Diskursus mengenai krisis iklim dan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia selama ini lebih banyak didominasi pendekatan hukum positif modern. Ketika hutan mengalami penggundulan, sumber air tercemar, atau ekosistem rusak, perhatian penegakan hukum umumnya langsung tertuju pada instrumen administratif dan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Namun, praktik penegakan hukum tersebut kerap menghadapi berbagai kendala, mulai dari birokrasi, pembuktian ilmiah yang rumit di persidangan, hingga putusan terhadap korporasi yang dinilai belum sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Di tengah kondisi tersebut, keberadaan hukum pidana adat dengan mekanisme perlindungan ekologis justru jarang mendapat perhatian, padahal praktiknya masih hidup dan ditaati oleh masyarakat adat di berbagai daerah.
Sejumlah masyarakat adat di Indonesia memiliki aturan lingkungan yang ketat melalui hukum adat. Di Bali, misalnya, terdapat awig-awig desa adat yang melarang penebangan pohon tertentu atau perusakan sumber mata air. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda material hingga pengucilan adat atau kasepekang.
Sementara itu, masyarakat adat Sakai di Riau menerapkan denda adat berupa kain kafan atau sejumlah uang bagi pelaku perambahan hutan adat. Sanksi tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya memulihkan keseimbangan lingkungan dan hubungan sosial masyarakat adat.
Untuk memahami legitimasi hukum adat tersebut, pendekatan Teori Keputusan (Beslissingenleer) dari Ter Haar dapat digunakan sebagai pisau analisis. Menurut Ter Haar, hukum adat tidak hanya berupa kebiasaan yang diwariskan turun-temurun, melainkan menjadi hukum yang hidup ketika terdapat keputusan konkret dari fungsionaris adat atau pemimpin komunitas yang memiliki otoritas di tengah masyarakat.
Dengan demikian, keputusan adat yang dijatuhkan terhadap pelaku perusakan lingkungan memiliki kekuatan mengikat secara sosiologis karena lahir dari sistem nilai dan struktur kekuasaan yang diakui masyarakat setempat.
Ketika terjadi pelanggaran terhadap kawasan adat, lembaga adat umumnya segera menggelar sidang adat untuk menentukan bentuk sanksi. Keputusan tersebut bukan sekadar teguran moral, melainkan bentuk penegakan hukum pidana adat yang bertujuan mengembalikan keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. Cara pandang ini berbeda dengan hukum pidana modern yang cenderung berorientasi pada manusia dan hukuman formal.
Praktik tersebut dapat dilihat pada penerapan awig-awig di sejumlah desa adat di Bali. Ketika seorang pelanggar dikenai kewajiban membayar denda atau menjalankan ritual pembersihan alam seperti Mecaru, keputusan itu umumnya langsung dipatuhi. Jika tidak dilaksanakan, pelaku dapat dikenai sanksi sosial berupa pemutusan hubungan adat.
Dalam konteks masyarakat adat, sanksi sosial seperti ini sering kali lebih efektif dibanding ancaman pidana formal yang prosesnya panjang dan memerlukan pembuktian kompleks.
Hal serupa juga berlaku pada masyarakat adat Sakai di Riau. Denda berupa kain kafan memiliki makna simbolis yang berkaitan dengan hubungan manusia dan alam. Perusakan hutan dipandang sebagai ancaman terhadap keberlangsungan hidup komunitas. Oleh karena itu, keputusan pemuka adat dalam menjatuhkan sanksi dipandang sebagai langkah pemulihan sosial dan ekologis yang harus segera dilaksanakan.
Dalam konteks hukum nasional, posisi hukum adat mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Sebelumnya, hukum adat sering kali dipandang tidak memiliki kekuatan hukum karena asas legalitas dalam KUHP lama hanya mengakui aturan tertulis negara. Akibatnya, sejumlah praktik peradilan adat dianggap tidak memiliki dasar hukum formal.
Namun, melalui Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, negara mengakui keberadaan “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau living law. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi hukum adat untuk diakui dalam sistem pidana nasional. Dalam konteks lingkungan hidup, pengakuan ini memberi peluang bagi delik adat ekologis untuk menjadi instrumen penyelesaian hukum di tingkat lokal.
KUHP Baru juga membuka kemungkinan penerapan “pemenuhan kewajiban adat setempat” sebagai bentuk pidana tambahan. Dengan demikian, hakim dapat mempertimbangkan putusan adat dalam perkara tertentu, termasuk perkara lingkungan hidup.
Pelaku perusakan lingkungan tidak hanya dapat dikenai pidana penjara atau denda negara, tetapi juga diwajibkan memenuhi kewajiban adat, seperti melakukan pemulihan lingkungan atau ritual adat tertentu.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kondisi sosial dan lingkungan, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku. Dalam konteks lingkungan hidup, pemulihan ekosistem menjadi aspek penting agar kerusakan yang terjadi tidak terus berdampak terhadap masyarakat dan generasi mendatang.
Keberadaan pidana adat ekologis menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki sistem perlindungan lingkungan yang masih relevan hingga saat ini. Dengan legitimasi sosial yang kuat dan hubungan langsung masyarakat adat terhadap alam, hukum adat dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Pengakuan terhadap living law dalam KUHP Baru juga menjadi momentum bagi integrasi hukum adat dan hukum nasional. Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, hukum adat dapat berfungsi sebagai instrumen komplementer yang bekerja bersama hukum negara untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments