Sejarah mencatat Pemilu tahun 1955 sebagai salah satu tonggak demokrasi paling bersih yang pernah diselenggarakan di Indonesia. Di Kota Besar Surabaya, kontestasi politik yang digelar pada 29 September 1955 itu menelurkan kejutan besar. Partai Komunis Indonesia (PKI) tampil digdaya dan berhasil mengalahkan secara telak partai-partai Islam.
Tulisan sebelumnya: Pemilu Terdemokratis 1955 di Surabaya, PKI Kalahkan Telak Partai Islam (1)
Dalam Pemilu 1955 di Surabaya, PKI meraih 124.128 suara dan mengantarkannya sebagai pemenang. Sementara partai Islam, hanya Partai Nahdlatul Ulama (NU) yang raihan suaranya lumayan banyak. Yaitu 59.410 suara. Sementara Masyumi hanya 16.588 suara, dan Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) 2.945 suara.
Kemenangan besar PKI dalam Pemilu 1955 di Surabaya itu membawa konsekuensi logis. PKI mengisi mayoritas kursi legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya. Sementara Masyumi sebagai partai yang secara nasional menjadi runner up, di Surabaya menjadi minoritas. Hanya mendapat 1 kursi.
Dengan 25 kursi DPRD yang tersedia, 11 di antaranya diduduki oleh PKI. Disusul kemudian di posisi kedua adalah Partai NU yang mendapat 5 kursi, kemudian PNI mendapat 4 kursi.
Lima kursi lainnya dibagi secara merata oleh Masyumi bersama 4 partai lainnya yang masing-masing 1 buah. Yaitu Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki), Partai Rakyat Indonesia (PRI), dan Partai Katolik. Sementara Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) yang lahir dari rahim Surabaya-HOS Tjokroaminoto, justru tidak kebagian kursi.
Dua tahun berselang, 1957, lahir Undang-undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Salah satu amanat UU ini adalah penyelenggaraan Pemilu lokal yang secara khusus bertujuan memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu lokal ini sendiri diselenggarakan secara bertahap, 1957-1958.
Pemilu lokal hanya diselenggarakan di beberapa wilayah. Terutama Jawa, Sumatra Selatan, Riau, dan Kalimantan. Dan salah satu kota yang menyelenggarakannya adalah Surabaya. Berbeda dengan Pemilu 1955 yang suara nasional dianggap setara dengan lokal, Pemilu 1957 kali ini memang khusus untuk memilih DPRD Surabaya.
Kekalahan partai Islam dalam Pemilu 1955 di Surabaya ternyata berlanjut dalam Pemilu Lokal ini. Baik dalam perebutan kursi di lembaga legislatif maupun kursi eksekutif yang dilakukan usai pengesahan anggota DPRD.
Pemilu lokal ini dilakukan sebanyak 2 kali. Awalnya digelar pada tahun 1957. Namun karena ditemukan banyak kecurangan, Pemilu diulang pada Februari 1958. Sama halnya dengan Pemilu 1955, Pemilu Lokal 1957 yang dibatalkan, Pemilu Lokal 1958 ini tetap mengukuhkan PKI sebagai pemenang
Dari 35 kursi DPRD Surabaya, PKI berhasil menyabet hampir 50 % kursi. Tepatnya 17 kursi DPRD. Di urutan berikutnya adalah Partai NU dengan 8 kursi, PNI 4 kursi, dan Masyumi 2 kursi. Yang terpilih sebagai anggota dewan dari Masjumi adalah Wisatmo Matjasin dan Oesman Muttaqien. Dua tokoh yang kemudian hari diamanahi sebagai Ketua Muhammadiyah di Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.
Sementara 4 kursi lainnya dibagi merata 4 partai yang masing-masing mendapat 1 kursi. Yaitu Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI), Baperki, Parkindo dan Partai Katolik. “Masjumi Mendapat 2 Kursi, PNI 4, NU 8 dan PKI 17,” begitu Judul harian Soeara Rakjat, 26 Maret 1958.
Pada tanggal 21 Mei 1958, DPRD Surabaya dilantik. Berbeda dengan 2 peride sebelumnya, 1950-1955 dan 1955-1958, DPRD 1958-1963 memiliki tiga pimpinan: ketua dan dua orang wakil ketua.
“Sudarmadji (PKI) Terpilih sebagai Ketua DPRD,” begitu harian Jawa Post, 21 Mei 1958 mengabarkan. Pemilihan dilakukan secara mufakat karena memang hanya ada calon paket tunggal. Sudarmadji dari PKI terpilih sebagai ketua DPRD, didampingi 2 Wakil Ketua: Hirman Kusumardjojo dari PNI, dan R. Damanhuri dari NU.
Pemilihan walikota menjadi agenda pertama dari DPRD Kota Surabaya yang baru saja dilantik. Pencalonan Dr. R. Satryo Sastrodiredjo oleh PKI yang menguasai mayoritas suara di DPRD membuat partai lain tidak mencalonkan kadernya sebagai calon walikota.
Dalam hitungan angka, sudah pasti partai lain akan kalah menghadapi PKI di DPRD. Apalagi pencalonan Satrio juga mendapat dukungan dari partai lain. Dalam hitungan PKI, partai lain yang akan mendukung pencalonan Satrio adalah Baperki, Katolik, dan Parkindo.
Calon walikota yang diajukan ke sidang pemilihan pada 11 Juni 1958. Karena calon tunggal, PKI beserta partai pendukung yang mencalonkan Satrio menghendaki agar sidang dilakukan secara aklamasi. Langsung menetapkan Satrio sebagai walikota terpilih.
Dalam pemilihan itu, NU dan Masjumi mempelopori agar pemilihan Walikota tidak dilakukan dengan aklamasi. Kedua partai ini menghendaki agar dilakukan pemilihan secara tertutup (rahasia) dengan voting satu orang satu suara oleh anggota DPRD.
Namun, keduanya kemudian kalah dalam pertarungan di DPRD sehingga pemilihan Walikota dilakukan secara aklamasi.
“Dgn Aklamasi Dr. Satryo Dipilih sbg Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Kotapradja S’Baja,” begitu koran Harian Umum mengabarkan pada terbitannya pada 12 Oktober 1958. Dr. R. Satryo Sastrodiredjo sendiri tercatat sebagai Walikota Surabaya periode 1958-1963.





0 Tanggapan
Empty Comments