Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Telkom Tuntaskan Koreksi Akuntansi di Tengah Penyelidikan SEC dan DOJ Amerika Serikat

Iklan Landscape Smamda
Telkom Tuntaskan Koreksi Akuntansi di Tengah Penyelidikan SEC dan DOJ Amerika Serikat
Ilustrasi
Oleh : Dr. Anwar Hariyono Dosen Universitas Muhammadiyah Gresik

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyatakan telah menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap laporan keuangan masa lalu sekaligus memperkuat struktur kepatuhan internal perusahaan. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh regulator pasar modal Amerika Serikat, yakni Securities and Exchange Commission (SEC) dan Department of Justice (DOJ).

Penyelidikan bermula pada Oktober 2023 ketika SEC meminta sejumlah dokumen terkait keterlibatan anak usaha Telkom, Telkom Infra, dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G milik BAKTI Kominfo yang sempat menjadi sorotan hukum di Indonesia.

Dalam perkembangannya, ruang lingkup pemeriksaan diperluas ke aspek pengakuan pendapatan (revenue recognition) dan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan atau Internal Control over Financial Reporting (ICFR).

SEC diketahui menelaah sekitar 140 transaksi yang berkaitan dengan penyerahan material kabel penunjang (drop cable) dan layanan last mile to the customers selama periode 2014 hingga 2021. Nilai transaksi yang diperiksa mencapai sekitar US$324 juta dengan fokus utama pada periode 2016 hingga 2019.

Sebelum proses pemeriksaan berlangsung, Telkom sebenarnya telah menerapkan kebijakan clawback sejak Mei 2023. Kebijakan tersebut dirancang untuk memulihkan kompensasi insentif manajemen apabila ditemukan kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan.

Pada Mei 2024, DOJ meluncurkan penyelidikan paralel terkait kemungkinan pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau undang-undang anti-suap transnasional Amerika Serikat.

Namun perkembangan signifikan terjadi pada Februari 2025 ketika Pemerintah Amerika Serikat menerbitkan perintah eksekutif yang menangguhkan penegakan FCPA selama 180 hari. Setelah itu, SEC dan DOJ menyampaikan penangguhan tanpa batas waktu terhadap aspek anti-suap dalam investigasi yang berkaitan dengan Telkom.

Dengan meredanya isu FCPA, fokus penyelesaian beralih pada evaluasi administratif dan akuntansi perusahaan.

Pada 10 Maret 2026, Telkom menyampaikan Formulir 6-K kepada SEC yang memuat hasil peninjauan internal terkait piutang perdagangan serta dugaan kesalahan klasifikasi aset drop cable.

Keterbukaan informasi tersebut menarik perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI), yang kemudian menggelar pertemuan dengan manajemen Telkom pada 8 April 2026 guna memantau perkembangan kasus secara lebih rinci.

Selanjutnya, pada 30 April 2026, Telkom mengajukan amandemen Formulir 6-K/A dan permohonan tambahan waktu melalui Form NT 20-F.

Berdasarkan hasil evaluasi bersama penasihat eksternal dan auditor independen, permasalahan yang ditemukan dikategorikan sebagai perubahan kebijakan akuntansi dan tidak dianggap sebagai kelemahan material dalam sistem pengendalian internal perusahaan.

SMPM 5 Pucang SBY

Manajemen Telkom juga menegaskan bahwa laporan keuangan tahun buku 2023 dan 2024 tetap andal serta tidak mengalami perubahan substansial.

Sebagai bentuk transparansi kepada pasar, Telkom menyerahkan kronologi investigasi SEC kepada Bursa Efek Indonesia pada 5 Mei 2026. Perseroan kemudian menyampaikan laporan tahunan Form 20-F tahun buku 2025 ke regulator pasar modal Amerika Serikat pada 15 Mei 2026.

Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menjelaskan bahwa koreksi akuntansi senilai US$324 juta tersebut merupakan bagian dari penyelesaian transaksi masa lalu dan tidak memengaruhi kondisi kas perusahaan saat ini.

Menurut manajemen, provisi atas transaksi tersebut telah dicadangkan secara penuh pada periode sebelumnya sehingga tidak menimbulkan dampak finansial baru terhadap operasional perusahaan.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Telkom mempercepat implementasi strategi transformasi TLKM 30 dengan memperkuat aspek tata kelola perusahaan.

Perseroan membentuk Direktorat Legal & Compliance yang berdiri secara independen serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO) baru untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas bisnis dan kepatuhan perusahaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Telkom untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan investor di tengah meningkatnya tuntutan tata kelola perusahaan yang baik di tingkat global.

Dengan selesainya proses evaluasi dan koreksi akuntansi tersebut, Telkom menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelaporan keuangan serta memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai standar kepatuhan nasional maupun internasional.

 

Sumber https://www.sec.gov/edgar/browse/?CIK=0001001807 (sumber publik yang bebas di baca).

Revisi Oleh:
  • Satria - 16/06/2026 07:18
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu