Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Merekonstruksi Kebijakan Kurikulum PAI

Iklan Landscape Smamda
Merekonstruksi Kebijakan Kurikulum PAI
Ilustrasi: OpenAI
Oleh : Abu Darda Dosen Fakultas Tarbiyah Unida Gontor

Kalau kita mencermati situasi pendidikan Islam di Indonesia saat ini, ada sesuatu yang terasa mengganjal. Perdebatan soal kurikulum Pendidikan Agama Islam sering kali hanya berhenti di permukaan, seperti sibuk membongkar pasang silabus, mengganti nama mata pelajaran, atau mereduksi pelajaran agama menjadi sekadar hafalan dan ritual formal.

Padahal, persoalan sesungguhnya berada di level kebijakan tertinggi, yaitu bagaimana standar nasional dan paradigma pendidikan dirancang. Kebijakan seperti Peraturan Menteri Agama tentang Moderasi Beragama atau skema akreditasi dari badan nasional kerap memaksa sekolah dan kampus Islam menata ulang isi kepalanya.

Di lapangan, para pengajar sering berada di posisi serba salah. Mereka harus memenuhi kriteria administratif dan capaian pembelajaran yang dirancang dengan kacamata sekuler-positivistik, tetapi di sisi lain mereka memikul beban moral untuk menjaga akidah dan pemahaman keagamaan peserta didik agar tidak luntur.

Kondisi ini menciptakan ketegangan yang nyata dalam pengalaman pendidikan kita. Di satu sisi, ada tuntutan standardisasi agar lulusan diakui oleh negara dan pasar kerja.

Namun, di sisi lain, standardisasi itu sering kali membawa asumsi implisit bahwa ilmu agama baru dianggap ilmiah jika tunduk pada metodologi Barat.

Gejala ini selaras dengan analisis sosiolog asal Prancis, Michel Foucault (1926–1984), yang mengintroduksi relasi antara kekuasaan dan pengetahuan.

Dalam karyanya Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977 (Pantheon Books, 1980), Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja lewat pemaksaan fisik, melainkan melalui pembentukan diskursus dan aturan main yang menentukan apa yang dianggap benar atau ilmiah. Ketika lembaga sertifikasi dan aturan akreditasi memonopoli definisi kebenaran ilmiah, ilmu-ilmu berbasis wahyu rentan dipinggirkan dan dianggap tidak relevan.

Meski demikian, respons terhadap hegemoni ini tidak boleh membuat kita menarik diri atau mengisolasi diri dari kancah akademik global. Di sinilah kita perlu melakukan pembangkangan epistemik tanpa harus kehilangan pijakan tradisi.

Sosiolog dan kritikus dekolonial asal Argentina, Walter Mignolo (lahir 1941), dalam artikelnya Epistemic Disobedience, Independent Thought and Decolonial Freedom (Theory, Culture & Society, 2009), menegaskan pentingnya melepaskan diri dari cengkeraman kerangka berpikir kolonial Barat untuk membangun cara pandang yang berakar pada konteks dan nilai lokal sendiri.

Bagi pendidikan Islam, ini berarti kita harus berani menyusun paradigma pendidikan yang mandiri secara konseptual, namun tetap mampu berdialog secara kritis dengan perkembangan zaman.

Dalam tradisi Islam, fondasi pembaruan ini telah ditancapkan dengan sangat kokoh oleh Syed Muhammad Naquib al-Attas (lahir 1931), seorang filsuf dan cendekiawan asal Malaysia. Melalui bukunya Islam and Secularism (ISTAC, 1993), al-Attas menguraikan bahwa krisis utama yang menimpa umat Islam adalah gagasan kebarat-baratan ilmu pengetahuan.

Menurutnya, ilmu pengetahuan modern tidaklah netral karena diinjeksi oleh pandangan hidup sekuler yang memisahkan realitas fisik dari nilai-nilai ilahiah. Karena itu, rekonstruksi kurikulum PAI wajib mengembalikan ilmu pada tempatnya yang adab, dengan menjadikan wahyu dan ru’yat al-Islam li al-wujud (pandangan hidup Islam) sebagai panduan utama dalam menilai serta menyaring seluruh cabang ilmu pengetahuan.

SMPM 5 Pucang SBY

Penguatan pandangan hidup Islam ini tidak berarti kita harus memusuhi atau membuang seluruh perangkat metodologi riset modern. Kita harus jeli membedakan antara nilai filosofis yang mendasari suatu ilmu dengan alat mekanis yang digunakan untuk mengumpulkan data.

Ulama besar dan pemikir Muslim asal Harran, Ibn Taimiyah (1263–1328 M), dalam karya fenomenalnya Dar’ Ta‘arud al-‘Aql wa al-Naql (Jami‘at al-Imam Muhammad bin Sa‘ud, 1991), menguraikan bahwa akal murni yang sehat tidak akan pernah bertentangan dengan wahyu yang sahih.

Metodologi riset modern—seperti analisis statistik, kualitatif, hingga pemanfaatan data besar—pada hakikatnya adalah alat rasional yang bebas nilai secara operasional. Alat-alat tersebut bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk membedah problem sosial keumatan, selama arah dan penafsiran akhirnya dibimbing oleh pandangan hidup tauhid.

Langkah nyata dalam merancang kurikulum PAI ke depan harus bertumpu pada keberanian untuk mengintegrasikan keahlian teknis dengan kemandirian institusi.

Kita perlu membekali peserta didik dengan pemahaman akidah yang mengakar, penguasaan metodologi ilmiah yang tajam, serta kemampuan membaca isu-isu politik, hukum, dan ekonomi Islam secara kontekstual.

Di Indonesia, upaya ini harus dibarengi dengan penguatan insentif mandiri seperti optimasi dana wakaf pendidikan, agar lembaga pendidikan Islam tidak terus-menerus tergantung pada hibah atau pendanaan yang mendikte arah kurikulum.

Para lulusan dan akademisi Islam juga harus didorong untuk menguasai aturan main regulasi nasional, sehingga mereka mampu mengisi posisi pengambil kebijakan dan mewarnai standar pendidikan nasional dari dalam sistem.

Dengan cara ini, kurikulum PAI tidak lagi sekadar bertahan dari arus sekularisme, melainkan tampil memimpin pembaruan peradaban.

Wallahu a’lam bish-shawab walhamdulillah.

Unida Gontor Putri, 2 Rabiulakhir 1448 H /
14 September 2026

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 14/09/2026 09:13
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu