahun ini, tema yang diusung oleh BKKBN adalah penguatan ketahanan keluarga di era disrupsi digital, sehingga tidak ada yang lebih relevan selain membicarakan urgensi sertifikasi nikah di momentum ini.
Pasangan muda hari ini tumbuh di tengah tekanan sosial dan ekonomi yang belum pernah dihadapi oleh generasi-generasi sebelumnya.
Mereka harus berhadapan dengan tekanan finansial, godaan media sosial yang memotret kehidupan orang lain dengan filter kebahagiaan semu, jarak fisik akibat mobilitas kerja, hingga minimnya sistem pendukung dari keluarga besar di perkotaan.
Tanpa bekal yang cukup, mereka adalah generasi yang sangat rentan mengalami guncangan dalam membangun bahtera rumah tangga.
Tentu saja sertifikasi nikah tidak akan pernah menjamin surga dalam rumah tangga karena memang tidak ada satu pun sistem di dunia ini yang bisa menjamin hal tersebut.
Namun, program sertifikasi ini setidaknya mampu memberikan peta penunjuk arah yang jelas sebelum perjalanan panjang pernikahan itu dimulai.
Ia memberi pasangan muda sebuah bahasa yang sama untuk berbicara secara terbuka tentang harapan, ketakutan, duka, hingga komitmen bersama mereka.
Dalam banyak kasus, kesamaan cara pandang yang dibangun sejak awal inilah yang telah menyelamatkan banyak keluarga dari jurang kehancuran.
Dalam semangat Harganas 2026, opini ini hadir bukan untuk merayakan sesuatu yang sudah baik-baik saja di tengah masyarakat kita.
Sebaliknya, tulisan ini hadir untuk mengajukan sebuah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dengan jujur: apakah kita sudah cukup serius mempersiapkan generasi muda untuk memasuki gerbang pernikahan?
Jika angka statistik dan fakta riil di lapangan hari ini menjadi cerminnya, maka jawaban jujurnya adalah kita belum cukup serius.
Bayangkan ada dua orang yang saling jatuh cinta, mengucap janji suci dengan khidmat di hadapan penghulu, lalu tiga tahun kemudian justru duduk di depan hakim pengadilan agama dengan mata yang tak lagi bisa saling bertemu.
Ini bukanlah sebuah cerita fiksi karangan belaka, melainkan potret statistik kelam yang berulang setiap hari di seluruh wilayah Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka perceraian di Indonesia pada tahun 2023 saja telah mencapai angka yang fantastis, yaitu 516.334 kasus.
Dari jumlah tersebut, kelompok usia muda antara 20-29 tahun menyumbang porsi terbesar, yakni sekitar 40 persen dari total keseluruhan kasus perceraian yang terjadi (BPS, 2024).
Lebih mengkhawatirkan lagi, mayoritas dari badai perceraian itu justru terjadi dalam rentang waktu lima tahun pertama usia pernikahan mereka.
Padahal, fase lima tahun pertama tersebut seharusnya menjadi waktu untuk membangun fondasi terkuat bagi sebuah bangunan rumah tangga.
Lantas, di mana sebenarnya akar masalah dari fenomena rapuhnya ikatan pernikahan di kalangan generasi muda ini?
Mengapa pula kebijakan sertifikasi nikah sangat layak dipertimbangkan sebagai salah satu solusi strategis yang tidak bisa terus-terusan kita tunda?
Kita semua hidup di sebuah era di mana seseorang harus lulus ujian SIM terlebih dahulu hanya untuk bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Seseorang juga harus memiliki sertifikat keahlian untuk menjadi guru, bahkan harus melewati serangkaian tes rumit untuk diakui sebagai tukang las profesional.
Namun, untuk memasuki institusi paling fundamental dan sakral dalam kehidupan manusia bernama pernikahan, anehnya tidak ada satu pun standar kompetensi yang diwajibkan.
Seseorang bisa dengan mudah melangkah masuk hanya dengan bermodalkan adanya akad, saksi, dan pemenuhan mahar saja.
Padahal, kehidupan pernikahan yang sesungguhnya menuntut kematangan emosional yang tinggi, kemampuan berkomunikasi yang baik, pemahaman mendalam akan hak-kewajiban, hingga literasi finansial.
Tanpa adanya bekal dasar ini, pasangan muda bagaikan dikurung dalam cockpit pesawat terbang tanpa pernah sekalipun mengikuti pelatihan pilot, sehingga siap jatuh kapan saja.
Di sinilah letak urgensi dan relevansi dari kebijakan sertifikasi pranikah bagi calon pengantin.
Sertifikasi nikah, yang dalam wacana kebijakan di Indonesia pernah diusulkan melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) oleh Kementerian Agama, sejatinya bukanlah sebuah prosedur birokratis baru yang mempersulit masyarakat.
Ia adalah sebuah bentuk investasi preventif dari negara agar pasangan yang hendak menikah benar-benar memahami hakikat hidup baru yang akan mereka masuki (Kementerian Agama RI, 2019).
Dalam perspektif hukum keluarga Islam, gagasan mengenai sertifikasi nikah ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing atau dipaksakan.
Sertifikasi Nikah Sebagai Manifestasi Nyata Maqashid SyariahÂ
Ide ini justru sangat sejalan dengan spirit maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan pokok syariat Islam yang dirumuskan oleh Imam al-Ghazali dan dikembangkan oleh Imam al-Syathibi.
Lima tujuan pokok syariat tersebut meliputi hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-mal (menjaga harta).
Dua dari lima tujuan pokok tersebut merupakan poin yang paling relevan dengan konteks pentingnya persiapan pernikahan, yakni hifzh al-nasl dan hifzh al-aql.
Menjaga keturunan tidak hanya berarti memastikan anak lahir dari ikatan pernikahan yang sah secara hukum negara dan agama saja.
Poin ini juga berarti memastikan anak tersebut dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang stabil, penuh kasih sayang, serta jauh dari trauma konflik perceraian orang tua.
Badai perceraian pasangan muda terbukti berdampak merusak pada tumbuh kembang anak, dan hal ini merupakan bentuk kegagalan nyata kita dalam memproteksi eksistensi keturunan (nasl).
Sementara itu, prinsip hifzh al-aql menuntut bahwa setiap tindakan besar yang menyangkut hajat hidup manusia harus didasari oleh pemahaman dan kesadaran akal yang matang.
Menikah tanpa pengetahuan yang cukup tentang fikih munakahat, manajemen konflik, dan pengelolaan domestik adalah bentuk pengabaian nyata terhadap fungsi akal sehat.
Bimbingan pranikah merupakan cara Islam untuk memastikan bahwa fungsi akal (aql) benar-benar telah dioptimalkan secara bijak sebelum kalimat akad suci diucapkan.
Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (2013) juga menekankan bahwa Islam sangat mendorong adanya persiapan yang matang sebelum seseorang memutuskan menikah.
Begitu pula Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Zad al-Ma’ad yang menegaskan bahwa rumah tangga yang bahagia (al-bayt al-sa’id) bukanlah sekadar hasil dari urusan akad sehari.
Rumah tangga yang bahagia adalah sebuah bangunan kokoh yang harus terus dirawat dengan modal ilmu, kesabaran yang luas, serta niat ibadah yang kokoh.
Di Hari Keluarga Nasional ini, mari kita bersama-sama mendorong pemerintah, Kemenag, BKKBN, MUI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak nyata.
Kita tidak boleh lagi membiarkan kebijakan sertifikasi nikah ini hanya menjadi wacana usang yang terus-menerus tertunda pelaksanaannya.
Pasangan muda di Indonesia sangat layak untuk mendapatkan hal yang lebih berharga daripada sekadar selembar dokumen buku nikah.
Mereka semua sangat layak mendapatkan bekal pengetahuan dan mental yang cukup untuk bertahan menghadapi gelombang zaman.***





0 Tanggapan
Empty Comments