Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur hari ini Senin, 30 April 2026 menjadi momentum penting untuk membaca secara jujur wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kita.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) BUMD tidak sekadar menyajikan angka, tetapi membuka tabir persoalan struktural yang selama ini cenderung ditutupi oleh narasi administratif.
Gambaran umumnya jelas: struktur BUMD Jawa Timur sedang tidak sehat secara portofolio. Ketergantungan yang sangat tinggi pada Bank Jatim sebagai penyumbang utama dividen—sekitar 86% dari total Rp 488,1 miliar—menjadi indikator bahwa diversifikasi sumber pendapatan daerah belum berjalan.
Sementara BUMD lain, termasuk holding seperti PWU dan JGU, hanya berkontribusi sangat kecil, bahkan tidak mencapai Rp 2 miliar.
Ini bukan sekadar ketimpangan biasa. Ini adalah sinyal kegagalan desain.
Dalam perspektif manajemen strategis, kondisi ini bertentangan dengan prinsip diversifikasi risiko. Organisasi—termasuk pemerintah daerah—tidak boleh menggantungkan keberlanjutan pada satu sumber utama.
Ketika satu entitas menjadi “tulang punggung tunggal”, maka risiko sistemik akan meningkat drastis.
Jika Bank Jatim mengalami tekanan, maka struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terguncang. Ini bukan sekadar isu kinerja perusahaan, tetapi ancaman terhadap stabilitas fiskal daerah.
Temuan Pansus terkait lemahnya Key Performance Indicators (KPI) menegaskan bahwa BUMD masih terjebak pada manajemen administratif, bukan manajemen berbasis kinerja.
Indikator kinerja seharusnya berbasis outcome, bukan sekadar aktivitas. KPI bukan hanya alat ukur, tetapi alat kendali. Tanpa konsekuensi yang jelas—reward maupun punishment—KPI akan menjadi formalitas belaka.
Fenomena “kinerja tanpa tekanan” yang ditemukan Pansus adalah bukti nyata kegagalan ini. Direksi dan komisaris tetap menikmati remunerasi tinggi, sementara perusahaan stagnan. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kondisi ini dikenal sebagai moral hazard.
Permasalahan aset—mulai dari inbreng tanpa kajian, aset idle, hingga penguasaan oleh pihak lain—menunjukkan bahwa BUMD Jawa Timur belum mampu mengelola sumber daya secara produktif.
Organisasi yang efektif tidak diukur dari seberapa besar aset yang dimiliki, tetapi seberapa produktif aset tersebut digunakan. Aset yang tidak menghasilkan justru menjadi beban tersembunyi (hidden liability), bukan kekuatan.
Dalam perspektif ekonomi publik, penyertaan modal daerah seharusnya menghasilkan nilai ekonomi dan sosial. Ketika hal itu tidak terjadi, maka terjadi inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya publik.
Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, terlihat pendekatan yang lebih seimbang. Meskipun tetap ada dominasi, BUMD lain masih mampu memberikan kontribusi yang lebih proporsional.
Ini menunjukkan adanya upaya membangun ekosistem BUMD yang terintegrasi, bukan sekadar kumpulan perusahaan.
Sementara itu, Jawa Timur masih berada pada fase fragmentasi.
Jika ditarik ke satu benang merah, persoalan utama bukan pada individu BUMD, tetapi pada kegagalan sistemik dalam mengelola portofolio BUMD.
Holding belum berfungsi optimal. Arah bisnis tidak terintegrasi. Penyertaan modal belum berbasis strategi jangka panjang.
Dalam teori corporate governance, ini menunjukkan lemahnya peran pemerintah sebagai pemegang saham aktif. Pemerintah daerah masih cenderung berperan sebagai administrator pasif, bukan pengarah strategis.
Jika kondisi ini dibiarkan, sebagian BUMD berpotensi berubah dari instrumen pembangunan menjadi beban fiskal.
Namun, perbaikan masih sangat mungkin dilakukan melalui langkah strategis berikut:
- Reformulasi KPI berbasis outcome dan konsekuensi nyata
- Audit total portofolio BUMD
- Optimalisasi aset melalui skema bisnis produktif
- Penguatan fungsi holding sebagai pengarah strategis
- Penataan ulang penyertaan modal berbasis studi kelayakan
Laporan Pansus BUMD dalam sidang paripurna ini sejatinya merupakan alarm keras. Ini bukan sekadar soal mencari siapa yang salah, tetapi memastikan kesalahan yang sama tidak terus berulang.
BUMD Jawa Timur memiliki potensi besar. Namun tanpa tata kelola yang tepat, potensi tersebut hanya akan menjadi angka di atas kertas.
Kini saatnya beralih dari sekadar “mengelola perusahaan daerah” menjadi “mengelola nilai dan masa depan daerah.”





0 Tanggapan
Empty Comments