Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali terjadi sepanjang 2026. Kebakaran dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan daerah lainnya sejak sekitar Mei 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan terhadap kualitas tanah, air, dan keanekaragaman hayati.
Dr Cindy Cahyaning Astuti, S.Si., M.Si., dari Pusat Studi Lingkungan dan Smart City Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (PSLSC Umsida), mengatakan maraknya Karhutla tahun ini tidak hanya disebabkan perubahan iklim.
Menurut Dr Cindy, perubahan iklim memang memperburuk kondisi yang mendukung terjadinya kebakaran. Peningkatan suhu, musim kering yang lebih panjang, serta rendahnya kelembapan membuat kawasan tertentu semakin mudah terbakar.
“Perubahan iklim memang memperparah kondisi melalui suhu yang meningkat, musim kering lebih panjang, dan rendahnya kelembaban,” terang Dr Cindy.
Ia mencontohkan kondisi di Kalimantan, khususnya keberadaan lahan gambut yang mudah terbakar ketika mengalami kondisi kering.
Namun, faktor manusia juga memiliki pengaruh besar. Beberapa di antaranya adalah pembukaan lahan dengan api, degradasi hutan, pengeringan lahan gambut, serta lemahnya pengelolaan kawasan yang rawan kebakaran.
Menurut Dr Cindy, pembakaran lahan memang dapat dianggap sebagai metode yang murah dan cepat dalam jangka pendek. Namun, dampak ekologisnya dapat sangat besar.
“Secara ekonomi jangka pendek, pembakaran memang dianggap murah dan cepat. Namun secara ekologis memiliki resiko besar karena dapat merusak tanah, menghasilkan emisi karbon, dan sulit dikendalikan terutama di lahan gambut,” tuturnya.
Sebagai alternatif, Dr Cindy menyarankan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui mekanisasi, pengelolaan biomassa, maupun pemanfaatan sisa vegetasi sebagai kompos.
Dr Cindy menilai tingginya kasus Karhutla merupakan persoalan kompleks yang terus berulang. Salah satu persoalannya adalah pendekatan penanganan yang masih banyak berfokus pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
“Sedangkan akar masalahnya seperti tata kelola lahan, perilaku pembukaan lahan, restorasi gambut, dan pengawasan kawasan belum sepenuhnya terselesaikan,” terangnya.
Ketika musim kering ekstrem terjadi, risiko kebakaran pun kembali meningkat. Karena itu, menurutnya, penanganan Karhutla perlu dilakukan dengan memperkuat upaya pencegahan dan menyelesaikan akar persoalan di kawasan rawan kebakaran.
Dr Cindy menjelaskan, penghentian penyebaran api merupakan langkah awal. Setelah api berhasil dikendalikan, proses pemulihan harus segera dilakukan, terutama pada kawasan lahan gambut.
Langkah berikutnya meliputi pembasahan lahan, rehabilitasi vegetasi, pemulihan kualitas tanah dan air, serta pemantauan kawasan yang telah terbakar untuk mencegah terjadinya kebakaran kembali.
“Pemulihan juga perlu melibatkan masyarakat sekitar sebagai pengelola kawasan,” terangnya.
Pelibatan masyarakat dinilai penting agar proses pemulihan tidak hanya bergantung pada intervensi pemerintah atau lembaga tertentu, tetapi juga didukung oleh pihak yang berada dan beraktivitas di sekitar kawasan terdampak.
Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan vegetasi. Kebakaran juga dapat memengaruhi berbagai komponen ekosistem.
Pada aspek air, kebakaran dapat meningkatkan sedimen dan abu serta mengubah kualitas kimia air.
Pada tanah, kebakaran dapat menyebabkan hilangnya bahan organik, menurunkan kesuburan, dan mengganggu mikroorganisme tanah.
Sementara pada keanekaragaman hayati, kebakaran dapat menyebabkan hilangnya habitat dan mengganggu populasi satwa.
Karhutla juga berdampak pada iklim melalui peningkatan emisi karbon dioksida (CO₂) dan gas rumah kaca akibat pembakaran biomassa maupun lahan gambut.
Selain itu, proses pemulihan alam membutuhkan waktu yang panjang karena ekosistem yang mengalami kerusakan tidak selalu dapat kembali dengan cepat ke kondisi semula.
Dr Cindy menjelaskan, lama proses pemulihan sangat bergantung pada tingkat kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh kebakaran.
“Vegetasi awal mungkin dapat pulih dalam beberapa tahun, tetapi hutan alami dan ekosistem gambut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk kembali mendekati kondisi awal,” tandasnya.
Beberapa fungsi ekosistem memang dapat dipulihkan. Namun, menurut Dr Cindy, kondisi tersebut tidak selalu dapat kembali persis seperti sebelum kebakaran, terutama apabila terjadi kehilangan lapisan gambut dan keanekaragaman hayati utama.
Karena itu, penanganan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Pencegahan, pengelolaan kawasan, restorasi ekosistem, pengawasan, serta perubahan praktik pembukaan lahan menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.





0 Tanggapan
Empty Comments