Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Hak Waris bagi Ahli Waris Penyandang Disabilitas Mental

Iklan Landscape Smamda
Hak Waris bagi Ahli Waris Penyandang Disabilitas Mental
Oleh : Raja Iqbal Islamy, S.H. Advokat, Wakil Ketua Young Lawyers Comittee DPC Peradi Gresik, dan Pengurus Pos Bantuan Hukum Aisyiyah Gresik, Divisi Litigasi.

Kelahiran dan kematian merupakan peristiwa hukum yang setiap umat manusia  pasti menghadapi. Peristiwa tersebut tidak hanya membawa dampak emosional, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi keluarga serta kerabat atas kehadiran maupun pihak yang ditinggalkan.

Akibat hukum terkait status keperdataan individu pada saat kelahiran meliputi hak keperdataan dan hak waris.

Menurut Pasal 836 KUHPerdata, seorang anak yang masih berada dalam kandungan dianggap telah lahir dan berhak atas warisan.

Selanjutnya, kematian seseorang menimbulkan akibat hukum berupa peralihan harta kekayaan akibat meninggalnya seseorang yang disebut pewaris (erflater).

Peralihan tersebut juga menimbulkan akibat hukum terhadap pihak yang ditinggalkan atau menggantikan kedudukannya yang disebut ahli waris (efgenaam).

Menurut Pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya terjadi karena kematian, bukan ketika pewaris masih hidup.

Peralihan harta peninggalan pewaris secara otomatis menjadi hak ahli waris sepanjang pewaris belum membuat wasiat yang sah semasa hidupnya sesuai dengan ketentuan Pasal 874 KUHPerdata.

Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang yang berhak menjadi ahli waris mengacu pada instrumen utama, yaitu KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi masyarakat yang beragama Islam.

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, ketentuan hak ahli waris berdasarkan kedekatan hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris yang kemudian terkelompokkan ke dalam empat golongan utama.

Golongan pertama terdiri atas keluarga dalam garis keturunan ke bawah yang meliputi anak-anak beserta keturunannya serta suami atau istri yang hidup paling lama (Pasal 852 KUHPerdata).

Golongan kedua mencakup orang tua (ayah dan ibu) serta saudara kandung pewaris (Pasal 854 KUHPerdata).

Golongan ketiga meliputi keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orang tua, yaitu kakek dan nenek dari pihak ayah maupun ibu (Pasal 853 KUHPerdata). Golongan keempat merupakan golongan terakhir yang terdiri atas keluarga dalam garis menyamping hingga derajat keenam, seperti paman dan bibi (Pasal 858 KUHPerdata).

Selanjutnya, ahli waris menurut Pasal 174 KHI terdiri atas dua kelompok, yaitu berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Kedudukan Hukum Penyandang Disabilitas Mental dalam Sistem Waris Indonesia 

Kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah terbagi menjadi golongan laki-laki yang terdiri atas ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek, serta golongan perempuan yang terdiri atas ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

Sementara itu, ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan terdiri atas duda atau janda. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan hukum menjadi dasar utama seseorang memperoleh kedudukan sebagai ahli waris.

Namun, fakta di masyarakat menunjukkan bahwa hukum waris sering menimbulkan sengketa atau konflik keluarga.

Konflik tersebut dapat muncul karena ketidakjelasan mengenai ahli waris yang sah, perebutan harta warisan akibat ketidakpuasan terhadap pembagian harta, maupun pengesampingan hak ahli waris penyandang disabilitas mental.

Mengenai penyandang disabilitas mental sebagai ahli waris, masyarakat masih sering melakukan diskriminasi dalam praktiknya di beberapa daerah.

Salah satu pandangan yang banyak muncul adalah anggapan bahwa penyandang disabilitas mental tidak mampu mengurus dirinya sendiri, memenuhi kebutuhan hidupnya, serta melakukan perbuatan hukum sebagai ahli waris.

Padahal, Indonesia telah menjamin hak penyandang disabilitas mental melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas).

Aturan tersebut menjamin bahwa penyandang disabilitas mental berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, diakui sebagai subjek hukum, serta memiliki dan mewarisi harta bergerak maupun tidak bergerak.

Menurut Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas beserta penjelasannya, penyandang disabilitas mental merupakan seseorang yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku.

SMPM 5 Pucang SBY

Kondisi tersebut meliputi gangguan psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian, serta disabilitas perkembangan yang memengaruhi kemampuan interaksi sosial seperti autisme dan hiperaktif.

Kondisi ahli waris penyandang disabilitas mental bukan termasuk faktor penghalang atau ketidakpatutan menjadi ahli waris (onwaardig).

Ketentuan mengenai penghalang tersebut berlaku bagi pihak seperti pembunuh atau pemfitnah pewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 838 KUHPerdata dan Pasal 173 KHI bagi yang beragama Islam.

Dengan demikian, ahli waris penyandang disabilitas mental tidak kehilangan hak warisnya, tidak menggugurkan hak keperdataannya, dan tetap berhak memperoleh warisan.

Perlindungan Hak Waris melalui Mekanisme Pengampuan Hukum Perdata 

Apabila terjadi sengketa yang menyebabkan hak ahli waris penyandang disabilitas mental dikesampingkan, Pasal 29 UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan hukum kepada subjek hukum penyandang disabilitas mental.

Selanjutnya, ahli waris penyandang disabilitas mental berdasarkan Pasal 32 UU Penyandang Disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap hukum apabila berada dalam kondisi belum dewasa atau di bawah pengampuan.

Hak yang diterima oleh ahli waris tersebut dapat diwakili oleh wali atau pengampu (curatele) melalui pengadilan atas permintaan keluarga sedarah dalam garis lurus maupun garis samping sampai derajat keempat berdasarkan Pasal 434 KUHPerdata dan Pasal 184 KHI.

Penyandang disabilitas mental sebagai subjek hukum tidak dapat melakukan perbuatan hukum tertentu sebagai ahli waris secara mandiri.

Kedudukannya dipersamakan dengan anak-anak atau subjek hukum yang belum dewasa sesuai Pasal 452 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa”.

Salah satu contoh pengampuan terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 104/Pdt.P/2025/PN Bnr.

Dalam perkara tersebut, Sugito Supriatno sebagai penyandang disabilitas mental sejak kecil merupakan anak kedua dari Ruswandi dan Tursinah.

Kondisi Sugito semakin sulit diajak berkomunikasi dan setiap aktivitasnya membutuhkan bantuan ibunya sebagai pengampu. Sementara itu, ayahnya telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2012.

Karena kondisi tersebut, ibu kandung Sugito mengajukan permohonan untuk menjadi pengampu agar dapat melakukan perbuatan hukum atas nama Sugito.

Pengadilan menyatakan bahwa Sugito terbukti mengalami skizofrenia atau penyandang disabilitas mental yang berkaitan dengan pengelolaan harta warisan.

Contoh lain mengenai ketidakcakapan hukum terjadi dalam Putusan Perkara Nomor 35/Pdt.P/2026/PN Soe terhadap Juddy Loelan.

Kondisi disabilitas fisik dan mental yang dialami Juddy Loelan membuatnya tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas harta warisan yang ditinggalkan ayahnya.

Juddy Loelan merupakan salah satu ahli waris dari empat bersaudara. Karena kondisi tersebut, kakak kandungnya, Jolla Eunike Loelan, mengajukan permohonan menjadi pengampu untuk melakukan tindakan hukum tertentu, khususnya penarikan uang tabungan di rekening Bank atas nama Juddy Loelan untuk biaya pengobatan, transportasi, dan kebutuhan lainnya.

Dengan demikian, penyandang disabilitas mental tetap memperoleh hak waris, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat ditempatkan di bawah pengampuan sesuai dengan syarat yang diatur dalam hukum perdata.

Kedudukan ahli waris penyandang disabilitas mental tidak hilang atau gugur, melainkan dipersamakan dengan pihak yang belum dewasa sehingga membutuhkan wali atau pengampu untuk mengelola harta warisannya.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 26/06/2026 07:37
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu