Presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota adalah pemegang jabatan publik. Sebagai pejabat negara, mereka tunduk pada hukum positif, etika publik, dan moralitas konstitusional. Sementara itu, ibadah Kurban (udhhiyah) merupakan perintah syariat Islam yang bersifat personal dan spiritual.
Dalam ushul fikih, taklif atau beban hukum ibadah hanya berlaku bagi individu yang memenuhi syarat sebagai mukalaf, yakni Muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Lantas, bagaimana posisi pejabat publik dalam konteks ibadah Kurban? Apakah seorang presiden atau kepala daerah memiliki kewajiban berkurban atas nama jabatannya?
Ibadah Kurban memiliki landasan syariat yang kuat, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun pendapat para ulama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya ibadah Kurban bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) ketika ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Mayoritas ulama atau jumhur ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Sementara Mazhab Hanafi memandang ibadah Kurban sebagai kewajiban bagi Muslim yang berkecukupan.
Namun demikian, seluruh ulama sepakat bahwa perintah tersebut ditujukan kepada individu Muslim yang mampu, bukan kepada institusi negara, nomenklatur jabatan politik, maupun struktur birokrasi.
Apabila presiden, gubernur, bupati, atau wali kota yang menjabat adalah seorang Muslim, maka secara personal ia terkena khitab atau seruan syariat untuk berkurban.
Dalam konteks ini, ia dianjurkan menunaikan Kurban atas nama dirinya dan keluarganya menggunakan harta pribadi.
Sebaliknya, jika pejabat publik tersebut non-Muslim, maka secara teologis tidak ada kewajiban maupun anjuran syariat untuk berkurban, meskipun memimpin wilayah mayoritas Muslim.
Sebab, ibadah ritual (mahdhah) dalam Islam mensyaratkan iman dan niat sebagai syarat sah pelaksanaannya.
Pluralitas kepemimpinan dalam negara harus ditempatkan secara proporsional tanpa membebani wilayah teologis yang bukan menjadi kewajibannya.
Dalam momentum iduladha, pejabat publik tetap dapat mengambil peran sosial melalui instrumen negara.
Presiden dapat menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres), sedangkan gubernur, bupati, dan wali kota dapat menggunakan instrumen bantuan sosial atau hibah daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, menurut Suyoto, persoalannya bukan semata legal-formal, melainkan juga menyangkut etika publik dan moral penggunaan dana negara.
Substansi bantuan kemasyarakatan yang bersumber dari uang rakyat semestinya diarahkan untuk menjawab kebutuhan sosial yang mendesak (social urgency), seperti perlindungan masyarakat rentan atau peningkatan kesejahteraan sosial.
Karena itu, muncul pertanyaan penting:
Apakah bantuan berupa sapi Kurban atas nama jabatan termasuk kebutuhan sosial yang mendesak? Apakah masyarakat akan mengalami krisis jika pemerintah daerah tidak membagikan sapi Kurban?
Pertanyaan tersebut, menurutnya, berada dalam ranah isu publik, bukan sekadar persoalan agama.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu mampu membedakan antara tanggung jawab kesejahteraan publik dan ritual keagamaan personal.
Suyoto menegaskan bahwa presiden, gubernur, bupati, maupun wali kota tidak boleh berkurban menggunakan dana negara, baik APBN maupun APBD.
Jika seorang pejabat ingin berkurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, maka seluruh biaya harus berasal dari harta pribadinya sendiri.
Menggunakan fasilitas negara, anggaran operasional, atau dana taktis daerah untuk kepentingan ibadah personal dinilai bermasalah secara fikih maupun etika publik.
Selain berpotensi cacat secara syariat karena Kurban harus berasal dari harta milik sendiri yang sah dan halal, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Menurutnya, iduladha seharusnya menjadi momentum bagi para pemimpin bangsa untuk membersihkan diri dari ego kekuasaan dan ketergantungan terhadap fasilitas negara.
Kurban perlu ditempatkan kembali pada khitahnya sebagai ibadah personal yang tulus kepada Allah SWT sekaligus sarana membebaskan diri dari ketamakan terhadap kekuasaan.
Wallahu a’lam bish-shawab.





0 Tanggapan
Empty Comments