Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Memutus Rantai Trauma Perspektif Hukum Islam

Iklan Landscape Smamda
Memutus Rantai Trauma Perspektif Hukum Islam
Oleh : Khadijah Awwah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam – Universitas Muhammadiyah Surabaya

Lini masa media sosial kita beberapa tahun terakhir ini banjir oleh istilah-istilah psikologi seperti inner child, generational trauma, hingga toxic parenting. Era keterbukaan informasi telah membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat di ruang-ruang domestik masyarakat kita.

Anak-anak muda yang kini mulai memasuki fase pernikahan dan menjadi orang tua baru mulai berani menyuarakan luka masa kecil mereka. Di satu sisi, fenomena ini menjadi sinyal positif bagi kebangkitan kesadaran kesehatan mental di Indonesia.

Namun di sisi lain, fenomena tersebut menyisakan pertanyaan besar mengenai sudut pandang Hukum Keluarga Islam dalam melihat realitas ini. Kita perlu mengkaji bagaimana instrumen hukum Islam dapat menjadi solusi konkret untuk memutus mata rantai luka pengasuhan tersebut.

Momentum Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni 2026 menjadi saat yang tepat bagi kita untuk merefleksikan persoalan ini. Kami akan membahas secara mendalam upaya memutus rantai trauma pengasuhan di era keterbukaan dalam perspektif Hukum Keluarga Islam.

Selama berabad-berabad, masyarakat patriarkal sering kali membingkai narasi pengasuhan secara sepihak dan satu arah. Para penceramah dan tokoh masyarakat kerap membesar-besarkan teks keagamaan tentang kewajiban berbakti kepada orang tua (birrul walidain).

Sebaliknya, mereka sering mengesampingkan atau menganggap angin lalu hak-hak anak atas pengasuhan yang aman dan penuh kasih sayang (hadhanah). Akibatnya, masyarakat menganggap wajar kekerasan verbal, emosional, bahkan fisik yang berbalut dalih “mendidik” secara turun-temurun.

Sudut pandang tersebut sangat valid karena berhasil memotret realitas ketimpangan relasi kuasa dalam keluarga muslim secara objektif. Kajian sosiologi hukum Islam menunjukkan bahwa penguatan narasi birrul walidain yang lepas dari konteks hak anak memang kerap melahirkan bias otoritas.

Kondisi tersebut memosisikan orang tua pada tempat yang tidak tersentuh kritik, sedangkan anak menjadi objek pasif. Dominasi budaya patriarki memperparah keadaan ini dengan menyamarkan kekerasan psikologis maupun fisik sebagai metode pendisiplinan yang sah.

Secara yuridis dan teologis, kita dapat mendasarkan kritik terhadap normalisasi kekerasan ini pada prinsip keseimbangan hak dan kewajiban timbal balik. Perspektif Hukum Keluarga Islam menyandarkan argumen ini pada mandat Al-Qur’an Surah At-Tahrim ayat 6 untuk melindungi keluarga dari kerusakan.

Prinsip tersebut mendapat penguatan dari kaidah fikih populer “La dharara wa la dhirara” yang melarang tindakan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kita dapat mengategorikan segala bentuk tindakan abusif yang merusak mental anak sebagai pelanggaran amanah pengasuhan (hadhanah) serta pencederaan terhadap tujuan tertinggi syariat (maqashid asy-syariah).

Fondasi hukum Islam ini berjalan selaras dengan hukum positif di Indonesia, khususnya Pasal 13 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Langkah ini juga mendapat legitimasi kuat dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

SMPM 5 Pucang SBY

Kedua undang-undang tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk salah perlakuan, penelantaran, maupun kekerasan psikis di ranah domestik. Di sinilah kita perlu menghadirkan kembali Hukum Keluarga Islam dengan wajah yang emansipatif dan berkeadilan bagi seluruh anggota keluarga.

Tantangan terbesar di era keterbukaan ini terletak pada cara menjembatani antara “kesadaran akan trauma” dengan “kewajiban menghormati orang tua”. Tidak jarang, masyarakat menuduh anak sebagai anak durhaka (uququl walidain) ketika mereka mencoba membuat batasan (boundaries) demi kesehatan mental.

Hukum Keluarga Islam yang progresif harus mampu menegaskan bahwa memutus rantai trauma bukanlah bentuk kedurhakaan. Keputusan menolak penerusan pola kekerasan, menyembuhkan diri ke psikolog, dan mendidik anak dengan kasih sayang merupakan bentuk ibadah yang nyata.

Langkah-langkah tersebut menjadi pengejawantahan dari kaidah fikih yang sangat populer: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). Upaya menghentikan trauma agar tidak berlanjut ke cucu merupakan tindakan nyata untuk menolak kerusakan dalam nasab atau garis keturunan.

Islam tidak meminta anak untuk memvalidasi atau membenarkan kesalahan pola asuh masa lalu orang tua mereka. Agama justru meminta anak untuk tetap memperlakukan orang tua dengan cara yang baik (ma’ruf) di dunia, sembari menyembuhkan luka diri sendiri.

Langkah sadar untuk memutus rantai trauma ini pada hakikatnya merupakan bentuk kepatuhan tertinggi terhadap esensi syariat. Hal ini terjadi karena Islam selalu menempatkan keadilan di atas kepatuhan yang buta.

Ketika seorang anak menolak meneruskan pola asuh yang destruktif, ia sedang memuliakan garis keturunannya (hifzh an-nasl). Penuhnya “tangki cinta” orang tua baru inilah yang menjadi modal utama dalam melahirkan generasi yang kuat secara mental.

Kondisi tersebut secara spiritual selaras dengan doa agar Allah menganugerahi kita keturunan yang menjadi penyejuk mata (qurrata a’yun). Hukum Keluarga Islam hadir sebagai payung perlindungan yang menjamin setiap anak lahir dan tumbuh dalam lingkungan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Dengan menyembuhkan diri dan memperbaiki cara mengasuh, kita sedang menyelamatkan satu generasi masa depan bangsa. Langkah mulia ini menjadi esensi tertinggi dari syariat Islam yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 27/06/2026 09:00
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu