Pergantian pemimpin nasional melalui mekanisme demokrasi dinilai belum tentu mampu menekan praktik korupsi apabila tidak disertai pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan.
Pandangan tersebut disampaikan Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Aan Sugiarto, M.Sosio., dalam diskusi akademik mengenai korupsi, demokrasi, dan reformasi politik yang digelar di Kota Malang.
Menurut Aan, korupsi di Indonesia tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan moral individu maupun lemahnya penegakan hukum. Korupsi telah berkembang menjadi persoalan struktural yang dipengaruhi desain sistem politik, relasi kekuasaan, hingga mekanisme pembiayaan politik dalam demokrasi elektoral.
“Korupsi bukan sekadar perilaku individu yang menyalahgunakan jabatan. Korupsi terjadi karena sistem memberikan ruang bahkan mendukung praktik tersebut. Selama sistemnya tetap sama, pergantian rezim tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Aan Sugiarto.
Aan menjelaskan bahwa fenomena korupsi di Indonesia dapat dipahami melalui konsep supportive corruption, yakni kondisi ketika struktur politik, birokrasi, dan relasi kekuasaan secara tidak langsung menciptakan ruang bagi praktik korupsi untuk terus berlangsung.
Ia menilai demokrasi elektoral saat ini membutuhkan biaya politik yang sangat besar. Seorang calon kepala daerah, anggota legislatif, maupun calon presiden memerlukan dukungan finansial, jaringan politik, partai, relawan, hingga kelompok kepentingan untuk memenangkan kontestasi politik.
Akibatnya, setelah memperoleh kekuasaan muncul hubungan timbal balik antara pemimpin dengan para pendukungnya yang berpotensi melahirkan praktik politik balas budi.
“Ketika seseorang memenangkan kontestasi politik dengan biaya yang sangat besar, muncul tekanan politik untuk mengembalikan jasa para pendukungnya. Di sinilah ruang korupsi mulai terbentuk. Jabatan menjadi alat transaksi politik, bukan lagi instrumen pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Aan, praktik tersebut dapat berupa pembagian jabatan strategis, penempatan orang-orang dekat dalam birokrasi, pemberian akses proyek pemerintah, hingga lahirnya kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat luas.
Kondisi itu juga dinilai melemahkan prinsip meritokrasi karena penempatan pejabat tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan profesionalisme.
Aan juga menyoroti pelaksanaan demokrasi elektoral di Indonesia yang menggunakan prinsip one man, one vote.
Menurutnya, prinsip tersebut memang menjadi fondasi penting demokrasi modern karena menjamin kesetaraan hak politik warga negara. Namun, mekanisme itu belum cukup menghasilkan pemerintahan yang bersih apabila tidak didukung pendidikan politik masyarakat, integritas elite politik, transparansi pendanaan politik, serta pengawasan kelembagaan yang kuat.
Ia menilai demokrasi prosedural selama ini masih lebih berorientasi pada keberhasilan penyelenggaraan pemilu dibanding kualitas pemerintahan yang dihasilkan setelah pemilu berlangsung.
Akibatnya, akuntabilitas, transparansi, efektivitas pemerintahan, dan pemberantasan korupsi belum memperoleh perhatian yang optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap demokrasi sangat bergantung pada integritas lembaga yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi proses pemilu.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara transparan sesuai mekanisme hukum agar legitimasi demokrasi tetap terjaga.
Sebagai alternatif untuk memperkuat kualitas demokrasi, Aan mengangkat konsep demokrasi deliberatif yang dikembangkan filsuf Jürgen Habermas.
Menurutnya, demokrasi tidak cukup diwujudkan melalui pemungutan suara semata, tetapi juga harus membuka ruang dialog publik yang rasional, kritis, inklusif, dan transparan dalam penyusunan kebijakan.
Dengan demikian, keputusan politik tidak hanya memperoleh legitimasi karena suara mayoritas, tetapi juga lahir melalui proses diskusi yang mengedepankan kepentingan bersama.
Menutup pemaparannya, Aan menegaskan bahwa reformasi sistem politik menjadi langkah mendesak apabila Indonesia ingin keluar dari lingkaran korupsi yang terus berulang.
Menurutnya, reformasi tersebut mencakup pembenahan sistem pendanaan partai politik, penguatan meritokrasi birokrasi, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran negara, penguatan independensi lembaga penegak hukum, hingga pendidikan politik bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus menyasar akar persoalan dalam sistem.
“Selama yang diperbaiki hanya orangnya, sementara sistemnya tetap sama, maka korupsi akan terus berulang. Karena itu, reformasi sistem merupakan prasyarat utama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Aan Sugiarto.





0 Tanggapan
Empty Comments